.
Jurusan Ipa Taufik Bukhory Abdoel Hamid Abd Rofik Ach Fauzan Ach Rusbiyanto Aminatus Zuhriyah Badi'atul Husna Dwi Wahyu Setianingshh Erna Herawati Hadi Nasution Hafiluddin Hasan Basri Hidayatullah Khoridatul Bahiyah Idayati Junaidi Abdullah Luqmanul Hakim M Bahruddin Mahrus Alie Mansyur Miftahus Surur M Muhaimin Muammarah Nikmatus Zuhro Nurhasanah Nur Masriyah Nur Ainy Nurul Imamah Nurul Qomariyah Nurul Rohim Ro'is Syafiq Saiful Anwar Sa'diyati Sayana Septi Widayati Siti Hanifah Siti Hariyani Siti Hoiriyah Siti Kotijah Syaiful Haris Jurusan IPS 1 Abd Hatib http://4.bp.blogspot.com/-Uzxfs6eYlbw/Tv1IpbyTjrI/AAAAAAAAAro/R_OXCwEvVRU/s320/aida%2Bagustin1.jpg

Thursday, December 29, 2016

قرة العيون بشرح نظم إبن يامون


بسم االله الرحمن الرحيم اللهم
صلي على سيدنا محمد عبدك ورسولك انبي الامي
وعلى أله وصحبه وسلم تسليما بقدرة عظمة ذاتك في كل وقت وحين ً
Dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ya Alloh... limpahkanlah rahmat Mu kepada pemimpin kami,Muhammad, Hamba Mu dan Utusan Mu,Nabi yang ummi,juga kepada dan para sahabat beliau, Berilah Beliau keselamatan yang setimpal dengan keagungan Dzat Mu di setiap masa dan waktu.

الحمد لله الذي سن لعباده النكاح، ونهاهم عن السفاح، والصلة والسلام على سيدنا محمد سيد العرب والعجم، القائل : "تناكحوا تناسلوا، فإني مكاثر بكم الأمم"¹ ، واصحابه أجمعين، وازواجه أمهات المؤ منين، والتابعين ومن تبعهم الى يوم الدين

Segala puji bagi Alloh yang memerintahkan para hamba­Nya untuk menikah dan melarang mereka melakukan zina. Rahmat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada beliau, Nabi Muhammad, yang jadi pemimpin bangsa Arab dan ajam (selain arab), yang bersabda : " Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena sesungguhna aku akan membanggakan banaknya jumlah kalian dihadapan umat lain.” Juga kepada Keluarga beliau yang baik baik, para Sahabat beliau, Istri istri beliau, yang menjadi ummul mukminin ( ibu kaum mukmin ), serta kepada para para tabi'in, dan orang orang yang mengikuti jejak mereka sampai hari Kiamat.


Maka ketika Nikah menjadi faktor yang sangat kuat dan tembok yang sangat kokoh untuk menjaga umat manusia dari ketergelinciran kelembah dosa dan jurang kehinaan. Maka Alloh menjadikan nikah sebagai karunia dan rahmat bagi hamba hamba_Nya yang mukmin serta benteng tempat berlindung dari godaan setan yang terkutuk. Apa yang terkandung di dalam syariat nikah, etika pernikahan, sunah sunah nikah, dan hal hal yang menyenangkan dalam pernikahan, menjadi bahasan utama dalam nazham (syair) karya" SYAIKH AL IMAM AL ALIM AL ALAMAH AL HAMMAM ABI MUHAMMAD SAYID QOSIM BIN AHMAD BIN MUSA BIN YAMUN AT TALIDI AL AKHMASYI RA ". Dengan pertolongan Alloh, Kami berusaha menyusun sebuah risalah ringkas, yang menjelaskan kalimat kalimat nazham tsb. serta menjabarkan makna yang terkandung di dalamnya, tanpa bermaksud memperpanjang bahasan atau menghilangkan arti yang di kehendaki oleh penyusun nazham tersebut. Risalah ini kami beri judul " QURROTUL UYUN SYARAH NAZHAM IBNU YAMUN ". Insya Alloh risalah ini akan bermanfaat bagi orang yang sedikit ilmu pengetahuannya atau yang mempunyai cara berfikir seperti Kami yang sangat miskin akan ilmu pengetahuan. Kami berharap kepada Alloh, semoga risalah ini di catat sebagai amal kebaikan yang tidak akan putus pahalanya sebab kematian, dan bukan hal yang merugikan atau meresahkan, sebab bagi orang orang yang beramal, putusnya amal adalah sesuatu yang sangat menakutkan. Semua ini adalah berkat keagungan Nabi Muhammad Al Amin , semoga rahmat yang paling utama dan kesejahtraan yang paling bersih selalu di limpahkan kepada beliau di setiap waktu dan masa. Syaikh Ibnu Yamun dalam nazhamnya berkata : بسم االله الرحمن الرحيم " Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang ". Pembahasan mengenai BASMALAH sudah sangat termashur, sebab pada umumnya semua kitab ilmiah membahas tentang BASMALAH, oleh karena itu, Kami tidak akan membahasnya secara panjang lebar, cukup dgn menyebutkan hadis MUSALSAL yang menjelaskan tentang keutamaan BASMALAH dengan bermaksud mengambil keberkahan dari hadis tsb, maka Kami berkata : Penyusun kitab MIFTAHUL FALAH telah menukil HADIST MUSALSAL dari kitab FUTUHATIL MAKKIYAH dengan ucapan para perawinya yang mengunakan kata kata : "Demi Alloh Yang Maha Agung bahwa si Fulan telah menceritakan kepada ku, setiap perawi bekata demikian, sampai kepada sahabat Anas bin Malik ra. Anas bin Malik berkata, "Demi Alloh Yang Maha Agung sesunguhnya sahabat Abu Bakar Ash Shidiq telah menceritakan kepada ku, sahabat Abu Bakar berkata, "Demi Alloh Yang Maha Agung sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah bercerita kepada ku, "beliau Nabi Muhammad saw berkata, : "Demi Alloh Yang Maha Agung, Malaikat Jibril as telah menceritakan kepada ku, Malaikat Jibril as pun berkata, : "Demi Alloh Yang Maha Agung, malaikat isrofil telah menceriitakan kepada ku, Ia berkata,: "Demi Alloh Yang Maha Agung, Alloh Swt telah berfirman, "wahai Isrofil, Demi keagungan Ku, kemurahan Ku dan kemulian Ku, Barang siapa yang membaca BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, kemudian di lanjutkan dengan membaca AL FATIHAH sekali saja, maka saksikanlah oleh kamu bahwa Aku telah memamaafkannya, semua amal kebaikannya Aku terima, semua perbuatan jeleknya telah Aku ampuni, Aku tidak akan membakar lidahnya di dalam api neraka dan Aku selamatkan dia dari siksa kubur, siksa neraka, dan siksa pada hari kiamat. Selanljutnya Ibnu Yamun dalam nazhamnya yang ber bahar rojaz berkata : الحمد الله على الدوام # ثم صلته مع السلام "Segala puji bagi Alloh untuk selamanya # kemudian Rahmat beserta Salamnya". على إمام الرسل و الأمبياء # محمد والال والابناء "Semoga di limpahkan kepada pemimpin Rosul dan para Nabi # Muhammad dan keluarga dan kerabatnya". Sebagian ulama rohimahulloh mengatakan : Di sunahkan memuali membaca Alhamdulillah, setiap kali menyusun buku, mempelajari ilmu, berkhotbah, menikah, dll. Pujian kepada Alloh Swt ini, ibarat hadiah dari orang yang hendak minta tolong, sebelum permintaanya itu di sebutkan, dengan harapan permintaan tolongnya tersebut akan di kabukan. Dari segi lafaznya, Alhamdulillah merupakan kalam khobariyah, Sedang dari segi maknanya, merupakan kalam insyaiyah, yang artinya : Pujian atas Alloh ta'ala dengan sebaik baiknya ikhtiar dengan jalan mengagungkan dan memuliakan Alloh ta'ala. Imam Qurtubi berkata mengenai sabda Nabi Muhammad saw: "ucapan Alhamdulillah bisa memenuhi timbangan amal". menjeaskan bahwa, ucapan Alhamdulillah merupakan pujian kepada Alloh dengan sifat sifat Nya yang sempurna. Maka barang siapa yang memuji Alloh dengan menghadirkan ma'na Alhamdulillah di dalam hatinya, maka timbangan amalnya akan penuh dengan kebaikan, dengan arti jika lafaz Alhamdulillah berbentuk benda, maka ia akan memenuhi timbangan itu. Pembahasan mengenai Alhamdulillah juga telah banyak sekali lagi termasyhur, Maka kami tidak akan memperpanjang pembahasan mengenai Alhamdulillah, karena itu kami hanya akan menyebutkan beberapa hadis yang menjeaskan tentang keutamaan membaca Alhamdulillah. Imam Hakim dan Baihaqi telah mengeluarkan hadis dari Jabir ra, berkata Jabir ra, bahwasanya Nabi Muhammad saw telah bersabda :" tidakahlah Alloh memberi ni'mat kepada seorang hamba, kemudian ia berkata Alhamdulillah, kecuali Alloh telah menilai ia telah mensyukuri ni'mat itu, Apabia ia mengucapkan Alhamdulillah yang kedua kali, maka Alloh akan memberinya pahala yang baru lagi, apabia ia mengucakan Alhamdulillah yang ketiga kalinya ,maka Alloh akan mengampuni dosa dosanya". Imam Addailimi telah menyebutkan sebuah hadis dari Ibnu umar ra, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda: " Perbanyaklah kalian membaca Alhamdulillah, karena sesungguhnya bacaan Alhamdulillah itu, mempunyai dua mata dan dua sayap, yang selalu berdoa' di dalam surga dan memohon ampunan bagi pembacanya sampai hari kiamat". Dan Imam Thobroni telah mengeleuarkan sebuah hadis dari Abi Amamah ra, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda: " Tidaklah Alloh memberi sebuah nikmat kepada seorang hamba, kemudian ia memuji kepada_Nya, melainkan pujian itu lebih utama dari nikmt tsb, meskipun nikmat tsb sangat besar". Dan Ibnu Asyakir telah mengeluarkan sebuah hadis dari Anas ra, bahwasanya Nabi Muhammad saw bersabda: "Andai kata seisi dunia dikuasai oleh seorang laki laki dari umatku, kemudian ia mengucapkan Alhamdulillah, maka ucapan Alhamdulillah itu lebih utama dari dunia dan isinya itu". Dan di dalam satu hadis, "Barang siapa membaca SUBHANALLAH, maka ditetapkan baginya 10 kebaikan dan barang siapa membaca LAA ILAHA ILLALLAH, maka ditetapkan baginya 20 kebaikan dan barang siapa yang membaca ALHAMDULILLAH maka ditetapkan baginya 30 kebaikan. hadis tersebut tidak bertentangan dengan hadis, "Kalimat yang paling baik yang diucapkan olehku dan para Nabi sebelumku adalah LAA ILAHA ILLALLAH". Sebab TASBIH dan TAHMID adalah TAHLIL, bahkan dengan tambahan. Dan Imam Khotib berkata: "Kata ALHAMDULILLAH memiki 8 huruf dan pintu pintu surga memiiki 8 pintu, maka barang siapa yang membaca ALHAMDULILLAH, maka dibukakan untuknya 8 pintu pintu surga tersebut. Kemudian seorang hamba harus mengetahui, bahwa dirinya lemah dalam memuji dan bersyukur kepada Alloh, disamping itu ia juga tidak akan mampu menghitung pujian dan syukurnya kepada Alloh. dan karena itulah Nabi Muhammad saw bersabda: "Aku tidak mampu menghitung pujian kepada Mu, sebagi mana Engkau memuji zatMu sendiri ". Dan diriwayatkan, bahwasanya Nabi Musa as berkata: " Ya Tuhanku, kapankah aku bisa menghaturkan pujian dan syukur kepadaMu, sedangkan pujian dan syukurku adalah nikmat dariMu jug”. Maka Alloh berfirman kepada Nabi Musa as, ketika kamu mengerti bahwa dirimu tidak akan mampu memujiKu, maka itu bertanda bahwa dirimu telah benar benar memujiKu. Dan diriwayatkan dari Sayidina Nabi Daud as, bahwasanya ia berkata: "Ya tuhanku tidak ada satu rahmat pun pada diri anak Adam, kecuali diatas dan dibawah rambut itu ada nikmat, maka dengan apa anak Adam dapat mensyukuri nikmat itu.” Maka Alloh mewahyukan kepada Nabi Daud, "Hai Daud, sesungguhnya Aku telah memberikan nikmat yang sangat banyak, namun Aku rela dengan pujian yang sedikit, dan sesungguhnya, syukurmu atas nikmat itu adalah kamu mengerti dan mengakui, bahwa nikmat nikmat yang telah kamu terima itu semuanya dariKu.” Sebuah faedah Alhamdulillah termasuk dari salah satu zikir yang wajib diucapkan, walaupun cuma sekali dalam seumur hidup. sebagian ulama menazhamkan akan zikir tersebut dengan ucapannya: ذكر سمان قل بحكم الفرض # مرة في العمر تفهم غرضي “ada 8 zikir, katakanlah bahwa hukumnya wajib # diucapkan sekali seumur hidup, maka fahamilah maksudku”. هيللة حمدلة و بسملة # تسبيح و تكبير كذاك حوقله “La ilaha illallah, Alhamdulillah, Basmalah # Subhanallah, Allohu Akbar, begitu juga Laa haula walaa quwwata illaa billah.” تصلية على النبي الهادي # كذا سلام فزت بلرشاد “Sholawat atas Nabi penunjuk jalan kebenaran # begitu juga Salam, maka Anda akan memperoleh kebenaran.” Adapun kata kata penazham: "untuk selamanya", maksudnya, tidak ada ketentuan, tidak terputus putus, dan tidak ada batas akhirnya. Dan kata kata penazham: "Semoga rahmat dan salam", berkata Imam Qusayri rohimahulloh dalam menafsirkan firman Alloh, "sesungguhya Alloh beserta malaikat malaikat Nya selalu membaca shalawt atas Nabi, Hai orang orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya", (QS.Al Ahzab:56). mengatakan, bahwa Alloh menghendaki agar umat islam selalu menaati Rasululloh saw, dengan ketaatan yang seimbang dengan syafaat yang diberikan Rasululloh saw kepada umatnya, keberadaan Rasululloh saw itu sendiri merupakan nikmat dari Alloh, maka Alloh memerintahkan kepada umat islam untuk selalu membaca shawat kepadanya. Kemudian Alloh mencukupkan pahala orang yang membaca sholawat kepada Nabi Muhammad saw, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi: "Barang siapa membaca sholawat kepada ku sekali, maka Alloh akan memberi rohmat kepadanya sepuluh kali", sesungguhnya seorang hamba selalu membutuhkan tambahan rahmat dari Alloh kapan dan dimana saja, Sebab, walapun tidak ada pangkat yang lebih tinggi dari pada pangkat Rasululloh saw, tetapi beliau selalu membutuhkan rahmat dari Alloh swt. Imam Busyairi didalam syairnya berkata: "Bekalilah dirimu dengan takwa, jika hal itu tidak mampu engkau lakukan # maka dengan membaca sholawat kepada Nabi Muhammad." صلى عليه االله إن صلاة من # صلى عليه دخيرة لم تنفد "Semoga rahmat selalu tercurah kepadanya, sesungguhnya bacaan sholawat dari orang # yang membaca sholawat kepadanya, akan jadi simpanan yang tidak akan habis." Berkata Imam Abulais Assamarkandi,: Apabila Anda ingin mengetahui bahwa sholawat atas Nabi Muhammad saw itu lebih utama dari semua ibadah, maka renungkanlah firman Alloh swt,: "sesungguhya Alloh beserta malaikat malaikat Nya selalu membaca shalawat atas Nabi, Hai orang orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya", (QS.Al Ahzab:56). Maka Alloh swt, memerintahkan kepada hamba hambanya untuk beribadah, dan dengan zatnya, pertama tama Alloh membaca shalawat (memberi rahmat) kepada Nabi Muhammad saw, kemudian Alloh memerintahkan kepada para malaikat untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad saw, kemudian Alloh memerintahkan kepada orang mukmin untuk membaca sholawat kepada Nabi Muhammad saw. Dan di dalam hadis mauquf dari Abdillah bin Umar bin Asy ra disebutkan, "barang siapa membaca shalawat kepada Nabi saw satu kali, maka Alloh bersama Malaikat Malaikat Nya, memberi rahmat kepadaya dengan 70 rahmat". Dan hadis hadis yang menerangkan tentang keutamaan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw banyak sekali, dan disusun secara khusus, bagi yang ingin mengetahuinya hendaklah ia mengkaji kitab "tuhfatul akhyar" karangan Imam Arrashai Rohimahulloh. Adapun kata kata penazham, "Atas pemimpin para Rasul dan Nabi", maksudnya adalah, Beliau lebih utama, lebih muila, dan lebih unggul dari pada para utusan dan nabi sebelum beliau. hal ini sebagai mana diungkapkan dalam syair: “Mufakat Ulama, bahwa Nabi kita lebih mulia # dari seluruh makhluk secara mutlak.” و انعقد الإجماع أن المصطفى# أفضل خلق االله و الخلف إنتفى “Para Ulama sepakat bahwa Almustofa # adalah makhluk Alloh yang paling mulia, tidak ada yang menentangnya.” وما انتحى الكشاف في التكوير # خلاف إجماع ذوي التنوير “Di dalam kitab alkasyaf (azamahsyari) di dalam menafsirkan surat attakwir # namun kata itu menyimpang dari ijma' ulama.” Dan didalam sebuah hadist dikatakan ,"sesunguhya Aku lebih mulia dari pada orang orang terdahulu dan yang akan datang kemudian di hadapan tuhanku, dan aku tidak sombong. Aku juga merupakan pemimpin anak Adam kelak pada hari kiamat, dan Aku tidak sombong. Aku pun orang yang pertama keluar dari kubur, Aku adalah permulaan yang memberi pertolongan dan permulaan orang yang di tolong". Kata "Ar_Rusulu" dibaca dhomah ro' dan syinya atau syinnya sukun, merupakan jama' dari kata "Rasuulun" yaitu orang yang diutus Alloh kepada makhlukNya. sedang kata "Anbau" dengan dibaca fathah hamzah, merupakan jama' dari kata "Nabaun", yang berarti kabar (beriita), kedudukan dari kata "Alanbaau" itu sendiri adalah membuang mudhof sehingga menjadi "Wa alaa imaami dzawil anbaai" yang berarti pemimpin orang yang mempunyai cerita, mereka itu adalah para Nabi alaihim asshalatu wassalam. Dan pembicaraan mengenai haqikat para Nabi dan Rasul dan segala sesuatu yang berhubungan dengan mereka sudah sangat termasyhur, maka kami tidak akan memperpanjangnya disini. Dan didalam hadis Abi dzarrin yang panjang, Ia berkata: bAku ertanya kepada Rasululloh," Ya Rasululloh, berapakah jumlah para Nabi?" beliau menjawab," Ada 124.000 orang nabi". Aku bertanya lagi," Ya Rasululloh, dari jumlah tersebut berapakah yang menjadi Rasul?" Beliau menjawab," Ada 313 orang, yang berasal dari golongan yang banyak". Aku bertanya lagi," Apakah yang dimaksud dengan golongan yang banyak?" Beliau menjawab," Yaitu sejumlah orang yang baik baik". Aku bertanya, Siapakah orang yang pertama diantara mereka?" beliau menjawab," Nabi Adam as." Aku bertanya," Apakah beliau seorang Nabi yang diutus?" Beliau menjawab, "Ya, Alloh swt menciptakan beliau dengan kekuasaa_Nya, dan meniupkan Ruh kepadanya dengan Ruh_Nya, kemudian menyempurnakan kejadiannya". Kemudian Nabi Muhammad saw bersabda, "Wahai Aba Dzar, Empat orang Nabi dari keturunan bangsa Suryani adalah Adam, Syits, khanukh/Nabi Idris ( orang yang pertama menulis dengan menggunakan kalam ), serta yang keempat adalah Nabi Nuh. Empat orang Nabi lagi dari keturunan bangsa Arab yaitu Nabi Hud, Syuaib, Shaleh, dan Nabimu (Muhammad saw). wahai Aba Dzarr Nabi pertama dari golongan Bani Israil adalah Nadi Musa as, dan yang terakhir adalah Nabi Isa as. Sedangkan Rasul yang pertama adalah Nabi Adam as dan yang terakhir adalah Nabi Muhammad saw. Kata kata penazham, "Muhammad" adalah nama Nabi yang paling masyhur, karena beliau memiliki beberapa nama, menurut sebagian ulama, nama beliau mencapai 400 nama. Imam abu bakar Al Arobi menukil keterangan dari sebagian ulama, bahwa Alloh swt memiiki 1000 nama, dan nabi muhammad saw memiliki 1000 nama. Lafaz "Muhammad" tersebut adalah Isim alam pindahan dari Isim maf'ul fiil bina mudhof, yang maknanya adalah orang yang banyak pujianya, sehingga beliau selau dipuji setelah di puji (dipuji tanpa henti). Lafaz "Muhammad" itu juga lebih berarti dari pada lafaz "Mahmud", karena lafaz tersebut terdiri dari fiil sulatsi. Beliau diberi nama "Muhammad" dengan maksud agar antara nama Muhammad dengan sifat sifat beiau seimbang. Sebab, beliau selalu dipuji oleh makhluk di seluruh alam dari setiap sudut, baik dari sudut haqikat, sifat, bentuk tubuh, budi pekerti, amal, tingkah laku, ilmu, maupun ketetapan hukumnya. Beliau selalu dipuji baik di bumi maupun di langit di dunia maupun di akhirat. Beliau dipuji di bumi, sebab ilmu dan hikmahnya yang bermanfaat, dan Beliau juga dipuji di akhirat sebab syafaatnya. Pada suatu ketika pernah ada orang yang bertanya kepada kakek beliau, Abdul Muthalib, "Kenapa cucu tuan di beri nama Muhammad, padahal nama itu tidak terdapat pada nama nama ayah dan kakek tuan?" Maka Abdul Muthalib pun menjawab, "Aku berharap agar cucuku, Muhammad, selalu di puji, baik di langit maupun di bumi." maka harapan sang kakek pun di kabulkan oleh Alloh swt. Adapun perkataan penazham, "keluarga dan kerabatnya" maksudnya adalah keluarga Nabi saw, yaitu orang yang haram menerima zakat. Sedang menurut Imam Malik dan yang lainnya, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab syarah muslim, bahwa yang di maksud dengan keluarga Muhammad adalah, para pengikut beliau, yaitu umat yang melaksanakan segala perintah Alloh swt. Pendapat ini sangat sesuai dalam kedudukan do'a. Imam Qodhi Husain mengatakan, bahwa pendapat Imam Malik tersebut tebatas pada orang orang yang bertakwa saja. Hal ini sesuai dengan firman Alloh ta'ala,: "Tidak ada kekasih Alloh, kecuali orang orang yang betakwa" (QS.Al­Anfal:34). Adapun lafaz "Wal abnaa­u" adalah bentuk jama' dari lafaz "Ibnun". lafaz tsb merupakan athaf khosh (khusus) yang ada pada lafaz 'am (umum). Sebab kata "al­abnaa­u" sudah termasuk pada keumuman kata "wal 'aali", menurut batasan yang terdapat didalam firman Alloh swt,:"peliharalah semua shalat mu dan peliharalah shalat wustha." (QS.Al­Baqarah:238). Jadi, shalat wustha tersebut sudah termasuk dalam shalat shalat secara umum. yang di maksud "bi abnaa ihii" ialah semua putra putri Nabi saw dan cucu cucu beliau sampai hari kiamat, sekarang sudah tidak ada cucu cucu beliau, kecuali dari keturunan Fatimah Azzahra ra. و ليس في بناته من اعقبا # إلا البتول طابت أما وأبا "Dan tidak ada diantara putri putri Nabi yang memiliki keturunan # kecuali Fatimah yang banyak ibadahnya dan baik ibu bapaknya". Didalam sebuah hadis disebutkan, "Sesungguhnya setiap Nabi mempunyai bapak dan ahli waris ashabah, yang dapat intisab dengan mereka, kecuali putra putra Fatimah, maka akulah wali dan ashabah mereka, mereka diciptakan dari tanahku, celakalah orang orang yang mendustakan keutaman mereka, barang siapa cinta kepada mereka, maka Alloh swt akan mencintainya. Demi Tuhan yang diriku ada dikekuasanNya, seseorang tidak benci kepada ahli bait (keturunan Rosul) kecuali Alloh menulisnya sebagi ahli neraka". Mengenai keutamaan ahli bait (keturunan Rosul) dalam hadis marfu' yang diriwayatkan oleh Saidina Umar ra,: "Setiap kedudukan dan turunan akan putus kelak pada hari kiamat, kecuali kedudukan dan turunanku. Setiap anak laki laki dari anak perempuan waris ashabah mereka adalah balik kepada ayahnya, kecuali anak anak Fatimah sesungguhnya aku adalah bapak dan wali ashabah mereka" Syekh penazham berkata sebagai berikut: و بعد حمدي فهاك صاح # مظومة ٌ تفيد في النكاح "Setelah aku memuji, maka ambillah wahai kawan # Kitab berbentuk nazham, yang bermanfaat dalam masalah pernikahan" Berkata segolongan ulama dari ahli ilmu: bahwa "wa ba'da hamdii" disebut fashul khitab (pemisah khitab) yang telah di berikan kepada Nabi Daud as. Dan ulama berbeda pendapat tentang orang yang pertama kali mengucapkan kalimat "ba'da" Adapun pendapat yang paling masyhur mengatakan, bahwa orang yang mengatakan kalimat tsb adalah Nabi Daud as. dan Nabi Muhammad saw sendiri menggunakan kalimat tsb seperti halnya Nabi daud as dalam khutbah khutbah beliau dan pembicaraan yan lainnya. adapun kalimat tsb didatangkan guna memindahkan jalan yang satu ke jalan yang lain. Keberadaanya terkadang disertai lafaz "ammaa" atau tidak, seperti dalam bab ini. Maknanya: "Setelah menyebut sesuatu yang telah disebut di atas, yakni: basmalah, hamdalah, shalawat, dan salam atas Rasulullah, maka ambillah (sebagai pelajaran) wahai kawan". Lafaz "fassoohi" adalah munada murakhkhom dengan membuang huruf nida'. Sedang perkataan penazham "manzhuumatan" artinya kitab ini berbentuk nazham yang berbahar "rojaz", yang bermanfaat dalam masalah perkawinan (pernikahan). Maksudnya, kitab ini menerangkan hak hak dan kewajiban suami­istri serta hal hal yang berhubungan dengannya, yakni: tata krama (aturan aturan) dalam menghadapi perkawinan, tata cara resepsi perkawinan, etika dalam melakukan seggama, serta cara cara berseggama yang islami dan yang lain lainnya. Kemudian, sesungguhnya nikah dapat di ketahui hukum hukumnya menjadi 5 hukum: 1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah. 2.Sunah, bagi orang yang mengharapkan keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib. 3. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan,serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib. 4. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan,dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. 5. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dan menambahi Ibnu Arofah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah. Didalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syekh Alalamah AlHadari menazhamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut: واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا ”Wajib bagi yang takut berbuat zina # untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan” وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال "Nikah wajib bagi wanita, yang tidak memiliki harta # karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria". وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه "Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri # dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram". لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب "Bagi yang Ingin menikah, atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah # walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah". ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس "Dan di makruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunah # sedang ia tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan". ا مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى وان انتفى ما يقتضى حكمً "Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada # maka nikah atau tidak, maka hukumnya mubah". Dan berbeda pendapat ulama, Apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua­duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk orang melakukan ibadah terus­menerus. Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah itu ada lima: 1 dan 2, Dua orang pengakad, yaitu: Suami dan wali. 3 dan 4, Dua orang yang diakadi, yaitu: Istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum). 5, sighat. والمهر والصيغة والزوجان # ثم الولى جملة الاركان "Mas kawin, shigat, dan suami istri # kemudian Wali, itulah sejumlah rukun nikah” Akan tetapi, Imam Khatib berkata: Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya suami­istri. Sedangkan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi. Al­'Allamah Al­Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al­Faqih Al­'AllamahAbu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan pendapat Syekh Al­Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut: انّ النكاح حكمه الندب على # ما صح من مذهبنا ونقل "Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah # menurut mazhab kita yang telah dinukil". ركناه زوجان وشرطه ولى # وصيغة لا غير فى المحصل "Kedua rukunnya adalah suami-istri dan syarat nikah itu wali # dan sighat, tak ada perkara yang menghasilkan". والشاهدان الشرط فى الدخول # والمهر طردي على المقول "Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul # Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat". وشرط اسقاط الصداق يجرى # على فساد المهر دون حجر "Dan syarat guguran mahar itu berlaku pula # atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya". هذا الذى صححه النقاد # وكل ذى حجى له منقاد "Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama # Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman". Anjuran untuk menikah Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar, Diriwayatkan dalam oleh Imam Ahmad di dalam sanadnya: Bahwa Seorang laki­kali datang menghadap Nabi Saw. Laki­laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw bertanya kepadanya:"Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab: 'Belum'. Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab: "Tidak". Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab: "Saya adalah orang kaya yang baik". Beliau menegaskan, Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta­pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek­jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek­jelek orang mati adalah yang mati membujang." شراركم عزابكم جاء فى الخبر # اراذل الاموات غزاب البشر "Sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidup membujang itu telah datang dalam satu hadis # Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang." Nabi Saw. bersabda: "Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)." Rasulullah Saw. bersabda: "Miskin, miskin, miskin, laki­kaki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliu, 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab: "Meskipun dia mempunyai banyak harta." Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya: "Miskin,miskin, miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami". Ditanyakan kepada beliau: "Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw menjawab: "Meskipun dia mempunyai banyak harta". Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa mampu untuk nikah, maka hendaklah nikah. Kemudian jika ia tidak mau menikah juga, maka ia tidak termasuk golongan umatku". Nabi Saw. bersabda:"Apabila seorang laki­laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya." Nabi Saw. bersabda: "Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku." Nabi Saw. bersabda: "Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat­umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia­nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah." Nabi Saw. bersabda: "Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti halnya keutamaan orang yang berjuang dengan orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan." Dan berkata Nabi saw: "Dunia itu laksana perhiasan, dan sebaik baiknya perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah". Dan didalam satu riwayat, "Dunia itu laksana perhiasan, dan sebaik baiknya perhiasan dunia adalah wanita yang dapat membantu suaminya di dalam urusan akhirat". Dan berkata Nabi saw: "Tak ada yang lebih bemanfafat bagi seorang mu'min setelah ia bertawa ke pada Allloh Swt, yang lebih baik baginya, dari pada memiliki istri yang sholihah, yang jika suaminya memerintahkan sesuatu kepadannya, dia selalu taat, jika suaminya memandangnya, dia menyenangkan, jika suaminya menyumpahinya, dia selalu memperbaiki dirinya, dan apabila suaminya meninggalkannya (berpergian), dia pun bisa menjaga diri dan harta suaminya." Rasululloh Saw bersabda: "Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya kerena memandang kemuliaan derajatnya, maka Alloh Swt tidak akan menambah baginya, kecuali kefakiran. Barang siapa menikah dengan seorang wanita hanya kerena kecantikannya, maka Alloh Swt tidak akan menambah baginya, kecuali kerendahan. Barang siapa menikah dengan seorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya, dan lebih dapat memelihara kesuciannya seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Alloh Swt akan selalu memberkahinya bagi istrinya. Sedang seorang hamba sahaya yang jelek rupa lagi hitam kuitnya, namun imannya kuat, adalah lebih utama ( Daripada wanita cantik lagi putih kulitnya, tetapi tidak beragama).” Dan berkata Nabi Saw,:" Barang siapa mempunyai anak dan ia mampu untuk menikahkan anaknya, kemudian ia tidak menikahkannya, lalu anaknya berzina, maka dosanya untuk mereka berdua ( anak dan bapak)." Dan berkata Nabi Saw,:" Di nikahi seorang wanita karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamannya, maka pililah wanita yang memiliki agama yang kuat, maka kamu akan memperoleh kebahagiaan." Dan berkata Nabi Saw,:" Barang siapa ingin bertemu dengan Alloh Swt dalam keadaan suci lagi disucikan, maka hendaklah ia nikah dengan wanita yan merdeka (bukan budak)." Dan berkata Nabi Saw,:" Ada empat hal, yang termasuk dari kebahagiaan seseorang: 1. Ia memiliki istri yang sholihah. 2. Ia memiliki anak anak yang baik akhlaknya. 3. Ia bergaul denan orang orang sholeh. 4. Ia memperoleh rezeki dari negerinya sendiri (bukan bekerja di luar negri). Dan berkata Nabi Saw,:" Sebaik baik wanita dari umatku ialah yang berwajah ceria lagi sedikit maskawinnya ( tidak menuntut mas kawin yang berlebihan)." Dan berkata Nabi Saw,:" Nikahlah dengan wanita yang periang lagi banyak memberikan anak, maka sesunguhnya aku, akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi terdahulu kelak pada hari kiamat." Dan berkata Nabi Saw kepada Zaid bin Tsabit,:" Hai Zaid, apakah engkau sudah menikah?' Zaid menjawab, 'belum'. Nabi Saw. berkata, Nikahlah, maka engkau akan selalu terjaga, sebagai mana engkau menjaga diri, dan jangan sekali kali engkau nikahi lima golongan wanita'. zaid bertanya, siapakah mereka, ya Rasululloh?' Nabi menjawab, 'Mereka adalah: 1. Syahbaroh. 2. Lahbaroh. 3. Nahbaroh. 4. Handaroh. 5. lafut'. Zaid menjawab, ya Rasululloh, saya tidak mengerti apa yang tuan katakan'. Nabi Saw menjelaskan,: "Syahbaroh", adalah wanita yang bermata biru. Dan adapun "Lahbaroh", adalah wanita yang tinggi lagi sangat kurus. Dan adapun "Nahbaroh", adalah wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur). adapun "Handaroh" adalah wanita yang cebol lagi tercela. Adapun "Lafut'" adalah wanita yang melahirkan anak dari laki laki selain kamu (janda punya anak).* Sorang laki laki datang menemui Rasululloh Saw dan berkata, "ya Rasululloh, aku menemukan seorang wanita yang baik lagi cantik, tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya?' Nabi saw menjawab, 'jangan'.* Kemudian di datang lagi kepada Rasululloh untuk kedua kalinya. Nabi Saw. pun tetap melarang menikahi wanita tersebut, dan beliau bersabda, 'Nikahlah kalian dengan wanita yang selalu menyenangkan hati dan banyak memberikan anak. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian." Dan bersabda Rasulullah saw: "Nikahilah putra putri kalian.' ditanyakan, 'ya Rasululloh, ini putra putra kami yang telah kami nikahkan, lantas bagai mana dengan putri putri kami?' Nabi Saw. bersabda. 'hiasilah mereka dengan emas dan perak, baguskanlah pakaian mereka, dan berilah mereka dengan pemberian yang baik baik, agar para pemuda mencintai mereka." Dan berkata muaz bin jabal Ra: "Sholat orang yang sudah menikah lebih utama dari 40 sholat orang yang belum menikah". Dan berkata Abdullah bin Abas Ra: "Menikahlah kalian !. Karena sehari bagi orang yang sudah menikah lebih utama dari pada ibadah 1000 tahun". Beliau juga berkata kepada para buangan : "Menikahlah kalian !. Bahwa sebaik baiknya umat ini (Umat Nabi Muhammad Saw) ialah umat yang paling banyak wanitanya". Sahabat Ibnu Mas'ud dalam keadaan sakit tipes berkata: "Nikahkanlah aku ! Karena sesungguhnya aku tidak senang jika aku menghadap Alloh Swt (meninggal) dalam keadaan membujang". Dan bertanya Sofyan Assauri kepada seorang laki laki, "Apakah kamu sudah menikah?' Laki laki itu menjawab, 'Belum'. Beliau berkata, ' Aku tidak tahu apakah kau termasuk orang yang sehat(normal) atau tidak." Diriwayatkan, bahwa ada seorang ahli ibadah yang selalu berbuat baik kepada istrinya dan menunikan kewajiba kewajibannya sebagai seorang suami. hal ini berlangsung sampai istrinya wafat, suatu hari ia ditawari untuk menikah maka iapun menolak dan berkata: "Hidup sendiri lebih menenangkan hatiku dan bisa lebih fokus menggapai cita citaku". Dan ia berkata setelah satu minggu istrinya meninggal: "Adalah seolah olah pintu langit terbuka dan turunlah beberapa orang laki laki berjalan jalan di angkasa berbaris baris beriringan, yang satu dibelakang yang lain. Ketika ada salah seorang yang turun menghampiri saya, maka disusul dari belakangnya oleh yang lain, kemudian ia berkata kepada orang yang ada dibelakangnya, 'inilah orang yang tercela itu'. Yang lain menjawab, 'Ya, benar'. Yang ketiga juga menjawab seperti itu. Yang keempat juga menjawab, "Ya, benar apa yang kamu katakan'. Maka saya merasa takut dan tak berani bertanya kepada mereka, sehingga saya bertemu dengan yang lain lagi (dia adalah anak muda belia), sehingga saya berani bertanya. saya bertanya, 'Hai pemuda, siapakah orang yang dikatakan sangat tercela, yang di isyaratkan oleh mereka itu?' Pemuda itupun menjawab, 'anda sendiri'. saya penasaran dan bertannya lagi, 'kenapa begitu?' pemuda itu menjawab, 'kami diperintahkan untuk mengangkat amal tuan bersama amal para pejuang yang menegakkan agama Alloh Swt (syahid). dan setelah lewat seminggu ini, kami diperintahkan untuk melepas dan meletakkan amal tuan bersama amal amal orang orang yang masih tertingal. dan saya tidak tahu apa yang baru anda perbuat'. Setelah itu (keesokan harinya) ahli ibadah itu berkata kepada teman temannya" "Nikahkanlah aku !!. Maka setelah itu ia tidak lepas dari layanaan dua atau tiga orang istri. (Peringatan) Imam Qurtubi di dalam kitab nikah, yang merupakan syarah dari kitab nikah karangan Iman muslim, berkata, "Keterangan yang menunjukkan tentang keutamaan nikah terdapat dalam beberapa hadis. ini merupakan salah satu dari dua pendapat. Pendapat tersebut disampaikan pada masa dimana masih banyak wanita yang mampu membantu suaminya dalam masalah agama dan dunia, serta mampu mencurahkan kasih sayangnya kepada anak anak". Adapun pada masa sekarang, maka sudah sepantasnya kita berlindung kepada Alloh Swt, dari semua godaan syaitan dan wanita. demi Alloh, yang tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Dia, sesungguhnya sekarang ini membujang dan menyendiri (sebatang kara) telah halal, bahkan sudah nyata sekali alasan untuk lari dari wanita. tiada daya dan kekuatan untuk taat kepada Alloh swt, kecuali atas pertolongan­nya. Di dalam kitab 'Awarifi ma'arif" karangan As­Sahrawardi, terdapat keterangan atas kehalalan membujang (menyendiri), yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud Ra. bawa Rasululloh Saw bersabda: "Sungguh akan datang suatu masa, dimana orang tidak akan dapat menyelamatkan agamanya, kecuali orang orang yang berpindah dari satu desa ke desa yang lain, dari satu gunung ke gunung yang lain, sebagai mana serigala yan lari dari incaran musuh. Para sahabat bertanya, 'Kapan masa itu akan tiba, ya Rasululloh?' Beliau menjawab (Dengan sabdaya), "Tatkala kebutuhan hidup tidak bisa diperoleh kecuali dengan berma'siat kepada Alloh Swt. Apabila situasi sudah demikian, maka membujang halal". Para Sahabat bertanya, 'Kenapa begitu?' Nabi saw menawab, "Sesungguhnya apabila keadaan dunia sudah demikian, maka kehancuran seseorang ada ditanggan orang tuanya, jjika kedua orang tuanya telah tiada, maka kehancuran ada ditangan istri dan anak anaknya, apabila istri dan anak anaknya telah tiada, maka kehancuran ada ditangan familinya'. Para sahabat bertanya lagi, "Kenapa teradi seperti itu, ya rasululloh?' Rasululloh menjawab, "banyak oarang yang menghinanya lantaran mata pencariannya yang sempit, kemudian memaksa dirinya untuk melakukan sesuatu diluar batas kemampuannya, sehinga ia terjerumus kelembah kehancuran." Di dalam kitab yan sama juga disebutkan dalam sebuah hadis: "Akan datang ada manusia suatu zaman, dimana kehancuran seseorang ada ditangan istri, kedua orang tua, dan anak anaknya. hal itu terjadi karena berbagai hinaan orang kepadanya atas kemiskinannya, kemudian mereka memaksanya untuk melakukan sesuatu diluar batas kemampuannya, hingga dia memasuki tempat tempat yang didalamnya dia rela melepas agamanya, maka hancurlah dia". MANFAAT MANFAAT 1. Nikah mempunyai beberapa manfaat, dan manfaat yang paling besar adalah mendapatkan keturunan. Dan nikah juga mempunyai beberapa "afat" (bahaya). dan bahaya yang paling besar adalah kebutuhan yang mendorong seseorang untuk berusaha dengan jalan haram. Aku telah mengumpulkan tentang manfaat manfaat nikah beserta sebagian bahaya nikah dengan ucapanku: فواءد النكاح غض البصر # تحصين فرج ورجا نسل درى "Manfaat nikah adalah menyelamatkan pandangan # memelihara farji dan mengharapkan keturunan yang lebih baik" تصفية القلب كذا تقوية # على العبادة كذا استراحته "Juga bisa membersihkan hati, menguatkan tekad # untuk beribadah, dan beristirahat" من تدبير المنزل والتكلف # رياضة النفس فراع واكتف "Dari mengatur rumah tangga dan berusaha keras # untuk melatih diri agar merasa cukup" ا واطلاع الانسان# على الذى يشوقه الى الجنان والغنى ايضً "Kaya harta juga termasuk manfaat nikah, memperhatikan orang orang # yang ia sangat merindukan surga" افاته العجز عن الحلال # وعن حقوقها فى كل حال "Sedangkan bahaya nikah adalah jika lemah mencari harta yang halal # dan memenuhi hak istri dalam setiap masalah" 2. Berkata Abul Abbas Al­Wansyarini didalam syarahnya yang berjudul " Nawazili barzali" mengungkapkan. Bahwa seorang syaikh yang saleh, yakni abu bakar Al­Waroqi, berkata: "Setiap syahwat dapat membuat hati menjadi keras, kecuali syahwat untuk senggama, maka sesungguhnya syahwat untuk melakukan senggama itu dapat membersihkan hati. oleh karena itu para Nabi melakukan senggama." Dalam sebuah hadis disebutkan: "Aku disenangi kepada nikmat dunia ini hanya dalam tiga hal: Wanita, wangi wangian, dan tenagnya hati ketika melakukan shalat". 3. Banyak sekali hadis hadis yang menerangkan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga dengan niat yang baik dan dari rizki yang halal. Rasulullah Saw. bersabda: "Dari berbagai bentuk dosa, ada dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa, dan jihad, kecuali oleh usaha memberi nafkah kepada keluarga. "Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai tiga anak wanita, kemudian ia memberi nafkah dan berbuat baik kepada mereka, sehingga Allah Swt.mencukupkan mereka dan tidak lagi membutuhkan kepadanya, maka ia pasti masuk surga, kecuali dia berbuat sesuatu yang tidak ada ampunan baginya. "Ketika menceritakan hadits tersebut Ibnu Abbas ra. berkata: "Demi Allah, hadits tersebut termasuk hadits yang gharib dan mutiara yang indah". Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) adalah, dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluarganya, dan juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabat­sahabatnya, hanya karena untuk taat kepada Allah Swt." Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah untuk keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil­kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu, Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya. "Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla. " Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya hanya karena Allah Swt. semata, maka nafkah tersebut merupakan sedekah baginya. "Nabi Saw. bersabda: "Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah. Olehkarena itu dahulukan yang termasuk keluarga, yaitu ibu, bapak, saudara perempuan, saudara laki­laki, orang yang paling dekat, kemudian yang dekat denganmu" RasulullahSaw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang uuntuk dirinya sendiri, istrinya, anak­anak, famili­famili, dan kerabat­kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya. Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang­barang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan." Nabi Saw. bersabda: "Tiada hari, kecuali ada dua malaikat yang turun kepada seorang hamba Allah sejak pagi. Yang satu berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang telah mengeluarkan infaqnya'. Dan malaikat yang satunya lagi berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti kerusakan bagi orang yang mengekang infaqnya'." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberinafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jari­jari beliau, yaitu telunjuk dan jari tengah) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'." Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya pertolongan Allah Swt. itu datang dari Allah Swt. menurut kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan. Sesungguhnya sabar itu dari Allah Menurut kadar bala' yang turun. Dan sesuatu yang pertama kali diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah seseorang kepada keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosa­dosanya itu." Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt. senang terhadap orang (hamba) yang menjaga keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa semalaman berada dalam keadaan kesulitan mencari biaya untuk menghidupi anak­anaknya, maka semalaman pula dia mendapat ampunan dari Allah Swt." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mencari harta dunia dengan jalan halal, menjaga diri dari minta­minta, berusaha keras demi mencukupi keluarganya serta kasih sayang terhadap tetangganya, maka dia kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang cemerlang seperti bulan purnama dimalam hari. Dan barang siapa mencari harta dunia yang halal hanya karena ingin menumpuk­numpuk harta, unggul­unggulan, serta pamer, maka kelak pada hari kiamat dia akan bertemu Allah, sementara Allah murka kepadanya." Didalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas ra. ia berkata: "Saya bertanya, 'Ya Rasulallah, mana yang lebih utama, bercengkrama (bercakap­cakap) bersama keluarga atau duduk­duduk didalam masjid?' Rasulullah Saw. menjawab, 'Bercengkrama satu jam bersama keluarga itu lebih aku senangi, dari pada i'tikaf didalam masjidku ini. Anas bertanya lagi, 'Ya Rasulallah, apakah memberi nafkah keluarga itu lebih engkau senangi dari pada memberi nafkah untuk sabilillah?' Beliau menjawab, 'Satu keping dirham yang dinafkahkan kepada keluarganya itu lebih aku senangi dari pada seribu keping dinar yang dinafkahkan demi sabilillah." Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya didalam surga terdapat sebuah kamar yang dapat dilihat luarnya dari dalam dan dapat dilihat dalamnya dari luar. Ditanyakan, 'Siapakah orang yang bakal menempati kamar itu, ya Rasulallah?' Rasulallah Saw. menjawab, 'Yaitu orang-orang yang mau memberi makan,orang-orang yang baik tutur katanya, orang yang senantiasa berpuasa, orang yang senang menyebarluaskan salam, dan orang yang melakukan shalat pada malam hari ketika manusia tengah lelap dalam tidurnya (maksudnya orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi tengah lelap dalam tidur)'." mereka bertanya lagi, ya Rasulullah, siapakah orang yang sangup melaksanakan hal itu ?' Nabi Saw menjawab : "Barang siapa membaca SUBHANALLOH WALHAMDULILLAH WALAA ILAHA ILLALLAH WALLAHUAKBAR maka sungguh ia telah baik tutur katanya. dan barang siapa yang memberi makan keluargannya, maka sunguh ia telah memberi makan kepada orang orang. dan barang siapa yang berpuasa dibulan romadhan, maka sungguh ia sungguh menjadi orang yang selalu berpuasa. dan barang siapa yang bila bertemu saudaranya kemudian ia membaca salam, maka sungguh ia telah menyebarkan salam. dan barang siapa melaksanakan sholat isya dan subuh, maka sungguh ia telah melaksanakan shalat pada malam hari, ketika manusia tengah lelap dalam tidurnya (maksudnya orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi tengah lelap dalam tidur)". 4. Diriwayatkan bahwasanya ada seorang laki laki datang menemui sahabat. Dia menyampaikan kepada mereka tentang hal hal yang terjadi pada istrinya. salah satu sahabat menanggapi pengaduan laki laki tersebut, dengan memberikan keterangan yang mereka dapat dari Nabi Saw. kemudian ( setelah berselang beberapa hari) sahabat memberikan keterangan keterangan yang mereka dapat dari Nabi Saw. kepada istri laki laki tersebut yang bernama Hudzaifah binti Al Yaman Ra. adapun keterangan keterangan itu antara lain adalah sebagai berikut: Berkata Abu Bakar Ash Shiddiq, bahwa Nabi saw bersabda: "jika aku diperintahkan agar seseorang sujud kepada orang lain, maka pasti aku perintahkan wanita (istri) untuk sujud kepada suaminya". dan berkata Umar Ra, bahwa Nabi saw bersabda: "wanita manapun yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya, maka akan mela'nat wanita tersebut, setiap benda yang terkena sinar matahari, kecuali dia mau bertaubat dan kembali dengan baik". Dan berkata Usman bin Affan Ra, aku mendengar Nabi Saw, bersabda: "apabila seorang wanita memiliki harta sebanyak harta yang ada di dunia ini, kemudian ia berikan harta tersebut seluruhnya kepada suaminya, setelah itu ia mengumpat/mengungkit ngungkit harta yang telah diberikan tersebut, melainkan Alloh akan melebur/menghapus seluruh amal amalnya, dan ia akan digiring (masuk neraka) bersama Fira'aun". Dan berkata ali bin abi Tholib Ra, Aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Andaikata seorang wanita memasak kedua buah dadanya, kemudian ia memberi makan suaminya dengan kedua buah dadanya yang telah masak itu, maka hal itu belum dapat menyempurnakan haknya sebagai istri" Dan berkata Mu'awiyah bin Abi Sofyan Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang mengambil barang barang suaminya, maka baginya dosa 70 pencuri." dan berkata Tamim Ad Dari, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang ia berkata kepada suaminya; "apa yang kau miliki?' maka Alloh tidak akan menerima, alasan alasan wanita tersebut pada hari kiamat." Dan berkata Abdullah bin Abbas Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: " Wanita manapun yang memiliki harta, kemudian suaminya meminta harta itu, dan dia menolaknya, maka Alloh Swt, akan mencegahnya besok pada hari kiamat untuk mendapatkan apa apa yang ada disisi Alloh." Dan berkata Abdullah bin Mas'ud Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita mana pun yang di rumahnya tidak jujur terhadap suaminya, atau tidak setia di tempat tidur suaminya, maka Alloh Swt, pasti akan memasukan kedalam kuburnya 70.000 ular dan kalajengking yang akan menggigitnya sampai hari kiamat." Dan berkata Amr bin Ash Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang tidak setia ditempat tidur suaminya, maka Alloh Swt pasti akan memasukannya kedalam neraka, kemudian dari mulutnya keluar nanah, darah, dan nanah busuk." Dan berkata Anas Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "wanita manapun yang berdiri bersama selain suaminya, dan orang lain itu bukan mahramnya, maka pasti Alloh Swt akan menyuruhnya berdiri ditepi neraka jahanam dan setiap kalimat yang diucapkan akan ditulis baginya seribu kejelekan." Dan Abdullah bin Umar Ra berkata, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang keluar dari rumah suaminya (tanpa izin), maka setiap benda yang basah dan yang kering pasti melaknatinya". dan Thalhah bin Abdullah berkata,aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang berkata kepada suaminya, 'Aku sama sekali tidak mendapatkan kebaikan darimu', maka Alloh Swt. pati akan memutuskan rahmat Nya kepadanya." Dan berkata Zubair bin Al Awwam Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang terus menerus menyakiti hati suaminya sampai suaminya menjatuhkan talaq, maka siksa Alloh tetap untuk wanita tersebut." dan berkata Said bin Abu Waqqash Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang memaksa suaminya diluar batas kemampuan suaminya, maka Alloh pasti akan menyiksa wanita tersebut bersama dengan orang Yahudi dan Nasrani," Dan berkata Syaid Musayyab Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang meminta sesuatu kepada suaminya, sementara ia tahu bahwa suaminya tidak mampu akan hal itu, maka besok pada hari kiamat, Alloh akan minta, agar siksaan wanita tersebut diperpanjang." dan berkata Abdullah bin Amr Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang wajahnya cemberut didepan suaminya, maka besok pada hari kiamat ia datang dengan muka yang hitam, kecuali jika ia mau bertaubat dan kembali ceria." Dan berkata Ubaida bin Al Jarrah Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang membuat suaminya marah, sementara ia sediri zholim dan marah kepada suaminya, maka Alloh tidak akan menerima ibadah fardhu dan ibadah sunah darinya." Dan berkata Abdullah bin Mas'ud Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Alloh Swt, mela'nat ALMUSAWWAFAT. Di tanyakan, 'Siapakah ALMUSAWWAFAT itu, ya Rasulullah?' Nabi Saw menjawab, 'Dia adalah wanita yang diajak suaminya tidur, kemudian dia megulur ulur waktu untuk tidur bersamanya dan sibuk dengan urusan lain, hingga suaminya tertidur." Dan berkata Abu Hurairah Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "wanita manapun yang memandang suaminya dan dia tidak tersenyum, maka sesungguhnya dia tidak akan melihat surga selamanya, kecuali dia mau bertobat dan menyadari hingga suaminya meridhoinya." dan berkata Salman Al Faris Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang memakai wangi wangian dan merias diri, kemudian keluar dari rumahnya, maka dia pasti keluar bersama murka Alloh Swt, dan kebencian Nya, hingga dia kembali kerumahnya." Dan berkata Bilal bin Hamamah Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang melakukan shalat dan puasa sunah tanpa izin suaminya, maka pahala shalat dan puasaya itu untuk suaminya, dan baginya adalah dosa." Dan Bilal Ra berkata lagi, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang menyebabkan suaminya marah, maka Alloh Swt, tidak akan menerima shalat dan puasanya, kecuali ia bertobat dan menyadari kesalahannya." Dan berkata Abu Darda' Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang membuka rahasia suaminya, maka kelak pada hari kiamat Alloh Swt, akan mencemooh dia dihadapan para makhluk, demikian juga ketika didunia sebelum di akhirat." Dan berkata Muaz bin Jabal Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: (Dengan lafaz)"wanita manapun yang berkhiyanat kepada suaminya". Dan berkata Abu Said Al khudri Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yang melepas pakaiannya diselain rumah suaminya, maka dosa semua orang yang telah mati dibebankan kepadanya, dan Alloh Swt, tidak akan menerima amal amalnya, baik yang wajib maupun yang sunah." dan berkata abbas bin abdul Muthalib Ra, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Aku melihat kedalam neraka, maka aku lihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Dan hal itu tidak akan terjadi, kecuali mereka banyak berbuat dosa terhadap suami suami mereka." Dan Ibnu Abbas juga mengatakan, aku mendengar Nabi Saw bersabda: "Sebagian tanda tada ridho Alloh kepada wanita adalah, suaminya ridho kepadanya." 5. Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yag harus diperhatikan, di antaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengan apa yang ada pada istri, sebagai mana sabda Nabi Saw: "Nikah itu ibarat budak (hamba sahaya), maka salah seorang di antara kamu hendaklah melihat dimana kelak ia akan meletakan kemuliaannya, maka janganlah menikahkannya kecuali denga laki laki yang seimbang (kufu')." Maksudnya adalah, seimbang atau hampir seimbang. adapun hal hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama, meliputi agama, nasab, bentuk tubuh, kekayaan, dan pekerjaan Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaklah dengan niat mengikuti sunnah Rasul, memperbanyak umat Nabi Muhammad Saw, lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharapkan keturunan (anak) saleh yang dapat mendoa'kannya, Nabi Saw bersabda: "Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang di niatkanya." Sedangkan hal hal yang harus diperhatikan dari memilih istri adalah: tidak ada pada dirinya sesuatu yang mencegah untuk ia menikah, atau ia masih dalam keadaan iddah dari suami terdahulu, dan hendaklah ia mengerti ma'na yang terkandung di dalam dua kalimat syahadah, dan ia bergama islam, Nabi saw bersabda: "Dinikahi seorang wanita karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, agamannya, maka hendaklah kamu nikah dengan wanita karena agamanya, maka hidupmu akan bahagia." Nabi Saw bersabda: "Barang siapa menikahi seorang wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan di tutup oleh Alloh Swt. dan barang siapa menikahi seorang wanita karena agamaya, maka Alloh Swt akan memberi rezeki pada harta dan kecantikannya itu." Dan bersabda Nabi Saw: "Janganlah kamu nikahi wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh kelembah kenistaan. Dan jangan nikahi wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong)." Dan hendaklah wanita yang ingin kamu nikahi itu, wanita yang memiliki budi pekerti yang baik. Nabi Saw bersabda:"Mohonlah perlindungan kepada Alloh Swt. dari perkara yang dibenci,' Ditanyakan,'apakah perkara yang di benci itu, ya Rasulalloh?' Beliau menjawab, 'perkara yang dibenci itu adalah: "Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan menghalangi hakmu. Tetangga yang jelek, yag kedua matanya melihatmu, sementara hatinya mengekangmu, jika ia melihat kebaikan (yang ada di dirimu) maka ia sembunyikan, dan jika ia melihat kejelekan (yang ada di dirimu), maka ia akan menyebar luaskannya. Wanita yang menumbuhkan uban (rambut putih) sebelum waktunya (istri yang tidak baik akan menyebabkan suaminya beruban sebelum waktunya)." Dan hendaklah wanita yang ingin kamu nikahi itu, bukan wanita ang mandul, karena Nabi Saw bersabda:"Nikahlah kalian dengan wanita wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain. dan jangalah kamu nikah dengan wanita yang sudah tua lagi mandul. karena sesungguhnya anak anak muslim berada di bawah bayang bayang arasy. Mereka di kumpulkan oleh bapaknya, yaitu Nabi Ibrohim as, kekasih Alloh Swt. mereka mohon ampunan untuk orangtua mereka." Dan handaklah wanita yang mau dinikahinya itu masih perawan, Nabi Saw bersabda: "Hendaklah kalian nikah dengan wanita wanita yang masih perawan, karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur) dan lebih bagus budi pekertinya." Dan hendaklah wanita yang mau dinikahinya itu, adalah orang jauh (yang tidak ada hubungan keluarga dengannya). Nabi Saw bersabda: "Janganlah kalian nikah dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga, karena anak yang dilahirkan akan kurus/abnormal." yang demikian itu terjadi karena lemahnya syahwat suami terhadap istrinya (wanita yang masih ada hubungan saudara). Namun bila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka nikah dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga itu lebih utama. Sebab, wanita yang masih ada hubungan keluarga sedikit (jarang) sekali mengkhianati suaminya, Dia selalu sabar jika suaminya menyakiti hatinya, tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki laki lain, dan rasa cemburu kekeluargaan/kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya itu, tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat sifat diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih lebih jika wanita yang masih ada hubungan kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu lebih mendatangkan kerukunan dan kehamonisan. Uraian diatas kiranya cukup sebagai bekal untuk memasuki jenjang pernikahan. Hanya Alloh lah Dzat yang menguasai taufiq dan hidayah. Kemuduian berkata Rohimahulloh: القول فيما جاء فى البناء # مهذب المعنى على الولاء "Keterangan tentang memasuki jenjang pernikahan # akan datang dengan penuh ma'na dan berurutan" Syaikh Ibnu Yamun rahimahulloh menjelaskan, bahwa uraian berikut ini meliputi hal hal yang diperlukan oleh suami dalam mengadapi persenggamaan dengan istrinya, hal hal yang diperlukan dalam walimah, hal hal yang harus dijauhi saat senggama, tata krama dan cara caranya, serta hal hal lain yang berhubungan dengan pernikahan. Selanjutnya Ibnu yamun mengungkapkan tentang hal hal yang diperlukan dalam memasuki jenjang pernikahan melalui nazhamnya sebagai berikut: فالامر بالبناء ليلا قد ورد # فى ساءر الشهور حقا يقتصد "Perintah bersetubuh pada malam hari telah datang # dengan jelas dalam semua bulan yang dikehendaki". Dalam nazham dijelaskan, bahwa bersetubuh sunah dilakukan dimalam hari, berdasarkan hadis Nabi Saw: "Pertemukanlah pengantin kalian dimalam hari dan berilah makan diwaktu pagi" Pada dasarnya setiap bulan itu sama, tetapi disunahkan melaksanakan pernikahan pada bulan syawal, agar berbeda dengan orang orang bodoh yang mengatakan, bahwa akad nikah dan memasuki malam pertama pada bulan muharram dan syawal itu hukumnya makruh. Dari Aisyah Ra, ia berkata; "Rasulullah Saw menikah dengan ku pada bulan syawal, dan mensetubuhi aku juga pada bulan syawal. Maka siapakah istri istri Rasulullah yang lebih utama bagi beliau daripada aku?' Kemudian Aisyah Ra, menganggap sunah memasuki malam pertama pada bulan syawal, dan Rasulullah Saw, mensunahkan nikah dilakukan pada bulan Ramadhan. Kemudian Ibnu Yamun mengisyaratkan hal hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan, dengan ucapannya: ودع من الايام يوم الاربعا # ان كان اخر الشهور فاسمعا "Tinggalkanlah hari rabu, dan jangan digunakan # jika hari rabu itu jatuh pada akhir bulan" ج يا فتى # َيوَاك كد كه فقد اتى َّ ب َي َّ ب َج كذاك اَ َّ "Demikian juga tanggal tiga, lima, tiga belas, wahai pemuda # dua puluh lima, dua puluh satu, dua puluh empat, dan enam belas" Dalam bait syair tersebut penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaklah menghindari delapan hari tertentu, yaitu: Hari rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadis, bahwa hari rabu diakhir bulan selamanya hari apes (naas). Imam Suyuti menjelaskan didalam kitab Jami'ush Shagir bahwa hari hari yang dimaksud adalah tanggal tiga, lima , tiga belas, enam belas, dua puluh satu, dua puluh empat, dan dua puluh lima dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal hal penting, seperti: Nikah, berpergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan yang lain lainnya* Dan di dalam kitab Ar_Risalah dijelaskan:Hendaklah ia mengamalkan hadis di atas, dan janganlah ia memandang tentang dhoifnya hadis tersebut, kecuali di dalam masalah hukum hukum agama yang pokok, dan ketika keadaan darurat maka boleh ia meninggalkan hadis dhoif tersebut (maksudnya, ketika keadaan tidak mendesak/darurat, maka lebih baik berbekam di selain hari rabu atau sabtu). Syaikh Ibnu Yamun mengisyarahkan hal hal yang utama untuk berbulan madu, dengan ucapannya: وفضلن غرة الشهر فقد # فضل الايام قل يوم الاحد "Utamakan berbulan madu pada awal bulan # semua hari diutamakan, katakanlah hari ahad itu lebih diutamakan" Syaikh Ibnu Yamun menerangkan, bahwa berbulan madu pada awal bulan lebih diutamakan daripada diakhir bulan, karena adanya sesuatu yang diharapkan bagi kemuliaan anak yang akan lahir saat bertambahnya bulan. Demikian pula menanam tanaman, sebaiknya dilakukan diawal bulan, karena tanaman itu akan berbuah lebih banyak daripada kalau ditanam diakhir bulan, sebagai mana yang dikatakan oleh Imam Qozwani Rohimahullah,bahwa bulan madu sunah dilakukan dibulan syawal, karena ada hadis dari Syaidatina Aisyah Ra, yang telah diterangkan dibagian terdahulu. Lafaz al­qhurratu dibaca dhomah ghoinnya, artinya: berbulan madu pada awal bulan, adapun jama'nya adalah lafaz qhurarun. misalnya ghurfatun menjadi ghurafun, adapun arti ghurafun adalah tiga malam pada awal bulan. demikianlah menurut pendapat penyusun kitab Al­Mishbah. Syaikh penazham juga menerangkan, bahwa berbulan madu pada hari ahad adalah yang paling utama dari pada hari hari lain, karena ada keterangan yang diriwayatkan oleh Syaidina Ali Kw, bahwa Alloh Swt memulai menciptakan langit dan bumi pada hari ahad, dan ketika Nabi Saw ditanya tentang hari ahad, beliau menjawab: "Bahwa hari ahad adalah hari menanam dan meramaikan, sebab Alloh Swt memulai menciptakan dunia dan meramaikannya pada hari ahad. Akan tetapi, pendapat yang paling umum dan sahih adalah, Alloh Swt. memulai menciptakan alam semesta pada hari sabtu. bahkan didalam kitab Ar Raudhul Anfi, Imam Suhail mengemukakan, bahwa Nabi Saw, tidak pernah mengatakan: "Sesungguhnya Alloh Swt, memulai menciptakan alam semesta pada hari ahad" kecuali menurut Imam Ibnu Jarir, pendapat tersebut hanyalah angan angan saja. Termasuk hari yang disunahkan untuk berbulan madu adalah hari jum'at. Tentang hari jum'at telah ditanyakan kepada Nabi saw, dan beliau menjawab: "Hari jum'at adalah hari nikah dan melamar. Di hari jum'at Nabi adam As menikah dengan Hawa, Nabi Yusuf As menikah dengan Zulaikha, Nabi Musa As menikah dengan putri Nabi Suaib As, dan Nabi Sulaiman menikah dengan ratu Balkis". Di samping itu diriwayatkan secara sahih, bahwa nabi Saw menikah dengan Khadijah Ra dan Aisyah Ra pada hari jum'at. DUA FAEDAH Faedah yang pertama, hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Alqomah bin Shafwan, dari Ahmad bin Yahya secara marfu', bahwa Nabi Saw bersabda: "Jauhilah dua belas hari dalam setahun, karena hari hari itu dapat mengilangkan beberapa harta dan menyingkapkan tabir cela seseorang. kami bertanya, "ya Rasulallah, manakah ke dua belas hari itu?' Nabi Saw menjawab: Tanggal 12 Muharram Tanggal 10 Shafar Tanggal 4 Rabiul awal Tanggal 18 Rabiuts Tsani Tanggal 18 Jumadil Ula Tanggal 12 Jumadits Tsaniyah Tanggal 12 Rajab Tanggal 26 Sya'ban Tanggal 24 ramadhan Tanggal 2 Syawal Tanggal 18 Zulkaidah Tanggal 8 Zulhijah. Faedah yang kedua, diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu Abbas Ra, secara marfu': "Hari sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat. Hari ahad adalah hari untuk menanam dan membangun. Hari senin adalah hari untuk berpergian dan mencari rezeki. Hari selasa adalah hari untuk berperang dan datangnya marabahaya. Hari rabu adalah hari untuk pengambilan dan pemberian. Hari kamis adalah hari untuk mencari kebutuhan dan menghadap raja/pemimpin. Hari jum'at adalah hari untuk melamar dan menikah". Dan dari sebagian hari, yang dinisbatkan kepada Syaidina ali Kw, di dalam masalah diatas: لنعم اليوم يوم السبت حقا # لصيد ان اردت بلا امتراء "Sebaik baiknya hari adalah hari sabtu dengan nyata # untuk berburu, jika anda suka tanpa ragu" وفى الاحد البناء لان فيه # تبدى االله فى خلق السماء "Hari Ahad adalah hari untuk membangun (berbulan madu), karena dihari itu # Alloh Swt memulai menciptakan langit" وفى الاثنين ان سافرت فيه # سترجع بالنجاح و بااثراء "Jika anda berpergian di hari senin # anda akan kembali dengan membawa harta, dan jangan ragu" وان ترد الحجامة فالثلاثا # ففى ساعاته هرق الدماء "Dan jika ingin hijamah (membekam) maka hari selasa # pada hari itu ada saatnya mengalirkan darah" وان شرب امرؤ يوما دواء # فنعم اليوم يوم الابعاء "Apabila suatu hari anda ingin minum obat # maka sebaik baiknya hari adalah hari rabu" وفى يوم الخميس قضاء حاج # فان االله ياءذن بالقضاء "Hari kamis adalah hari untuk menunaikan hajat # maka sesungguhnya Alloh Swt akan mengizinkan tunainya hajat itu" وفى الجمعات تزويج وعرس # ولذات الرجال مع انساء "Keutamaan hari jum'at untuk menikah dan menanam tanaman # dan bersenang senagnya antara laki laki dan perempuan" وهذا العلم لا يحويه الا # نبي او وصي الانبياء " Ini adalah ilmu yang tidak mampu meraihnya, kecuali # Nabi atau orang orang yang diwasiati oleh Nabi" Kemudia Ibnu Yamun memberi isyarah pada apa apa yang di perlukan dalam walimah (pesta pernikahan) dengan ucapannya: وليولمن صاح ولو بشاة # كما اتى نقلا عن الرواة "Hendaklah melakukan walimah wahai pemuda, walaupun hanya dengan seekor kambing # sebagai mana keterangan yang di ambil dari para perawi (hadis)" Syaikh penazham rohimahulloh menjelaskan, bahwa walimah itu di perlukan. Mengenai apa hukum walimah itu wajib atau sunah, ada dua pendapat. Pendapat yang pertama mengatakan: Disunahkan walimah setelah melewati malam pertama (setelah bersetubuh), dan sudah terpenuhi kesunahan tersebut dengan sesuatu yang ia sanggup atasnya, selagi sesuatu tersebut tidak berlebihan dan sia sia.Dan paling sedikit walimah itu dengan menyembelih seekor kambing, karena ada hadis Imaam Bukhari dari Anas Ra, ia berkata: "Nabi Saw tidak mengadakan walimah dengan mengunakan sesuatu dari semua istri istri beliau, melebihi walimah yang diadakan ketikah menikah dengan Zainab Ra, yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing". Dalam hadis dari Anas Ra, ia berkata: "Abdur Rahman bin Auf ra. datang kepada Rasululloh Saw, saat pada dirinya masih ada bekas bekas kuning. Nabi Saw. menanyakannya dan dia pun menjawab. bahwa ia baru saja menikah dengan wanita dari golongan anshor. Nabi Saw, kemudian bertanya, 'Engkau memberi maskawin kepadanya?" Abdur Rahman menjawab, "Maskawin yang saya berikan kepadanya berupa emas seberat biji kurma". Rasululloh Saw bersabda: "buatlah walimah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing, apabila kamu tidak mampu, maka adakanlah walimah dengan 2 mud gandum. Dan dengan 2 mud gandum inilah jumlah minimal yang digunakan untuk walimah oleh Nabi saw ketika menikahi istri istri beliau. Dalam shahih Imam Bukhari dari Shafiyah binti Syaibat, ia berkata: "Nabi Saw, mengadakan walimah ketika menikah dengan sebagian istri istri beliau cukup dengan dua mud gandum. Beliau juga mengadakan walimah dengan Shafiyah binti Huyaiy dengan mengunakan haes, yaitu bubus samin, kurma, dan susu kental". "Bubur samin, kurma dan susu kental # itu namanya haes, hanya saja haes tidak kental". Dalam Shahih Bukhari dari Anas ra. Ia berkata: "Nabi saw. Tinggal di antara tanah Khaibar dan Madinah selama tiga hari dan mendukhul Shafiyah binti Huyaiy pada malam ketiga. Maka saya mengundang kaum muslimin untuk mendatangi walimah beliau dan di dalam walimah itu tidak ada roti dan juga daging. Beliau merintahkan untuk mengambil wadah besar dari kulit, kemudian di beri susu kental dan kurma, maka itulah walimah beliau. Kaum muslimin saling bertanya tanya, "Apakah Shafiyah binti Huyaiy termasuk ummil mu'minin atau hamba sahaya beliau?" Di antara mereka ada yang berkata, "Apabila nanti beliau menutupi shafiyah dengan kain satir, maka Shafiyah termasuk ummil mu'minin. Tapi jika beliau tidak menutupinya, maka Shafiyah termasuk hamba sahaya beliau". Ketika berangkat, beliau membuatkan tempat duduk untuk Shafiyah di belakang Rasulullah Saw. Dan beliau menjulurkan hijab antara dia dan Shafiyah dan kaum muslimin." Dan dari sebagian sesuatu yang di anjurkan di dalam walimah adalah, hendaklah Shohibul walimah bertujuan mengikuti sunah Nabi dengan walimah tersebut, serta menghibur teman teman. Dan juga hendaklah ia memberi makanan tersebut kepada orang yang baik baik (sholeh) saja, jangan kepada orang yang tidak baik (fasiq). "Khususkanlah undanganmu kepada orang orang yang baik (shaleh), dan undanglah mereka # dan tinggalkanlah orang orang fasiq, maka kamu akan mendapat petunjuk di dalam beramal" Dan dari Imron bin Hasini ia berkata: "Rasululloh Saw. Melarang mendatangi undangan untuk makan bersama orang orang fasiq" Dalam undangan walimah hendaklah hendaklah tidak mengabaikan para kerabat dan sahabat karib. Sebab, mengkhususkan undangan hanya untuk sebagian kerabat atau sahabat, akan menimbulkan rasa kurang enak dan kecurigaan. Menurut pendapat yang masyhur, mendatangi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun dalam keadaan puasa. Sedang menurut pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunah, karena ada sabda Nabi Saw, yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar Ra sebagai berikut: "Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimah, maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang puasa, makanlah dan jika sedang puasa, maka tinggalkanlah makanan itu. Dan barang siapa masuk ke tempat walimah tanpa diundang, maka dia masuk seperti halnya pencuri dan keluar dengan membawa kekacauan". Dan bersabda Rasulullah Saw: "Sejelek jelek makanan suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada waktu walimah, di mana undangan hanya di khususkan untuk orang orang kaya saja dan tidak mengundang orang orang fakir. Dan barang siapa tidak menghadiri undangan walimah, maka ia berdosa kepada Alloh dan Rasulnya". Akan tetapi wajibnya mendatangi undangan bila syarat syaratnya telah terpenuhi, diantaranya adalah: Bila tidak ada orang yang menyakitinya di tempat walimah tsb, dan tidak ada kemungkaran seperti sohibul hajat menggunakan permadani yg terbuat dari sutra,( atau segala bentuk hiburan yg bertentangan dgn syariat islam, seperti yg banyak terjadi di jaman sekarang, bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram ) atau ada lukisan (makhluk hidup) di dinding, tidak berdesak desakan dan ia terkunci di dalam rumahnya sehingga tidak bisa keluar, dan yang lain lainnya. Dan telah menazhamkan akan syarat syarat tersebut Syaikh Abu Abdillah Sayidi Muhammad At Tawudi Ibni Saudah Rohimahullah: "Bagi muslim yang di undang (wajib menghadiri undangan jika) jalan tidak berlumpur # atau tidak ada yang menghalang halangi atau khalayak ramai tidak memperhatikan orang yang sedang makan". "Atau walimah diadakan dengan maksud kemegahan # atau para undangan makan bawang putih dan bawang merah /bau mulut". "Atau bercampurnya laki laki dan perempuan # atau yang mengundang terkenal buruk tingkah lakunya". "Atau hadirnya wanita yang bukan mahram # atau anak muda belia, yang dikhawatirkan bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan dosa". "Jika mendapat dua undangan, dahulukanlah yang pertama # jika bersamaan, dahulukanlah yang lebih dekat rumahnya". Dan di antara etika mendatangi undangan walimah adalah tidak bermaksud mencari kesenangan nafsu perut belaka, tapi harus mempunyai niat mengikuti perintah syariat agama, menghormati sahabatnya, menziarahi, menjaga diri dari buruk sangka sahabatnya yang akan timbul jika ia menolak undangan. Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yang harus dijauhi di dalam walimah dengan ucapannya: "Hindarilah kebiasaan di dalam walimah # wahai kawan dari kemungkaran dan perbuatan dosa" "Seperti berkumpulnya laki laki dan perempuan # yang di haramkan oleh syara dan tabiat" "Dan qiaskanlah, seperti memakai pacar, kebiasaan yang jelek # dari wanita merdeka, jagalah dirimu dari hal hal tsb" "Dan minuman khamer dan memamerkan darah perawan # itu bagian dari kemungkaran, maka jagalah dirimu dari semua yang aku isyarahkan ini" Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya wajib menjauhikebiasaan yang sudah umum dalam suatu walimah, yakni kemungkaran dan perbuatan dosa yang di haramkan syara. Seperti bercampurnya laki laki dan perempuan yang bukan mahram, dan mewarnai tangan pengantin laki laki dengan pacar, baik itu di depan para wanita seperti kebiasaan suatu kaum atau tidak. Dan kebiasaan jelek wanita merdeka. Dan adanya minuman minuman keras. Dan menaikan pengantin wanita di atas usungan laki laki. Dan hal hal yang biasa berlaku di kalangan orang orang bodoh lainnya seperti memasuki kamar pengantin wanita untuk melihat darah perawan kemudian mereka bermain main atasnya, serta berbagai bentuk kemungkaran dan kemaksiatan yang di gelar di tempat walimah yang tidak bisa di hitung jumlah dan jenisnya karena perbedaan negri, kampung dan adat istiadat. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi orang yg mengadakan walimah untuk tidak berusaha mengadakan hal hal seperti di atas, kecuali dia memang berani menghadapi murka Allah Swt. Syaikh Abu Qosim Al Asfahani telah mengeluarkan sebuah hadis marfu' dalam kitabnya yang berjudul At_Tharghib Wat Tarhib dari Anas Ra: "Tidak henti hentinya kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH memberi manfaat kepada orang yg membacanya dan menolak azab dan siksaan, selagi tidak menghinakan haknya kalimat tsb. Para Sahabat bertanya: "ya Rasulallah, apakah yg di maksud dengan menghinakan haknya?" Nabi menjawab, "Sudah jelas segala perbuatan manusia itu penuh maksiat kepada Allah Swt., namun mereka tidak mengingkari dan enggan untuk merubahnya. Dalam hadis marfu' dari Abdullah Bin Umar Ra, dikatakan: "Perintahkanlah untuk berbuat baik dan cegahlah perbuatan mungkar, sebelum doamu tidak di kabulkan dan permohonan ampunmu tidak diterima Allah Swt. Sesungguhnya menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran tidak bisa menolak rezeki dan tidak bisa mendekatkan ajal. Sesungguhnya tokoh tokoh yahudi dan pendeta nasrani ketika mereka meninggalkan amar ma'ruf nahi mungkar, Allah Swt melaknat mereka melalui lisan para Nabinya, kemudian bencana pun merata melanda mereka." Imam Al Muhasibi berkata: "Bagi shohibul walimah tidak boleh diam saja terhadap kemungkarankemungkaran dalam walimah. Dengan jalan apapun dia harus menghentikannya. Oleh karena hal itu terjadi di rumahnya, maka dialah yang berhak berbuat sesuatu." Dan ucapan Ibnu Yamun lafaz AL WALAA IMU itu jamaknya lafaz WALIIMATUN. Dan WALIMATUN itu adalah nama bagi setiap makanan yang di ambil / disuguhkan kepada orang orang yang berkumpul. Dan berkata Ibnu Faris: "Walimah itu adalah makanan pengantin". Sebagai mana yang ia katakan di dalam kitab Al Misbah. Dan pendapat Ibnu Faris inilah pendapat yang paling masyhur. Dan adapun makanan selain walimah, ada juga makanan yang di berikan nama khusus sesuai kebutuhannya, sebagai mana berkata sebagian Ulama: "Nama nama makanan yg sudah terkenal itu adalah # WALIMAH, MA'DUBAH, WAKIRAH" "KHARSUN, A'DZAR, dan katakanlah AQIQAH # ATIRAH, NAQI'AH, TAQIAH" "Walimah hanya untuk acara pernikahan, wahai orang yg berbudi # sedang Ma'dubah hanya untuk menjamu teman" "Wakirah adalah makanan sebab membangun rumah baru # dan Kharsun adalah makanan dari hewan yang di sembelih karena lahir anak" "Dan A'dzar adalah makanan karena sebab di khitan # maka fahamilah, semoga Allah Swt menunjukkan kejelasan" "Aqiqah adalah makanan di hari ketujuh bagi anak yg di lahirkan # Atirah adalah sedekah untuk mayat, maka ambillah apa yg kami rumuskan ini" "Naqi'ah adalah makanan sebab kedatangan seseorang dari berpergian # maka peliharalahketerangan ulama ini, maka kamu akan mendapat (kebahagiaan laksana) intan". Dan kesimpulan hukum dalam masalah makanan suguhan adalah, bahwa mendatangi suguhan di dalam walimah adalah wajib, jika beberapa syarat telah sempurna. Sedangkan makanan suguhan dalam resepsi yg ada karena adat istiadat, seperti suguhan dalam resepsi kelahiran atau khitanan, maka hukumnya tidak wajib dan tidak makruh. Dan suguhan suguhan yg tidak ada sebab / tidak dalam rangka apa apa, maka bagi orang yg memiliki sifat sifat keutamaan tidak di sunahkan mendatangi undangannya, bahkan makruh bila bergegas mendatangi undangannya, sebagai mana dikemukakan oleh Imam Al Baji dalam kitab Al Muntaqa. Imam Ibnu Arabi mengatakan, bahwa Nabi Saw menghadiri setiap undangan kaum muslimin. Namun, ketika perbuatan dan niat mereka telah rusak, maka para Ulama tidak senang apabila orang orang yg memiliki sifat sifat keutamaan, bergegas mendatangi undangan, kecuali jika telah terpenuhi syarat syaratnya. Dan hal ini, karena tidak ada di dalam hadis, keterangan yang membolehkan mendatangi undangan yg hanya untuk bermegah megahan dan memaksakan diri. Bahkan yg ada adalah cegahan dari hal hal seperti itu. Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis marfu', bahwa dua orang yg saling membanggakan diri dalam resepsi tidak perlu di hadiri undangannya dan suguhannya tidak usah dimakan. Dan yg dimaksud saling membanggakan diri ialah, saling menyombongkan diri soal makanan dengan niat yg tidak baik. Dan perkataan Ibnu Yamun, bahwa yg termasuk makanan mungkar adalah setiap makanan yg tidak ada dasar hukumnya, baik dalam alqur'an maupun hadis. Lafaz wal jaraa-imu merupakan bentuk jamak dari lafaz jariimatun yg berarti dosa atau perbuatan dosa. Walaawilu artinya mendoakan kejelekan. Dan ucapan penazham 'ul masaa-ila artinya adalah maka jagalah oleh kalian akan isyarat isyarat ini. Adapun keberadaan dua kalimat itu adalah untuk menyempurnakan bait syair. Lafaz 'uu adalah fiil amar yg disandarkan pada wawu jama' yg di ambil dari fiil madhi wa'aa dan mudharinya ya'ii dengan menggunakan arti hafidzha yang artinya menjaga atau memelihara. DUA FAEDAH Pertama, Syaikh Syarif Al Husain menyebutkan dalam kitab syarah yg ditulisnya, yaitu syarah nazham Ibnu Imad, bahwa ketika Nabi Adam As bertemu dengan Ibu Hawa As, dimana pada waktu itu Hawa melihat Nabi Adam, di suatu tempat yg agak jauh, sehingga ia mengeraskan suaranya karena sangat bergembira bisa bertemu dengan Nabi Adam As, dan mengeluarkan suara yg tidak di mengerti, yg menyerupai gelak tawa yg jelek. Syaikh Syarif mengatakan, bahwa karena itulah sewaktu bergembira dan bersenang senang, biasanya wanita terus menerus tertawa tawa yg jelek. Sedang pada saat mendapat kesusahan dia selalu berbuat kerusakan. Kedua, hak pengantin putri atas kedua orang tuanya adalah, kedua orang tuanya hendaklah selalu memberi pelajaran tentang kebaikan mata pencaharian dan etika pergaulan dengan suami. Misalnya kata kata sebagai berikut: " Hendaklah engkau bersikap seperti tanah bagi suamimu dan suamimu menjadi seperti langit bagimu. Hendaklah engkau menjadi seperti tikar bagi suamimu dan suamimu sebagai mana tiang. Hendaklah engkau menjadi seperti budak perempuan, maka suamimu akan seperti halnya hamba bagimu. Hendaklah engkau kepada suamimu selalu taat, maka suamimu pun akan selalu taat kepadamu". Dan nasehat nasehat yg baik lainnya.Kemudian Ibnu Yamun memberi isyarah tentang waktu yg tepat untuk jima' dengan ucapannya: "Untuk berjima' waktunya telah di ketahui # yaitu setelah isya atau sebelumnya, sudah biasa". Ibnu Yamun telah menjelaskan, bahwa di anjurkan bagi seorang suami ketika hendak jima' dengan istrinya alangkah baiknya bila dilakukan setelah shalat isya, karena hal itu merupakah sunah. Dan di perbolehkan juga melakukannya setelah shalat maghrib sebelum isya. Sebagai mana telah di terangkan dalam uraian terdahulu, bahwa jima' bisa dilakukan di seluruh bulan dan hari, kecuali hari hari yang memang harus dijauhi. Kemudian Ibnu Yamun mengisyarahkan tentang tata krama seggama dengan ucapannya: "Seggama itu, wahai kawan, hendaklah dalam keadaan suci # itulah yg benar, maka lakukanlah dengan senang hati". "Kemudian ucapkanlah salam, wahai anak muda # kemudian membaca shalawat, halnya tetap". "Karena mensyukuri atas sempurnanya setengah ibadah # dengan sebab pernikahan itu, maka ambillah keterangan saya". "Kemudian berdoa dan bertobat atas sersuatu yang datang # dari semua dosa yg datang dan tidak diragukan lagi". Telah menjelaskan Ibnu Yamun di dalam bait bait syair tersebut, bahwa di dalam melakukan seggama ada tata kramanya. Sebagian dari tata krama tsb adalah: Suami hendaknya bersih hatinya dan menghiasi diri dengan bertobat dari semua dosa dan kesalahan serta cela cela yg telah ia lakukan. Selanjutnya suami memasuki seggama dalam keadaan suci, baik yg dapat dilihat maupun yg tidak dapat dilihat. Dengan demikian, mudah mudahan saja Allah Swt akan menyempurnakan urusan agamanya, karena seggama yg telah ia lakukan bersama istrinya itu. Sebagai mana diterangkan dalam hadis berikut ini: "Barang siapa telah menikah, maka ia benar benar telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka hendaklah bertakwa kepada Allah Swt, dalam setengah yang lainnya". Dan sebagian dari etika berseggama adalah, hendaklah suami memulai melakukan hal hal yg sunnah dalam memulai seggama. Yakni pertama tama mendahulukan kaki yg kanan, kemudian mengucapkan: "BISMILLAHI WASSALAMU ALA RASULILLAH ASSALAMU ALAIKUM". Selanjutnya melaksanakan shalat sunnah 2 rakaat atau lebih, dengan membaca surat2 yg mudah baginya. Setelah itu membaca surat Alfatihah 3X, surat Alikhlas 3X, membaca Shalawat ke pada Nabi Muhammad Saw 3X, kemudian ia berdo'a ke kepada Allah Ta'ala dan cinta kepadanya. Dalam menggauli istrinya, rukun, baik, dan kekal rasa cintanya. Dan sebagian dari etika berseggama adalah, hendaklah suami memulai melakukan hal hal yg sunnah dalam memulai seggama. Yakni pertama tama mendahulukan kaki yg kanan, kemudian mengucapkan: "BISMILLAHI WASSALAMU ALA RASULILLAH ASSALAMU ALAIKUM". Selanjutnya melaksanakan shalat sunnah 2 rakaat atau lebih, dengan membaca surat2 yg mudah baginya. Setelah itu membaca surat Alfatihah 3X, surat Alikhlas 3X, membaca Shalawat ke pada Nabi Muhammad Saw 3X, kemudian ia berdo'a ke kepada Allah Ta'ala dan cinta kepadanya. Dalam menggauli istrinya, rukun, baik, dan kekal rasa cintanya. Dan perkataan Ibnu Yamun "lafaz huwash shawaabu" artinya "assunnatu", yaitu keterangan dari hadis. Dan perkataan Ibnu Yamun lafaz "Duunakum bisyaarah" di baca kasrah atau dhomah ba' nya. Sedangkan lafaz "Dunakum tabyiinun walaa imtiraa un" digunakan untuk menyempurnakan bait nazham. Kata "Al ijtinaa u" berasal dari kata "Janaa jinaayatan", yg artinya: ketika orang melakukan dosa dan di timpakan dosa kepadanya. Kata "Wal imtiraa u" artinya "Asy syakku" (bimbang), sehingga dikatakan "Imtaraa fii amrii idzaa syakka". Sebaiknya suami memerintahkan istrinya untuk berwudhu, jika ia belum suci ketika hendak berseggama. Kemudian disuruh melaksanakan shalat maghrib dan isya', karena pengantin putri sedikit sekali yg sempat melaksanakan dua shalat tsb pada malam bulan madu. Selanjutnya, sang suami memerintahkan lagi kepada istrinya untuk melaksanakan shalat dibelakangnya dan mengamini doa doanya. Dan termasuk etika memasuki bulan madu adalah sebagaimana disampaikan di dalam nazham berikut ini: "Setelah membaca doa yang telah disebutkan diatas # lalu bacalah surat diatas ubun-ubun istri. Peliharalah hal itu, dan jangan berdusta". "Seperti surat Al-Waqi'ah, An-Nashr, dan Al- Insyirah # serta ayat-ayat penjaga diri dari semua musuh". "Mohonlah kepada Allah Swt. bagi kebaikan istri # agar Allah Swt. menjauhkan dirinya dari kejelekan". Ibnu yamun menjelaskan, bahwa setelah shalat dan berdoa, kemudian suami menghadap istrinya dari arah yang tepat dan memberi salam kepadanya, tangannya diletakkan diatas ubun­ubun istrinya yaitu atas kepala, dan Ibnu yamun memberi perumpamaan dengan lafaz "bil jabiini", kemudian ia berdoa dengan doa berikut yang artinya: "Ya Allah, aku memohon kebaikan kepada­Mu dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada Mu dari kejelekan istri dan kejelekan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya." Sebagaimana keterangan di dalam hadits, ada pula keterangan yang menyatakan, bahwa barang siapa mengamalkan doa­doa tersebut, maka Allah akan memberikan kebaikan kepada istri dan menjauhkan suami dari kejelekan istri. Oleh karena itu, Ibnu Yamun mengingatkan hal itu melalui bait yang pertama dan ketiga. Selanjutnya, sang suami juga membaca, sementara tangannya masih berada diatas ubun ubun istrinya, yaitu surat Yasin, Al­Waqi'ah, Adh­Dhuha, Al­ Insyirah, dan An Nashri, dan ayat Kursi yang juga disebutkan ayat­ayat pelindung diri. Ibnu yamun menyebutkan dengan menggunakan lafaz "bil hifzhi fil a'wani". Seluruh bacaan itu dibaca satu kali, kemudian ditambah surat Al Qodr tiga kali, sebagai mana keterangan terdahulu. Oleh karena itu Ibnu Yamun mengingatkan dengan susunan kata "kal muzni", sebagai mana bacaan yang dianjurkan, maka suami juga membaca ayat tsb. Adapun kata kata Ibnu Yamun "Fa'ih laa fanadaa", artinya: peliharalah semua anjuran tanpa berdusta. Sedangkan kata "Yaa Shaahi" terdiri atas susunan munada murakham, dengan menggunakan ma'na "Shaahibun" yg di gunakan hanya untuk menyempurnakan bait saja. Dan Ibnu Yamun memberi isyarah dengan ucapannya: "Dan biasakanlah membaca ta'awuz di waktu pagi # dan di sore hari, maka Allah akan menunjukkan kebahagiaan". Syekh pe nazham menjelaskan, bahwa doa­doa diatas tidak dikhususkan untuk dibaca pada malam ketika hendak bersenggama saja, melainkan dianjurkan untuk dibaca setiap pagi dan sore. Sebab ada anjuran, bahwa barang siapa selalu membaca doa­doa tersebut baik sore maupun pagi hari, maka dia akan mendapat petunjuk kebahagiaa FAEDAH Sebuah hadits marfu' yang diriwatkan oleh Tirmidzi dari Ma'qil bin Yasar ra. menyatakan, bahwa barang siapa diwaktu pagi membaca Ta'awudz, kemudian dirangkai dengan membaca akhir surat Al Hasyr tiga kali yaitu: "LAU ANZALNAA HAADZALQURANA'ALA JABALIN (sampai ayat) WAHUWAL 'ALIYYUL HAKIM." Maka Allah akan menugaskan 70.000 malaikat untuk memohonkan rahmat bagi pembacanya hingga sore. Apabila dia mati pada hari itu, maka ia mati syahid. Sedangkan barang siapa membaca bacaan tersebut di sore hari, maka dia pun akan mendapat derajat sebagaimana diatas. Juga termasuk etika orang yang hendak bersenggama adalah seperti yang diungkapkan Ibnu yamun berikut ini: "Kemudian suami membaca Ya Raqib tujuh kali # pada leher istri, agar tidak khawatir akan watak jelek istri". "Sesungguhnya bacaan itu merupakan peringatan untuk menjaga diri # Demikian pula terhadap anak yang baru dilahirkan, ambillah dalil ini." Ibnu yamun menjelaskan, bahwa sewaktu memulai bersenggama, suami hendaknya melakukan hal­hal sebagai tambahan dzikir­dzikir yang telah disebutkan. Yaitu suami meletakkan tangannya pada leher istrinya atau dengan kata lain suami merangkul istrinya .Dari kata "leher" ini Syekh penazham menggunakan kata "bil jayyidi" yang diartikan "al­'unuqu" dengan jalan majaz. Kemudian suami membaca: "Ya Raqiibu" sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan "Fallaahu khairun haafidhan wahuwa arhamur raahimiin". Ada keterangan, bahwa barang siapa mengamalkan hal itu, Allah akan selalu menjaga dia dan keluarganya serta tidak dikhawatirkan ada kejelekan pada watak istrinya. Amalan­amalan diatas hendaknya juga dibacakan pada anak yang baru dilahirkan. Dengan begitu maka Allah Swt. akan selalu menjaga anak itu. Lafadh "Thab'an" Yang ada pada akhir bait dibaca fathah ba'­ nya merupakan bentuk masdar dari ta'iba, oleh pe nazham ba'­nya di­ sukun karena darurat tsyair dan "Hab'an" artinya kotoran. Lafad "Hwash shiyaanatu" merupakan bentuk masdar dari fiil madhi shaana ­ Yashuunu ­ Shaunan ­ Washiyaanatan yang artinya menjaga penjagaan). Sedangkan kalimat "Khudz burhaanah" adalah hanya untuk menyempurnakan bait nazham. Juga termasuk etika ketika hendak bersenggama adalah sebagaimana diungkapkan dalam nazham berikut ini: "Membasuh tangan dan kaki istri didalam # wadah, dan ikutilah tuntunan ini". "Kemudian siramkan air pembasuh itu kesetiap sudut rumah # maka kamu akan terjaga dari bahaya dan kesempitan." Didalam nazham tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa ketika hendak bersenggama dan sebelum meletakkan tangan diatas ubun­ubun istri, hendaknya suami terlebih dahulu membasuh kedua tangan dan kaki istri dengan air pada satu wadah. Suami membaca Asma Allah Swt. dan shalawat Nabi Saw. kemudian air bekas membasuh itu disiramkan ke setiap sudut rumah. Sebab ada keterangan bahwa melakukan hal itu dapat menghilangkan kejelekan dan pengaruh setan. Uraian tersebut berasal dari keterangan Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Nabi Saw. bersabda kepadanya: "Apabila pengantin memasuki rumahmu maka lepaskalah kedua sandal dan bersihkanlah kakinya dengan air. Lalu siramkanlah air bekas membasuh itu kesemua sudut rumah, maka akan masuklah 70.000 berkah dan rahmat." Dan ucapan Ibnu yamun Lafaz "Minhaa" maksudnya dari pengantin wanita yg telah di faham dari alur cerita. Dan lafaz "Fahaaka" adalah isim fail dengan ma'na "Khuz" ambillah. Lafaz "waktafi" artinya: ikutilah apa apa yg datang dari Ulama salaf tentang masalah itu. PENYEMPURNAAN Hendaknya suami (pada malam akan berbulan madu) melarang seseorang berhenti didekat pintu kamarnya, agar orang itu tidak mengganggunya saat ia bersenggama dengan istrinya. Juga hendaknya suami selalu berupaya untuk merangkai susunan bahasa dan tutur kata yang baik dan indah ketika berbicara dengan istrinya, sehingga keresahan dalam batin istrinya akan hilang, rasa takut lenyap dan keceriaan serta kelincahan akan tumbuh pada diri sang istri, serta siap menghadapi sesuatu yang akan bakal terjadi atas dirinya. Sebab peristiwa yang sebentar lagi akan dialaminya merupakan peristiwa yang baru pertama kali terjadi selama hidupnya. Pertanyaan yang selalu tumbuh didalam benaknya: "Apakah senggama itu sakit atau nikmat?" Perasaan itu jelas terbaca diwajahnya, tak ubahnya dengan seorang pengembara. Setiap pengembaraan ada kegelisahan, demikian pula setiap menghadapi persenggamaan pertama tentu ada keresahan. Disamping itu sebaiknya suami menyuapi istrinya dengan makanan atau manisan hingga tiga suapan, hal itu dilakukan berdasarkan keterangan dari para shahabat. Dan sebaiknya suami selalu menjauhi makanan yang dapat mematikan (melemahkan) syahwat, seperti mentimun,walu kedelai, gandum, dan makanan yang asam­asam, bawang, dan sebagainya.Juga sebaiknya ditanyakan kepada suami setelah melakukan bulan madu: "Bagaimanakah dengan istrimu? Semoga Allah Swt. memberikan berkahnya."Sedangkan bagi keluarga pengantin putri dianjurkan mengirimkan hadiah kepadanya pada hari kedua pada malam bulan madu. Disunahkan pula bagi saudara­saudaranya(yang masih ada hubung mahram) untuk mengunjunginya pada hari kedelapan darimalam berbulan madu. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan oleh Ibnu Musayyab ketika mengawinkan putrinya dengan Abu Hurairah. Dia datang sendirian kerumah AbuHurairah pada malam hari dengan membawa hadiah untuk putrinya. Setelah putrinya masuk kekamarnya, maka diapun pulang dan datang lagi pada hari ketujuh lalu mengucapkan selamat kepada putrinya. Fasal didalam menerangkan sebagian tata krama jima' dan cara yg paling utama di dalam berjima serta apa saja yg berhubungannya. "Hindarilah bersegama dengan menggunakan pakaian # itu adalah pekerjaan bodoh, tanpa keraguan" "Melainkan semua pakaian istri dibuka wahai kawan # dan hendaklah kamu bermain main dengannya, dan janganlah kamu takut" Ibnu Yamun telah memberi isyarah bahwa diantara tata krama seggama adalah suami tidak menyetubuhi istrinya dalam keadaan istrinya menggunakan pakaian. Suami hendaknya melepas semua pakaiannya, kemudian dia bersama istrinya berseggama dalam satu selimut, karena ada hadist yg menerangkan hal tsb. "Apabila salah seorang di antara kalian berseggama dengan istrinya, maka janganlah telanjang, sebagai mana telanjangnya keledai". Dan adalah Nabi Saw ketika hendak berseggama beliau menggunakan tutup kepala dan melirihkan suaranya serta berkata kepada istrinya: "Hendaklah kamu tenang". Dan berkata Iman Khatab,"Dan hendaklah orang yg berseggama selalu menggunakan penutup untuk dirinya dan istrinya, baik ketika menghadap kiblat atau tidak. Dan didalam kitab madakhil di katakan, bahwa hendaklah suami tidak berseggama dengan istrinya dalam keadaan telanjang. Tanpa ada selembar kainpu yg menutupi keduanya, karena Nabi melarang hal itu dan mencelanya.beliau menyamakan hal itu dengan apa yg dilakukan keledai. Sahab Abu Bakar ra juga menggunakan tutup kepala ketika beliau berseggama dengan istrinya, karena malu kepada Allah Swt. DUA FAEDAH Faedah yang pertama: Telanjang ketika tidur memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah dapat membebaskan tubuh dari panas yg timbul karena gerakan di siang hari, memudahkan untuk membalik balikan tubuh ke kanan dan ke kiri, menimbulkan rasa gembira bagi istri dengan tambahan kemesraan, menjalankan perintah, karena Nabi Saw melarang menyia nyiakan harta dan tidak di ragukan lagi bahwa tidur dengan menggunakan pakaian dapat mempercepat rusaknya pakaian tsb, dan menjaga kebersihan karena pada umumnya pada pakaian tidur terdapat kutu dan binatang yg sejenisnya. Faedah yg kedua: Berkata sebagian ahli ilmu, bahwa di sunahkan melipat pakaian di waktu malam guna mengembalikan pakaian itu pada keadaan semula dan membaca BASMALAH ketika melipatnya, jika tidak, maka setan akan memakai pakaian tsb di malam hari, sedang pemiliknya memakai di siang hari, dengan demikian akan mempercepat kerusakannya. Nabi Saw bersabda:" Lipatlah pakaian kalian, karena sesungguhnya setan tidak mau memakai pakaian yg di lipat". Adapula hadis yg mengatakan:" Lipatlah pakaian kalian, karena pakaian itu akan kembali pada keadaan semula". Dan di antara tata krama berseggama adalah sebagai mana yg di terangkan oleh Ibnu Yamun: "Dan hendaklah kamu bercumbu rayu dengan istrimu, janganlah kamu takut". "Merangkul, merapat, dan mencium # selain (mencium) matanya, lakukanlah dan hadapilah". Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya di anjurkan bagi seorang suami apabila ia hendak seggama, maka hendaklah ia memulai dengan bersenda gurau dengan istrinya dan juga bermain main dengan istrinya dengan sesuatu yg di perbolehkan, seperti meraba, merangkul, dan mencium selain mata istrinya. Adapun mencium mata maka akan menyebabkan perceraian sebagai mana keterangan yg akan datang. Dan janganlah seorang suami ketika ia seggama dengan istrinya ia melakukannya dalam keadaan lupa diri. Sebagai mana sabda Nabi Saw: "Janganlah sekali kali ada seseorang di antara kalian yg berseggama dengan istrinya, sebagai mana yg di lakukan hewan, dan hendaklah di antara keduanya menggunakan suatu perantara. Kemudian Nabi di tanya, "Apakah yg di maksud dengan perantara itu?" Nabi menjawab, yaitu mencium dan bercakap cakap dengan bahasa yg indah indah". Dan dalam riwayat yg lain. "Jika salah seorang di antara kamu seggama, maka janganlah telanjang bulat sebagai mana telanjangnya kuda". Sebaiknya saat suami melakukan seggama hendaklah ia memulainya dengan penuh kelemah lembutan sambil berbakap cakap dengan penuh kemesraan dan memberikan ciuman yg penuh dengan kehanggatan. Hal tsb di lakukan karena sesungguhnya wanita cinta kepada pria, sebagai mana pria cinta kepada wanita. Maka jangan sampai suami berseggama bersama istrinya dalam keadaan lupa diri dengan melupakan semua perantara itu. Kalau tidak begitu, maka suami hanya akan dapat memenuhi kebutuhannya saja, sebelum kebutuhan istrinya terpenuhi. Dengan kata lain suami akan mengalami ejakulasi sebelum istri mengalaminya, yg pada akhirnya akan menyebabkan keresahan (ketidak puasan) sang istri atau merusak agamanya (menyebabkan perselingkuhan). Kebaikan dan kebenaran seluruhnya ada dalam hadis, bahwasanya janganlah sekali kali seorang suami ketika ia hendak seggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bersenda gurau, bermesraan dan bersenang senang. Setelah itu barulah ia bertindak untuk melepaskan keinginannya (berseggama). Di dalam hadis di katakan: "ada 3 perkara yg termasuk kelemahan, yaitu: seseorang bertemu dengan orang yg ia senangi kemudian ia berpisah sebelum ia mengetahui nama dan nasabnya. Seseorang yg saudaranya ingin menghormatinya, kemudian penghormatan itu di tolaknya. Seorang laki laki yg menggauli hamba sahayanya/ istrinya tanpa di dahului dengan percakapan, bermesraan dan bersenang senang, kemudian ia langsung mencapai puncak ejakulasinya, sementara hamba sahayanya/istrinya sendiri belum terpenuhi kebutuhannya (kebutuhan dalam seggama). Kemudian Ibnu Yamun berkata: "Dan kebalikan (dari tata krama seggama) dapat mendatangkan perselisihan # antara suami istri dan perceraian, wahai sahabat". Bahwa apa bila seorang suami ketika ia berseggama dengan istrinya tanpa di dahului dengan bermain main (bercumbu rayu) atau tanpa didahului dengan mencium kepala istri atau malah sang suami mencium kedua mata istri, maka hal tsb dapat menyebabkan percekcokan dan perselisihan serta menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan bodoh dan lemah otaknya. Hal itu sebagai mana di jelaskan di dalam kitab An­Nashihah. Dan telah datang suatu keterangan, bahwa pahala yang besar didapati bagi suami yang seggama dengan istrinya dengan niat yang baik dan setelah ia melakukan pemanasan pemanasan seperti mencium dan bercumbu rayu. Dari Sayidatina Aisyah Ra, ia berkata, bahwasanya Nabi Saw bersabda: "Barang siapa memegang tanggan istrinya kemudian ia merayunya, maka Alloh tetapkan baginya satu kebaikan, dan Alloh hapus baginya satu keburukan dan Alloh angkat baginya satu drajat. Dan apabila ia memeluk istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya sepuluh keburukan dan Alloh angkat baginya sepuluh drajat. Dan apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus baginya dua puluh keburukan dan Alloh angkat baginya dua puluh drajat. Dan apabila ia menjima' istrinya, maka hal tsb lebih baik baginya daripada dunia beserta isinya". Dan dari Nabi Saw: "Barang siapa bercumbu rayu dengan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya dua puluh kesalahan. maka apabila ia memegang tangan istrinya, maka Alloh tetapkan baginya empat puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya empat puluh kesalahan. dan apabila ia menciumnya, maka Alloh tetapkan baginya enam puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya enam puluh kesalahan. dan apabila ia menjima'nya, maka Alloh tetapkan baginya seratus dua puluh kebaikan, dan Alloh hapus darinya seratus dua puluh kesalahan. maka apabila ia mandi besar, maka Alloh berseru kepada malaikat malaikatnya: "Lihatlah hamba Ku, ia mandi besar karena takut kepada Ku serta ia meyakini bahwa Aku adalah tuhannya, maka saksikanlah oleh kalian bahwasanya Aku telah menghapus dosa dosanya, maka tidaklah air mengalir dari rambut rambutnya, melainkan Alloh tetapkan baginya kebaikan" Dan didalam kitab SYIFAUSSUDUR dijelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda:"Apabila seorang istri mengikuti keingginan suaminya (yang baik) atau ia berhias/berdandan dengan tujuan mencari keridhoan suaminya, maka ditetapkan baginya kebaikan, dan Alloh hapus darinya sepuluh kesalahannya, dan Alloh tinggikan derajatnya. Dan apabila suaminya memanggilnya (untuk berhubungan intim) kemudian ia menuruti keinginan suaminya lalu hamil, maka ditetapkan baginya pahala seperti orang yg berpuasa (di siang hari) serta shalat tahajud (di malam hari) di dalam perang fisabilillah. kemudian apabila ia merasakan sakit (diwaktu hamil) maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yg memerdekakan budak yang mu'min. kemudian apabila ia melahirkan, maka tidak ada yg mengetahui pahala yg didapatinya kecuali Alloh Swt. Dan adalah baginya dari setiap isapan anaknya yang menyusu ia mendapatkan pahala seperti orang yg memerdekakan sepuluh budak. Dan apabila ia menyuapi anaknya makanan, maka ada suara yg memanggilnya:" Mulailah kamu beramal, sungguh telah di ampuni dosa dosamu yg lalu. Maka berkatalah Siti Aisyah Ra:" Sungguh besar sekali pahala yg didapati oleh istri yg sholihah. Berkata Siti Aisyah Ra: "Manakah pahala yang kalian dapati wahai para suami ?'.. Maka Nabi Saw pun tersenyum, dan Beliau bersabda:" Tidak ada seorang suamipun yg memegang tangan istrinya, kemudian ia merayu istriya tsb, melainkan Alloh tetapkan baginya lima kebaikan. Kemudian apabila ia merangkul istrinya, maka Alloh tetapkan baginya sepuluh kebaikan. Kemudian apabila ia mencium istrinya, maka Alloh tetapkan baginya dua puluh kebaikan. Kemudian apabila ia menjima' istrinya, maka hal tersebut lebih baik baginya dari pada dunia beserta isinya. Kemudian apabila ia mandi besar, maka tidaklah mengalir air keseluruh jasadnya melainkan Alloh hapus kesalahan kesalahannya dan Alloh angkat derajatnya. Dan Alloh berikan (sebab mandi besarnya tersebut) kebaikan yang melebihi dunia beserta isinya. Alloh membanggakan ia di hadapan para malaikat malaikat_Nya, Dan Alloh berkata kepada malaikat malaikat_Nya:" Saksikanlah hamba_Ku ini, ia mandi besar di malam yang dinggin, dan ia meyakini bahwa Aku adalah Tuhannya maka Aku bersaksi atas kalian bahwasanya Aku telah mengampuni dosa dosanya ( HR. Imam Sa'alabi). Dan di antara tata krama jima' adalah, sebagai mana yg di jelaskan oleh Ibnu Yamun dalam syairnya: "Harumkanlah mulutmu dengan harum haruman # atas selamanya, maka kamu akan mendapatkan kebahagiaan". Ibnu Yamun menjelaskan bahwa dianjurkan bagi suami untuk mengharumkan mulutnya dengan sesuatu yg dapat mengharumkan mulut, seperti minyak anyelir, kemenyan, kayu hindi dan sebagainya. Hal ini di lakukan untuk menambah rasa cinta. Dan mengharumkan mulut tersebut tidak hanya di lakukan pada waktu mau berjima' saja, melainkan juga pada setiap waktu, sebagai mana di katakan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya di atas lafaz ALAA DAWAMI "atas selamanya". Dan perkataan Ibnu Yamun FAA_IHIN adalah isim fail dari fiil madhi FAAHA_YAFUHU_ FAIHAN yg artinya bau harum yang menyebar . Sebagian ulama berpendapat, bahwa lafaz FAAHA tidak di gunakan kecuali untuk sesuatu yg wangi dan harum saja. Dan tidak digunakan untuk sesuatu yg berbau busuk dan menjijikan. Melainkan di katakan ( untuk yg berbau busuk) lafaz HABAT RAIUHA yg artinya: "telah berhembus bau busuk itu", sebagai mana di jelaskan di dalam kitab Almisbah. Dan lafaz WALMANAIHU adalah jama'nya lafaz MUNIHATUN yg artinya pemberian. BEBERAPA FAEDAH Faedah yang pertama, disunahkan bagi wanita hendaklah ia menghias diri dan memakai wangi wangian untuk suaminya. Bersabda Nabi Saw: "Sebaik baiknya wanita adalah yg selalu menggunakan wangi wangian lagi bersih". Lafaz AL_ITRU maksudnya adalah: wanita yg suka memakai wangi wangian dari kayu 'ithr, sedangkan ma'na lafaz MUTATOHARAH adalah wanita yg suka membersihkan diri dengan air (mandi). Dan berkata Syaidina Ali bin Abi thalib Ra: "Sebaik baiknya wanita kalian adalah wanita yg harum baunya dan sedap masakannya, yaitu wanita yg sederhana. Sederhana dalam belanja dan pemeliharaannya (tidak pelit dan tidak boros). Itu semua adalah tindakan karena Alloh, sesungguhnya tindakan yg di landasi karena Alloh itu tidak akan merugi. Dan berkata Siti Aisyah Ra: "Adalah kami (kaum wanita) suka membalut kening kening kami dengan pembalut yg telah di beri minyak kesturi. Kemudian jika salah seorang dari kami berkeringat, maka mengalirlah minyak kesturi trb di wajahnya. Dan hal itu dilihat oleh Nabi Saw, dan beliau tidak mengingkarinya". Faedah yang kedua, dan di sunahkan bagi wanita memakai celak/sifat mata pada kedua matanya dan mewaranai kedua tangan serta kakinya dengan pacar. Tetapi tidak boleh mentato dan menghitamkan keduanya. Berkata Nabi Saw: "Saya paling tidak suka melihat wanita tidak memakai celak atau pacar". Yang di maksud dengan Al_marhaa_u adalah wanita yg kedua matanya tidak memakai celak. Sedangkan lafaz As_saltaa_u adalah wanita yg kedua telapak tangannya tidak memakai pacar. Dan berkata Saidina Umar Bin Khatab Ra: "Wahai kaum wanita, apabila kalian menggunakan pacar, maka jauhilah mentato. Dan hendaklah kalian menggunakan pacar pada kedua tangan sampai sini dan beliau memberi isyarah pada pregelangan tagannya". Adapun laki laki yang menggunakan pacar baik pada tangan maupun kaki maka haram hukumnya. Dan adapun HURKUS, yakni sejenis pacar yang dapat hilang hanya dengan air, maka hal itu diperbolehkan. Namun jika pacar yg digunakan tidak dapat hilang kecuali dengan usaha yang keras atau melekat kuat pada kulit, maka hal tersebut tidak boleh, karena bisa menghalangi sampainya air ke kulit. Dan adapun merias wajah dengan bedak atau mewarnai bibir dengan siwak atau lipstick dan meruncingkan kuku kuku jari serta memberinya pacar, maka hal tersebut tidak dilarang. Faedah yang ketiga, berkata penyusun kitab Al Barkah: "Bahwa wanita tidak boleh menggunakan kepingan dinar/uang receh yg di lobangi dan dijadikan kalung. Ini adalah menurut pendapat yg paling benar. Berbeda dgn perhiasan, maka makruh bagi seorang wanita bila tidak menggunakannya (jika mampu). Adapun menggunakan perhiasan emas dan perak maka hukumnya boleh bagi wanita. Begitu juga melubangi daun telinga untuk di pasang anting anting, maka itupun di perbolehkan. Begitu juga shalat sambil menggunakan anting anting, karena hal itu (melubangi daun telinga) tidak termasuk merubah bentuk tubuh". Dan Imam Malik Ra di tanya tentang hukum wanita yg memakai gelang di kakinya. Maka beliau menjawab: "Saya lebih senang jika hal itu di tinggalkan" kemudian beliau berkata: "Karena jika mereka berjalan, maka gelang gelang tsb akan mengeluarkan suara". Maka Imam Malik Ra berpendapat, bahwa meninggalkan hal itu lebih beliau senangi, tetapi tidak sampai mengharamkannya. Sebab yg diharamkan bagi wanita adalahmemamerkan dan memperdengarkan perhiasan perhiasan tersebut. Dan keterangan yg telah di sebutkan oleh Ibnu Yamun tentang di bolehkannya melubangi daun telingga adalah pendapat yg di sampaikan oleh Ibnu Farhun dari Imam Ahmad ra. Berbeda dgn pendapat Imam Ghazali ra, beliau menolak (di bolehkannya wanita) menggunakan anting, sehingga beliau menganggap bahwa larangan menggunakan anting tsb sudah mendekati ijma'. Sedangkan pendapat yg membolehkan menggunakan perhiasan perhiasan itu dikuatkan oleh hadis Nabi saw yg terdapat didalam kitab Sahih Bukhari ra, bahwa kaum wanita mereka menggunakan perhiasan pada masa Nabi saw. Dan berkata sebagian guru, bahwa keterangan dari hadis itulah yg hendaknya di ikuti, karena pendapat yg lain dapat mempersempit ruang gerak umat, dan perhiasan merupakan haknya kaum wanita. Dan adapun bagi laki laki dan anak anak (laki laki) maka ulama sepakat melarangnya. Faedah yg keempat, Menggemukan badan wanita juga termasuk perhiasan, berkata Ibnu Siiriin: "Saya tidak pernah melihat laki laki yg berpakaian lebih pantas melebihi kepandaiannya dalam berbicara. Saya juga tidak pernah melihat perempuan merias diri yg lebih pantas melebihi kegemukannya". Dikatakan: "Gemuk badan adalah salah satu dari bentuk keindahan". Akan tetapi telah berkata imam barzali, aku pernah bertanya kepada guruku, ibnu arafah, tentang masalah wanita yg menggemukkan badannya. Kemudian Ibnu Arafah menjawab: "Jika dapat membahayakan tubuh dan yg lainnya maka tidak boleh, apabila tidak membahayakan tubuh maka tidak apa apa. Karena hal itu akan dapat mendatangkan kesempurnaan dlm bermesraan, dan (sesuatu yg dapat mendatangkan kesempurnaan) itu diperbolehkan. Berkata Imam Barzali, Aku mendengar Guruku berkata: "Lemak bagi wanita itu sama sekali tidak ada kebaikannya. Karena kegemukan ( karena lemak) itu bisa membuat berat dalam hidup dan setelah mati baunya sangat busuk". Faedah yg kelima, Nabi Saw bersabda: "Wanita manapun yg menggunakan wangi wangian dan minyak, kemudian ia keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya, maka ia berjalan menuju kemurkaan Allah dan kebencian_Nya sehingga ia kembali kerumahnya". Dan bersabda Nabi Saw: "Wanita manapun yg memperlihatkan perhiasannya yg tidak dikehendaki suaminya, maka baginya mendapat dosa 70 orang pezina, kecuali apabila ia bertobat. Wanita manapun yg memenuhi / melepas pandangannya kepada selain suaminya, maka Allah Swt akan penuhi matanya dengan api neraka" Maka hendaklah wanita selalu menjaga dirinya dari musibah ini, dan hendaklah ia juga menjaga pandangannya dari malapetaka yg disebabkan ia memandang kepada yg bukan mahram. Dan di riwayatkan dari sebagian ulama, bahwasanya salah seorang dari mereka berkata: "Demi Allah, saya lebih senang istriku dipandang oleh seribu laki laki daripada ia memandang seorang laki laki". Karena itulah Allah Swt mensifati wanita penghuni surga adalah wanita yg melepaskan pandangannya hanya kepada suaminya. Allah swa berfirman: "Merekalah wanita wanita yg mencukupkan pandangan mereka hanya didalam rumah". Dan sebagian dari tata krama jima' adalah apa yg di ungkapkan oleh Ibnu Yamun dengan ucapannya: "Janganlah kamu memberikan kepada istrimu dirham (uang) wahai kawan # agar ia mau melepas celana dalamnya, maka ambilah dan pahamilah" "Karena hal itu menyerupai perbuatan zina # maka takutlah kamu, dan sesuaikanlah sikapmu dengan sunnah berjima". Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tidak boleh bagi suami memberikan kepada istrinya uang, agar istrinya tsb mau melepaskan celana dalamnya, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan hendaklah orang yg berakal merasa takut akan perbuatan tsb, agar apa yg dilakukannya sesuai dengan sunah yang suci. Dan penyusun kitab Al_ Madkhal berkata: "Dan telah terjadi di kota Fas, bahwasanya seorang laki laki jika ia memasuki kamar istrinya maka ia memberikan kepingan kepingan perak, sebelum celana dalam istrinya di lepas, maka sampailah hal tsb kepada para ulama. Maka para ulama mengatakan: "Bahwa hal ini menyerupai perbuatan zina", maka merekapun melarangnya. Dan penyusun kitab An_Nashihah berkata: "Dan janganlah suami memberikan sesuatu kepada istrinya ketika hendak berhubungan, karena hal itu menyerupai perbuatan zina. Dan adalah hal seperti itu di ketahui dari kelakuan sebagian orang orang maghrib (barat) agar sang istri mau membuka celana dalamnya". PERINGATAN Di ambil dari perkataan Ibnu Yamun: "Hanya untuk melepas celana dalamnya". Sesungguhnya memakai celana dalam sangat di anjurkan bagi seorang istri. Dan memang demikian (hukum yg benar). Dan dalam suatu hadis: "Dimasa Rasulullah Saw ada seorang wanita yg jatuh pingsan dan terbuka (auratnya). Maka tiba tiba di ketahui wanita tsb memakai celana dalam, maka berkatalah Nabi Saw, "Semoga Allah memberi rahmat kepada wanita wanita dari umatku yg memakai celana dalam". Dan berkata Abdul Malik, "Disunahkan bagi wanita memakai celana dalam ketika naik kendaraan atau berpergian, karena di khawatirkan auratnya terbuka ketika ia pingsan. Dan adapun ketika tidak sedang berkendaraan atau berpergian, maka biasakanlah untuk memakai kain. FAEDAH Telah berkata Ibnu Qoyyum: " Diriwayatkan dari Rasulullah saw, bahwasanya Nabi saw memakai celana dalam dan merekapun (para sahabat) memakai celana dalam dimasa Nabi dan dengan izin Nabi saw." Dan berkata sebagian ulama: "Pendapat yg diunggulkan adalah pendapat yg mengatakan bahwa Nabi saw memakai celana dalam". Salah satu perintah Nabi saw agar memakai celana dalam adalah hadis yg di keluarkan oleh Uqail dan Hbnu Addi di dalam kitab Al_Kamil, dan Imam Baihaqi di dalam kitab Al_Adab dari syaidina Ali ra, halnya hadis yg marfu'. Nabi saw bersabda: "Pakailah oleh kalian celana dalam, karena sesungguhnya hal itu lebih menutupi diri kalian. Dan jagalah (pakaikanlah) wanita wanita kalian dengan celana dalam ketika mereka sedang keluar rumah (berpergian). Dan berkata Imam Suyuthi didalam kitab Aulianya: "Bahwasanya orang yg pertama kali memakai celana dalam adalah Nabi Ibrahim as." Hadis tsb diriwayatkan oleh lmam Waqi' didalam tafsirnya dari Abi Hurairah ra. Telah menyebutkan Syaikh Al_Alamah Ibnu Dzikri, bahwa Al_ Imam Al Khalil Asy syarif Al Majid Abdullah Bin Thahir ditanya tentang hukum memakai celana dalam, apakah sunah atau tidak?. Kemudian ia pergi kerumah gurunya, Syayidi Ahmad Al Manjudi. Kemudian beliau bertanya kepada istri gurunya (tentang masalah yg di tanyakan kepada dirinya), maka istri gurunya menjawab, "Bahwasanya suaminya itu terkadang memakainya dan terkadang tidak." maka Syaikh Abdullah Bin Thahir pun memjawab kepada yg bertanya, "Bahwa Nabi Saw terkadang memakainya dan terkadang tidak". Karena ia mengetahui benar tentang ketelitian gurunya dalam mengikuti sunah Nabi Saw dan kedalaman ilmunya. Seorang Mufti Islam di desa Qudsiyah yg bernama Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Lathghani di ajukan pertanyaan oleh seseorang, dan pertanyaannya itu adalah: "Apa pendapatmu, wahai imam semasanya # Wahai orang yg unggul dengan ilmu di antara ulama ulama yg lain seangkatannya" "Engkau telah memperoleh keutamaan dan kesempurnaan # dan telah menyebar dari mu wangi wangian dari sebab pancaranmu" "Apakah memakai celana dalam Nabi yg bergelar Toha Mustofa # apakah disunahkan ditutup dgn menggunakan celana dalam" "Atau tidak, jawablah dgn cepat wahai tuanku # dengan cepat pula tuan akan mendapatkan banyak pahala" Maka Syaikhpun menjawab: "Saya katakan, bahwa Al Mustofa telah membeli # celana dalam itu, dan sama sekali beliau tidak memakainya selama hidupnya" "Sebagai mana Imam Sumuni juga berkata demikian didalam # kitab hasyatus syifa', maka cegahlah dari mengingkarinya" "Para ulama berkata, didalam kitab Al_Hadyi ada keterangan bahwa Nabi Saw memakainya # maka yg demikian itu adalah keterlanjuran ucapan yg tak disadarinya" "Dan memakai celana dalam adalah sunah Nabi Ibrahim as, tidak # apa apa memakainya, maka pakailah karena untuk menutupinya". Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan tentang tata cara seggama yg paling utama, dengan ucapannya: "Kemudian suami naik ke atas (tubuh) istrinya secara berlahan lahan # sambil mengangkat kedua kakinya, maka jagalah penjelasanku ini" "Sambil mengangkat/mengganjal pantat (istri) dengan bantal # dan merendahkan kepala (istri), maka jagalah faedah fedah ini". Ibnu Yamun menjelaskan, sesungguhnya pengantin laki laki (suami) jika telah menyelesaikan bacaan bacaan yg telah dijelaskan dibagian terdahulu, hendaklah ia meneruskan untuk memperoleh apa yg telah Allah Swt halalkan atasnya. Kemudian sang istri membaringkan tubuhnya di atas kasur yg basah(yg diberi minyak wangi), dan kemudian suami naik keatas tubuh istrinya dan hendaklah kepala istrinya itu lebih rendah dan diangkat/diganjal pantat istrinya dengan bantal. Dan ini adalah cara yg dijelaskan oleh Ibnu Yamun dan cara ini adalah cara yg paling nikmat dalam berseggama. Sebagai mana berkata akan hal itu Syaikh Ar Razi, dan tata cara seggama seperti itu adalah tata cara yg dipilih oleh ahli fiqih dan kedokteran. Kemudian Ibnu Yamun meneruskan penjelasan dengan ucapannya: "Dengan menyebut asma Allah, maka ambillah penjelasanku ini # dengan memohon agar di jauhkan dari godaan setan" Bahwasanya disunahkan bagi yg hendak berseggama, hedaklah ia menyebut nama Allah ta'ala, dan juga hendaklah ia bedoa dengan doa yg terdapat didalam kitab shahih bukharari: BISMILLAHI ALLOHUMMA JANNIBNASSAYTOONA WAJANNIBISSAYTOONA MAA ROZAQTANA "Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari sesuatu yg telah engkau rizqikan kepada kami". Maka sesungguhnya, apabila dari persenggaman itu Allah takdirkan lahirnya anak, maka setan tidak akan mampu mencelakakan/menjerumuskan anak itu. Dan berkata (Imam Qhozali di dalam kitab Ihya Ulumuddin: "Disunahkan bagi yg hendak seggama, hendaklah ia memulai dengan membaca basmalah, kemudian membaca surat Al Ikhlas dengan tidak membaca takbir dan tahlil, kemudian ia membaca doa: BISMILLAHIL ALIYIL ADZIMI. ALLOHUMMA'JALHAA ZURRIYYATAN TOYYIBATAN IN KUNTA QODDARTA AN TAKHRUJA DZAALIKA MIN SULBI. "Dengan menyebut nama Alloh yg maha besar lagi agung. Ya Alloh, jadikanlah istriku ini penyebab adanya turunanku yg baik, apabila engkau memastikan turunan itu keluar dari tulang rusukku". Dan didalam kitab Al Qosthalani, dari Mujahid, disebutkan bahwasanya orang yg bersenggama dan tidak menyebut nama Allah, maka setan akan ikut masuk melalui lubang zakar dan ia pun akan ikut bersenggama bersamanya. Dan didalam kitab Ruhul Bayan, dari Ja'far Bin Muhammad, di sebutkan, bahwa setan duduk di atas zakar seorang laki laki (suami) apabila ia tidak membaca basmallah dan langsung bersenggama bersama istrinya, maka setan akan menggeluarkan air maninya ke dalam farji sang istri sebagai mana suami menggeluarkan air maninya. Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan cara cara yg telah disebutkan diatas(bersenggama), dengan ucapannya: "Dan gerakanlah bibir vagina, dan jaganlah kamu perduli # dan teruskanlah, janganlah engkau cabut (zakar) sampai ejakulasi". "Dan angkatlah wahai kawan pinggul istrimu, maka kau akan menemukan # kenikmatan yg begitu nikmat, maka gunakanlah cara cara ini". Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya disarankan bagi seorang suami, ketika akan melakukan senggama, hendaklah ia memegang zakarnya dengan tangan kiri dan mengusap ngusap kepala zakarnya di atas bibir vagina, kemudian zakarnya tsb di masukan kedalam vagina, dan janganlah ia mencabut zakarnya, sebelum ejakulasi. Dan ketika ia sudah merasakan akan ejakulasi, maka hendaklah ia memasukan tangannya kebawah pinggul istrinya, kemudian ia angkat pinggul istrinya tsb. Maka sesungguhnya suami istri akan merasakan kenikmatan yang sangat besar yg tidak akan bisa di sifati/di gambarkan rasa nikmat tsb. Dan berkata penyusun kitab Al Idhah, "Dan cara bersenggama yg membuat istri merasakan kenikmatan adalah, hendaklah sang istri tidur berbaring, kemudian sang suami menelungkupkan tubuhnya di atas tubuh istrinya dalam keadaan kepala lebih rendah dari pada pantatnya. Dengan cara sang suami mengganjal pantat istrinya dengan bantal. Kemudian suami memegang kepala zakarnya seraya mengusap ngusapkannya kebibir vagina istri. Kemudian lakukanlah apa yang di kehendakinya setelah itu. Maka apabila ia sudah merasakan akan keluar air mani (ejakulasi), maka suami memasukan tangannya kebawah pantat istrinya dan mengangkatnya agar lebih keatas. Maka sesungguhnya suami dan istri akan merasakan kenikmatan yg sangat besar yg tidak bisa di sifatkan/di gambarkan oleh siapapun." DUA PERINGATAN Peringatan yang pertama: Telah berkata Syaidi Umar bin Abdil wahab: "Hendaklah bagi orang yg ingin menjima' istrinya yg masih perawan, jangan sampai ia mencabut zakarnya (mengeluarkan air maninya di luar) dari istrinya tsb, sebagai mana yg biasa dilakukan oleh orang orang bodoh. Dan hendaklah ia memasukan air maninya tsb kedalam rahim istrinya, mudah mudahan saja Alloh menjadikan dari air mani tsb turunan yg dapat bermanfaat baginya. Dan bisa saja jima'nya tsb menjadi jima' yg terakhir baginya bersama istrinya, karena tidak ada seorangpun yg selamat dari kematian. Peringatan yang kedua: Bagi seorang istri, hendaklah ia menjepit zakar suaminya tsb dengan vaginanya ketika suaminya keluar air mani dengan jepitan yg kuat. karena hal tsb dapat membuat suami merasakan kenikmatan yg begitu besar. ................Dan janganlah # kamu mengeraskan firman Alloh taala dengan sengaja." lafaz ALHAMDULILLAH yang berasal dari Alqur'an # sampai kepada lafaz QODIRON, maka ambillah penjelasanku ini." Bahwasanya disunahkan bagi seorang suami ketika hendak keluar air mani, hendaklah ia membaca firman Alloh taala secara pelan pelan : الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قديرا "ALHAMDULILLAHILLADZI KHOLAQO MINAL MAAI BASYARON FAJAALAHU NASABAN WA SIHRON WAKAANA ROBBUKA QODIIRON" "Segala puji bagi Alloh yg telah menjadikan dari air mani manusia, maka ia menjadikan manusia itu beranak pinak, dan adalah Tuhanmu itu maha kuasa." Dan berkata Iman Al Qhozali didalam kitab Al Ihya Ulumuddin :"Dan apabila kau telah merasakan akan keluar air mani maka bacalah didalam hatimu dan gerakkanlah bibirmu : الحمد الله االذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان رّبك قدير diteruskan dengan membaca اللهم ان كنت خلقت خلقا في بطن هذه المراة فكونه ذكرا وسمه احمد بحق محمد رب لاتذرني فردا وات خير الوارثين "ALLOHUMMA INKUNTA KHOLAQTA KHOLQON FI BATHNI HADZIHILMARATI FAKAWINHU DZAKARON WASAMMAH AHMADA BIHAQQI MUHAMMADIN, ROBBI LAA TAZARNI FARDAN WAANTA KHOIRULWARISIIN" "Ya Alloh bila Kau ciptakan seorang makhluk dari perut wanita ini, maka jadikanlah ia seorang laki laki, dan namakanlah ia Ahmad, dengan haknya Nabi Muhammad saw. Wahai Tuhanku janganlah Kau biarkan Aku sendiri, dan Kau adalah sebaik baiknya Dzat yg memberi warisan." Seterusnya Ibnu Yamun menjelaskan hal hal yg berkaitan dengan senggama, dengan ucapannya: "Apabila kamu keluar mani/ejakulasi lebih dahulu dari istrimu, maka janganlah # kamu mencabut zakarmu, dan sebaliknya bila istri yg lebih dahulu keluar, maka cepat cepatlahlah kamu mencabut zakarmu." Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya bila seorang suami lebih dahulu keluar mani dari istrinya, maka di anjurkan bagi suami jangan mencabut zakarnya sampai istrinya keluar air maninya, karena hal tsb merupakan sunnah. Di dalam suatu hadis di sebutkan :"Buatlah mereka (para istri) ridho, maka sesungguhnya keridhoan mereka berada di farji farji mereka." Dan di hadis lain dijelaskan; "Syahwat itu ada 10 bagian, 9 bagian untuk wanita, dan 1 bagian untuk pria. Hanya saja Alloh telah menutupi kaum wanita dengan sifat malu." Dan sesungguhnya seorang istri, bila ia lebih dahulu keluar mani dari suaminya, maka di anjurkan bagi sang suami untuk segera mencabut zakarnya, karena bila ia tidak lekas mencabut zakarnya, maka sang istri akan merasakan sakit." Kemudian Ibnu yamun menjelaskan tanda tanda keluar maninya seorang wanita, dengan ucapannya: "Tanda tanda keluar maninya seorang wanita, wahai pemuda # keningnya berkeringat dan dekapannya bertambah kuat." Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya tanda tanda keluar maninya seorang wanita itu adalah, keningnya berkeringat dan dekapannya kepada suaminya bertambah kuat, dan sebagian dari tanda tanda yg lain adalah lemas persendiannya, dan ia malu untuk memandang suaminya dan terkadag bisa membuat ia gemertar. Seterusnya Ibnu Yamun berkata: "Berkumpulnya air mani itu dapat menyebabkan rasa kasih sayang # Dan berpisahnya air mani itu dapat mendatangkan pertengkaran." Bahwasanya berkumpulnya air mani laki laki dan air mani perempuan itu dapat menyebabkan bertambahnya rasa cinta, dan sebaliknya (apabila tidak berkumpulnya air mani), dapat menyebabkan pertengkaran dan perceraian. Dan berkata pengarang kitab Al Aidoh:"Dan apabila bertemu/berkumpul air mani suami istri didalam satu waktu, maka adalah hal tersebut puncak daripada kenikmatan, kasih sayang, kelemah lembutan dan rasa cinta. Dan apabila berbeda (berkumpulnya tidak barsamaan) walaupun hanya sebentar saja, maka kenikmatan dan rasa cintapun akan berkurang. dan apabila jaraknya jauh (dlm arti antara suami dan istri keluar maninya saling berjauhan jaraknya), maka alangkah dekatnya pertengkaran antara mereka berdua, dan alangkah cepatnya perceraian diantara mereka berdua." Fasal seterusnya Ibnu yamun akan menjelaskan makanan apa saja yg seharusnya dihindari oleh pengantin putri karena dikhawatirkan akan menyebabkan ketidak hamilannya. "Pengantin putri dilarang memakan cuka dan qasbur # memasuki hari ketujuh pernikahan, maka peliharalah keterangan saya ini." "Susu, buah apel yg asam, (buah-buahan yang rasanya asam) # itu semua di khawatirkan bisa menghambat kehamilan, wahai kawan." Syekh penazham menjelaskan, bahwa pengantin putri ketika memasuki hari ketujuh dari pernikahannya, dilarang memakan makanan yang termasuk dalam nazham tersebut dan semisalnya yang dapat menimbulkan hawa panas. Begitu juga makanan yang pahit­pahit, seperti turmus, zaitun, dan kacang­kacangan, karena itu semua dapat mematikan syahwat dan menyebabkan orang tidak bisa hamil. Sedangkan tujuan utama pernikahan adalah melahirkan keturunan. Rasulullah Saw. bersabda: "Nikahlah dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu." Dan hadist­hadits lain yang telah disebutkan pada bab terdahulu Sedangkan makanan yang dianjurkan untuk dimakan pengantin wanita adalah, daging ayam, jambu, apel yang sudah manis,dan buah-buahan lainnya. SEBUAH PERINGATAN Dan dianjurkan bagi wanita yang sedang hamil sebaiknya memperbanyak mengunyah menyan Arab dan menyan Luban, karena ada hadist yang menerangkan, Rasulullah Saw. bersabda: "Wahai kaum wanita yang sedang hamil, berilah makan anak yang dikandungan kalian dengan menyan Luban, karena menyan luban itu bisa menambah akal, menghilangkan riya', memudahkan untuk menghafal, dan bisa menghilangkan sifat pelupa pada diri anak." Sedangkan anjuran untuk makan jambu berasal dari keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Yahya bin Yahya, dari Khalid bin Ma'dan: "Makanlah oleh kalian (wanita­wanita yang sedang hamil) safarjal (jambu) karena sesungguhnya jambu tsb dapat mempercantik anak." Adapula riwayat yang menyatakan, bahwa suatu kaum melapor kepada Nabi mereka. tentang kejelekan anak­anaknya. Maka Allah Swt. memberi wahyu kepada Nabi­Nya: "Perintahkanlah mereka agar memberi makan buah jambu safarjal kepada wanita­wanita yang hamil pada bulan ketiga dan keempat kehamilannya." Disamping itu hendaknya wanita yang sedang hamil selalu menjauhi makanan yang jelek dan banyak campurannya/bahan pengawet. SEBUAH FAIDAH Telah datang keterangan, bahwasanya rumah yg didalamnya membakar dupa dengan menyan luban, maka orag yg hasud, dukun, syaiton, dan sihir tidak akan mendekati rumah tsb. "Keterangan didalam masalah jima' dan waktu waktunya # secara sopan akan dijelaskan di dalam bait bait syair ini." Di jelaskan di pembahasan ini tentang waktu waktu yg dianjurkan untuk berjima', dan juga waktu waktu yg di larang untuk berjima' dan apa saja yg berhubungan dengan jima' dari pada adab adab jima dan yg lain lainnya. "Disetiap waktu di setiap hari # selain hari hari yg akan datang penjelasannya di dalam syairan" "Diperbolehkan di waktu tsb melakukan jima' wahai orang yg memiliki kepribadian # Sebagai mana telah datang keterangannya didalam suarat al A'wan." Ibnu Yamun menjelaskan bahwasanya diperbolehkan melakukan jima' disetiap waktu, baik malam maupun siang, selain hari hari yg penjelasannya akan dijelaskan nanti. Dalilnya firman Alloh swt: “Istri­istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Q.S. Al Baqarah: 223), Jelasnya kapan saja kamu kehendaki, baik siang maupun malam hari. dan ayat ini yg di maksud oleh ibnu Yamun dengan ucapannya:" Sebagai mana telah datang keterangannya didalam suarat al A'wan." Akan tetapi jima' dengan istri di awal malam itu lebih utama. Kemudian Ibnu Yamun menjelaskan malam malam apa saja yg disunahkan untuk berjima' dengan ucapannya: "Dan malam Jum'at juga malam senin # karena didalamnya ada keutamaan yg tak diragukan." Maka Ibnu Yamun menjelaskan, bahwasanya disunahkan jima' dimalam jum'at, karena malam jum'at adalah malam yg paling utama dalam satu minggu. Nabi saw bersabda: "Semoga Alloh memberi Rahmat kepada orang yg ia menyebabkan orang lain mandi wajib dan ia pun mandi wajib." dan berkata Imam Suyuti: "Dan hadis itu menguatkan akan hadis: "Apakah tidak mampu salah seorang kalian untuk menjima' istrinya di setiap malam jum'at. maka sesungguhnya ia akan mendapatkan dua pahala, yg pertama pahala ia mandi besar, dan yg kedua pahala mandi besar istrinya. ( telah meriwayatkan akan hadis itu Imam Baihaqi di dalam kitab Su'bul iman dari hadisnya Abi Hurairah Ra. Dan begitu juga disunahkan jima' dimalam senin karena ada keutamaan yg lebih didalamnya. Kemudian Syekh penazham menjelaskan sebagian tata krama jima' sebagai tambahan atas keterangan yg telah di jelaskan di atas, dengan ucapannya: "Dan hendaklah jima' tsb di lakukan setelah terangsang wahai pemuda # dan tubuh terasa ringan serta fikiran dalam keadaan tenang" Syekh penazham menjelaskan, bahwasanya sebagian dari tata krama jima' adalah, bahwasanya jima tsb hendaklah dilakukan setelah bercumbu rayu dan berciuman sehingga tubuh terangsang, sebagai mana Nabi Saw bersabda:"Janganlah salah seorang dari kalian menjima' istrinya sebagai mana jima'nya binatang akan tetapi hendaklah ada antara mereka berdua perantara, Maka Sahabat berkata:"Apakah perantara itu wahai Rasulullah?' maka Nabi Saw berkata:"Berciuman dan rayuan". sebagai mana penjelasan yg terdahulu. Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu: 1. Bersetubuh dalam keadaan lapar. 2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang. 3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering. Kata-kata Syekh penazham diatas diathafkan pada lafazh al-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham: "Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan bait nazham. Kemudian Syekh penazham menjelaskan tentang waktu waktu yang dilarang untuk melakukan jima' dengan ucapannya: "Dan dilarang melakukan jima' diwaktu haid dan nifas # dan sempitnya waktu sholat fardu, maka janganlah merasa bebas" Syekh penazham menjelaskan bahwasanya jima' dilarang ketika istri sedang haid, dalilnya firman Alloh ta'la: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah bahwa darah haid itu adalah kotoran (najis) maka jauhilah para istri ketika haidnya.” (Al-Baqarah: 222) Dikatakan, bahwa ma'nanya adalah jauhilah farji farji mereka, dan ini adalah pendapat Hafsah Ra dan diriwayatkannya dari Imam Mujahid dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Dan Imam mujahid meriwayatkannya dari Imam Syafi'i dan Ikrimah. Dan dikatakan: dan (jauhilah mereka) dari tempat tidur mereka, dan ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abas Ra. Bahwasanya Ibnu Abas telah menjauhi istrinya dari tempat tidur ketika sedang haid, maka sampailah hal tsb kepada bibinya Ibnu Abas yang bernama Maimunah Ra, Maka Maimunah Ra berkata kepada Ibnu Abas Ra, Apakah kau membenci sunah Rasulallah Saw?' Sungguh beliau (Nabi Saw) telah tidur bersama istrinya dan istrinya tsb dalam keadaan haid, dan tidak ada yg menghalangi diantara mereka berdua kecuali hanya sehelai kain yg tidak sampai melewati dua lututnya. Dan menurut pendapat lain ma'na surah (Al-Baqarah: 222) adalah sesuatu yg berada dibalik kain dan pendapat ini adalah pendapat yg paling mashur menurut pendapat Iman Malik ra sebagai mana terdapat didalam kitab Sohih "Orang yg haid hendaklah mengencangkan ikatan kainnya, dan berbuatlah sehehendak kamu bagian atasnya". Dan firman Alloh Ta'ala "Sehingga mereka suci" jelasnya dapat dilihat tanda tanda kesuciannya baik menurut kebiasaan atau telah kering darahnya. Maka apabila mereka telah bersuci, baik dengan air menurut pendapat yg paling mashur, maka datangilah/ gaulilah mereka dari tempat yg telah Alloh perentahkan kepadamu yaitu dari arah qubulnya (farjinya) jangan dari arah duburnya. Sedangkan hukum nifas sama seperti hukum haid secara keseluruhan. Dan haramnya menjima' istri ketika haid adalah sebagai bentuk ibadah kepada Alloh Swt, begitu juga nifas iapun sama sepertikannya haid. Dan didalam kitab Al Qostolani dijelaskan, bahwasanya menjima' istri di saat haid hukumnya haram, dan barang siapa yg menghalalkannya maka ia kafir. Dan diriwayatkan bahwasanya ada seorang laki laki yg bertengkar tentang anak mereka berdua yg berkulit hitam, istrinya berkata kepada suaminya:"Anak itu adalah anakmu, maka sang suamipun mengingkarinya (maka mereka mengadu kepada Nabi sulaiman As) Maka Nabi Sulaiman berkata kepada:"Apakah kamu menjima' istrimu ketika ia haid? Maka sang suamipun berkata 'benar. maka Nabi sulaiman As pun berkata:"Ia adalah anakmu, pastinya Alloh Swt menjadikan anak itu hitam kulitnya sebagai bentuk hukuman atas kalian berdua." Menurut suatu pendapat bahwasanya kisah diatas adalah yg dimaksud dengan firman Alloh Swt "Maka Kami beri Nabi Sulaiman pemahaman." hal tsb sebagai mana yg terdapat didalam kitab Kasyfil Asror. Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah Ra secara marfu’, Rasulullah Saw.bersabda: ”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri.” jelasnya yg menjadi penyebabnya, dan janganlah ia menyalahkan syariat (agama) karena syariat telah memberi peringatan akan hal itu. Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.” Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra. Rasulullah Saw.bersabda: ”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw (kafir)”, apabila dia menghalalkan apa yg ia perbuat . Syaih Manawi berkata:" Ma'na "melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw" adalah bukan berarti kafir secara nyata, karena ada perintah membayar kifarat bagi yg melakukannya (jima' melalui dibur). Kemudian Syaikh penazham berkata: "Dan malam Iedul Adha atas pendapat yg mashur # seperti malam pertama dari setiap bulan" "Dan begitu juga setiap pertengahan bulan # dan akhir malam dari setiap bulan, maka ketahuilah" Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya jima' hendaklah dihindari di 4 malam: 1. Malam Iedul Adha, karena ada keterangan yg mengatakan sesungguhnya jima' dapat menyebabkan anak yg terlahir dalam keadaan mempunyai sifat pembunuh. 2. Malam akhir dari setiap bulan, karena ada hadis Nabi Saw:"Janganlah berjima' diawal dan pertengahan disetiap bulan." dan Imam gozali berkata: "Dimakruhkan jima' di tiga malam dari setiap bulan, diawal, diakhir dan dipertengahan. Menurut suatu keterangan bahwasanya syaitan menghadiri orang yg jima' di malam malam tsb, dan ia ikut berjima di dalamnya. Dan dimakruhkannya hal tsb bersumber dari Saidina Ali Kw dan Muawiyah dan Abu Hurairah Ra. Ada yang berpendapat bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama diwaktu haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu. Kemudian Syaikh Penazham menjelaskan sebab sebab di larangnya melakukan jima di malam malam tsb, dengan ucapannya: "Di khawatirkan akan mendapatkan Al_Aza wahai kawan # atas segala sesuatu yg akan terjadi sebab jima' (di malam malam tsb)." Dan yg di maksud dengan Al_Aza adalah, segala sesuatu yg telah di sebutkan diatas, seperti akan menyebabkan penyakit kusta atau sang anak terlahir memiliki watak pembunuh dan yg lain lainnya. kemudian Syaikh penazham menjelaskan tentag keadaan yg seharusnya dihindari untuk berjima': "Dan jauhilah jima' ketika dalam keadaan sangat haus # dan juga dalam keadaan sangat lapar, wahai kawan ambillah keterangan yg berbentuk nazham ini." "Dikala marah, sangat gembira, demikian pula # dikala sangat kenyang, begitu pula disaat kurang tidur." "Dikala muntah-muntah, dikala sedang buang buang air besar # demikian pula ketika kamu baru keluar dari wc" "Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan setelah berbekam # jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.” Maka Syaikh Penazham menjelaskan, bahwa sesungguhnya jima' hendaklah di hindari ketika tubuh dalam keadaan sangat haus, lapar dan marah. Karena sesungguhnya hal itu dapat melemahkan kekuatan, sebagai mana telah berkata Syaikh Ar-Rozi. Begitu juga bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau dalam keadaan banyak fikiran. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama. Begitu juga hendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus (buang buang air besar), kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari kamar mandi (buang air besar) atau sebelumnya, karena hal itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan kekuatan. Wallahua'lam. Dan ucapan Syaikh Penazham lafaz "Wal_Farhu" jelasnya dalam keadaan sangat gembira. Dan "Al-Farhu dengan sukun Ra' sepertikan lafaz "As_Sab'i" dengan sukun Ba' dan lafaz "At_ta'bi dengan sukun Ain dan hal tersebut karena mengikuti Wazan. Dan yg dimaksud dari menghindari jima' adalah mengurangi frekuensi jima' ketika dimusim kemarau dan musim hujan. Dan meninggalkan jima' sama sekali ketika sedang musim penyakit dan ketika wabah sedang melanda. Syaikh Penazham menjelaskan dengan ucapannya: "Dan kurangilah frekuensi jima' di musim kemarau # dan ketika sedang musim penyakit, dan musim hujan." Berkata Syaikh Ar_Rozi Rohimahullah: "Dan hendaklah orang yg memiliki kondisi tubuh yg kering, untuk mengurangi jima' dimusim kemarau. Dan orang yg memiliki kondisi tubuh yg basah/dingin, mengurangi jima' dimusim hujan/dingin. Dan hendaklah ia mengurangi frekuensi jima' dimusim kemarau dan musim hujan. Dan meninggalkan jima' sama sekali ketika hawa sedang tidak baik, dan ketika wabah penyakit sedang melanda." Dan yg dimaksud oleh Syaikh Penazham dengan dengan mengurangi jima' diwaktu musim penyakit adalah meninggalkan jima' sama sekali hal tsb merupakan bahasa majaz yg sudah cukup jelas. Kemudian Syaikh Penazham menjelaskan dengan ucapannya: “Dua kali senggama itu hak wanita, wahai kawan # Disetiap Jum’at, waktunya sampai subuh tiba." "Satu kali senggama itu untuk menjaga kesehatan,telah datang keterangan # sekali disetiap malam Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.” Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab Ra menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami. Sebaiknya sang suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan. Dan atas hal itu, Syaikh Penazham menjelaskan dengan ucapannya: "Dan diwaktu senggang, hendaklah jangan mengurangi jima' wahai pemuda # apabila istri merasa keberatan, maka layanilah ia" "Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada # Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.” Didalam kitab An_Nasihah dijelaskan janganlah suami memperbanyak senggama dengan istrinya sehingga istrinya merasa bosan. Dan jangan juga mengurangi senggama sehingga bisa membahayakan istri, walaupun sang istri menginginkannya. Di jelaskan didalam kitab At-Taudih suami boleh senggama dengan istrinya sebanyak 4 kali di malam hari dan 4 kali disiang hari, dan tidak boleh istri menolak ajakan suaminya tsb tanpa ada uzur, karena ada hadis dari Ibnu Umar Ra, ia berkata bahwasanya ada seorang wanita datang menemui Nabi saw, kemudian wanita itu berkata:"wahai Rasulallah apakah kewajiban istri terhadap suami?' maka Nabi Saw menjawab:"janganlah ia menolak ajakan suami (senggama) walaupun ia sedang berada diatas punggung onta (kendaraan). Dan Nabi Saw bersabda:"Apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur (untuk senggama) kemudian sang istri menolaknya, maka seluruh malaikat mela'natnya hingga pagi hari" Dan tidak termasuk uzur, karena khawatirnya istri akan anaknya yg sedang menyusu, karena air mani dapat memperbanyak air susu. Fasal seterusnya Syaikh Penazham akan menjelaskan adab adab apa saja yg dianjurkan ketika berjima' dan yg lain lainnya: "Ketahuilah bahwasanya sunahnya jima itu adalah # hendaklah jima' di lakukan di tempat yg aman dari pendengaran seseorang" "Merendahkan suara, lakukanlah wahai sahabat, dan jangalah # ada seorangpun di sana, maka terimalah keterangan ini." Syaikh Penazham menjelaskan, bahwasanya dianjurkan bagi yg hendak jima' jangan sampai ada seorang pun bersamanya (selain istri atau budak wanitannya) walaupun anak kecil. di dalam kitab Al_Madkhal di sebutkan: apabila seorang suami memiliki hajat kepada istrinya, maka disunahkan baginya jangan sampai ada seorangpun di rumah ( kamar) tsb selain istri atau budak wanitanya. karena hal itu adalah aurat, dan aurat wajib untuk di tutupi. Dan berkata Ibnu Burhan di sebagian jawaban jawabannya:"Tidak dibenarkan seorang suami menjima' istrinya, sedangkan ada seseorang bersamanya di dalam rumah (kamar), walaupun anak kecil apabila ia telah tamyiz, dan jangan pula ia menjima' istrinya sedangkan ada didekatnya pembantu yg sedang tertidur. Dan orang kampung sama seperti orang kota. maka barang siapa yg hendak menjima' istrinya maka jangan sampai ada orang lain di rumah (kamar) tsb. Dan yg seperti diatas juga terdapat didalam kitab At_Taudih dan As_Sayamil. Maka zohir pendapat tersebut adalah cendrung menharamkannya. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya hal tsb dapat menyebabkan masyakat. Akan tetapi Abu Abdillah menjelaskan disebagian jawaban jawabannya bahwa larangan tsb berma'na makruh , karena asal dari pada jima' itu adalah boleh. makruhnya hal tsb karena rasa malu termasuk bagian dari agama. dan didalam kitab An_Nawadi di jelaskan bahwasanya Imam Malik Ra memakruhkan hal tsb, itupun apabila ia mampu mengeluarkan orang tsb dari rumahnya. dan adapun apabila ia tidak mampu (mengeluarkan orang tsb) atau apabila ia mengeluarkan orang tsb dari rumahnya dapat menyebabkan masyakat, di kerenakan orang tsb tidak memiliki tempat tinggal lain atau sebab sebab yg lainnya, maka hendaklah ia membuat penghalang antara ia dan orang tsb dan hendaklah ia merendahkan suaranya ketika berjima'. Dan atas hal ini Syaikh Penazham menjelaskan dengan ucapannya: "Dan boleh mengunakan penghalang yang tebal, wahai pemuda # bagi orang yg hanya memiliki satu rumah." Berkata Ibnu Arafah: "Dan selain keadaan yg telah disebutkan tadi # maka diperbolehkan baginya jima', maka jaga dan terimalah." "Akan tetapi yg telah aku sebutkan itu lebih utama # dan menurut suatu pendapat, bahkan dari arah belakang istri di perbolehkan." "Yakni di suatu tempat dan istri dalam keadaan berlutut # diatas tikar/kasur, janganlah kau tinggalkan cara cara ini." Syikh Penazham menjelaskan, Sesungguhnya jima' tsb di perbolehkan dalam segala sifat/gaya yg diperbolehkan, selain segala yg telah kami jelaskan tadi.Dan ucapan syaih Penazham: "Dan jauhilah jima' dalam keadaan berdiri"karena ada firman Alloh Swt:"Maka datangilah ladangmu (istri istrimu) sekehendak kamu. Ya'ni semau kamu, apabila pada tempat jadinya anak (Vagina) . dan menurut suatu pendapat diwaktu kapan saja yg kamu mau, sebagai mana penjelasan yg telah lalu.Dan berkata Syaidina Ali Kw: "Istri itu laksana kendaraan suami, kapan saja suami boleh menaikinya.akan tetapi sifat yg paling disukai adalah sebagai mana yg telah dijelaskan di fasal keutamaan senggama dengan ucapannya:'kemudian kamu naik keatas istrimu dengan perlahan/lemah lembut" Dan boleh juga dengan sifat sifat/gaya yg lain, Syaikh Penazham menjelaskan dengan ucapannya:" Dan dikatakan, bahkan diperbolehkan dari arah belakang"Maksud Syaikh Penazham adalah di tempat jadinya anak. Dan didalam suatu hadis dikatakan:"(ada seorang wanita menemui Nabi Saw) kemudian wanita tsb bertanya ke Nabi Saw: "Sesungguhnya suamiku menjima' aku dari arah belakang, maka Nabi Saw berkata:'Tidak apa apa, apabila tetap di satu lobang (vagina). Dan sebagian orang orang yg memiliki keutamaan mengatakan, bahwasanya sifat/gaya inilah (Jima' dari arah belakang) yang paling lezat dari pada sfat sifat/gaya gaya jima' yg lain. Kemudian Syaikh Penazham menjelaskan, keadaan apa saja yg hendaknya di hindari untuk berjima', dengan ucapannya: "Dan hendaklah jima' di hindari dalam keadaan berdiri # dan dalam keadaan duduk, maka ambillah keteranganku ini." "Begitu juga dalam keadaan miring, wahai sahabat hendaklah di hindari # karena akan membahayakan pantat, maka ambillah keteranganku ini" "Begitu juga gaya istri di atas, wahai kawan hendaklah dihindari # Karena akan membahayaka saluran kencing, maka ambil dan dengarkanlah." Syaikh Penazham menjelaskan, sesungguhnya jima' hendaklah di hindari dalam keadaan berdiri, karena hal tsb dapat membuat ginjal dan bersendian menjadi lemah.begitu juga dalam keadaan duduk, karenna hal tsb memyebabkan sakit ginjal, perut dan urat, dan juga dapat mempercepat timbulnya luka baru. Dan begitu juga dalam keadaan miring, karena hal tsb dapat membahayakan pantat. dan begitu juga hendaklah di hindari dalam keadaan istri diatas suami, karena hal tsb dapat menyebabkan sakitnya saluran kencing, dan yang di maksud adalah "zakar." Dan di dalam kitab An_Nasihah di jelaskan bahwasanya jima' dalam keadaan miring dapat menyebabkan lemah dan sakitnya salah satu pinggang dan akan mempersulit keluarnya air mani. Dan di dalam syarah Al_Waqhlisiyah dijelaskan:"Dan janganlah suami menjima' istrinya dalam keadaan duduk, karena hal itu akan mempersulit sang istri, dan begitu juga dalam keadaan miring, karena hal itu dapat membuat salah satu pinggang menjadi lemah, dan begitu juga jangan berjima' dalam keadaan istri di atas suami, karena hal tsb dapat mempersulit kehamilan. Yang paling baik adalah istri dalam keadaan terlentang dengan mengangkat (meninggikan) kedua kakinya, karena gaya seperti itu adalah gaya bercinta yg paling baik. “Jima' melalui dubur itu di larang, sungguh # dilaknat orang yg melakukannya menurut keterangan yg telah datang." Syaikh Penazham menjelaskan dengan syair ini, karena ada keterangan dari Nabi Saw: "Menjima' istri melalui dubur dubur mereka haram hukumnya." Dan ucapan Nabi Saw: "Dilaknat orang yg menjima' istrinya melalui dubur." Dan ucapan Nabi Saw: "Barang siapa yg menjima' istrinya melalui dubur, maka sungguh ia telah ingkar dengan AlQuran yg telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Dan ucapan nabi Saw: 'Ada 7 golongan manusia yg tidak akan Allah Swt pandang dengan Rahmatnya pada hari kiamat dan Alloh tidak akan mensucikan mereka dan Alloh berkata kepada mereka: "Masuklah kalian kedalam neraka bersama orang orang yang masuk: 1. homoseksual/lesbian 2. orang yg suka onani/masturbasi 3. orang yg berzina dengan binatang 4. orang yg menikahi seorang wanita dan juga anak perempuannya 5. orang yg menjima'i istrinya dari dubur 6. orang yg berzina dengan istri tetangga 7. orang yg suka menyakiti tetangganya, sampai melaknatnya. Dan Ibnu Haji telah mengumpulkan hadis hadis yg membahas masalah tsb di dalam kitab Al_Madkhal, maka lihatlah kitab tsb. maka jangan di ambil pusing bila ada ulama yg mengingkari hal tsb. Sebagai mana yang di jelaskan oleh Ibnu Yamun di dalam syairnya: "Dan setiap orang yg memperbolehkan hal tsb, maka janganlah # orang yg memiliki akal sehal dan budi pekerti yg luhur mengikutinya." Di dalam kitab An_Nashihah di katakan: Duburnya istri di dalam keharamannya sama seperti duburnya orang lain, akan tetapi bagi suami yg melakukannya tidak terkena hukuman yg berat, karena samarnya antara vagina dan dubur. Orang yg memperbolehkan jima' melalui dubur bersandar kepada Imam Malik, akan tetapi Imam Malik sendiri mengingkarinya dan ia membacakan firman Allah Swt: "Istri istrimu laksana ladang bercocok tanam milik mu, maka datangilah ladang ladang itu semau kamu" Berkata Imam Malik:" Tidaklah bercocok tanam itu, melainkan harus di kebun." Dan besarnya dosa orang yg jima' melalui dubur di karenakan ia telah berani menentang hukum dan melawan tuhan, dengan menjadikan tempat keluar menjadi tempat masuk. Dan berkata Imam Al Barzali:"Ada satu riwayat yg mengatakan, bahwasanya orang yg berbuat hal tsb maka ia harus di beri pelajaran." Dan diriwayatkan dari Abdirrahman bin Qosim:"Sesungguhnya seorang polisi Madinah telah menemui Imam Malik Ra, dan ia bertanya kepada sang Imam tentang seorang laki laki yg mengadu kepadanya, bahwasanya ia telah menjima' istrinya melalui lubang duburnya. Maka Imam Malik pun berkata: "Pendapatku bahwasanya orang tsb harus di hukum pukul, bila ia mengulanginya lagi maka pisahkanlah mereka berdua." Adapun bersenang senang dengan bagian luar dubur, maka hal itu di perbolehkan, walaupun sampai meletakan zakar kedubur, akan tetapi hendaklah di hindari karena di khawatirkan akan membuat istri menjadi terangsang. "Dan di perbolehkan (jima') dengan paha (istri) wahai sahabat, atau # yang seumpamanya, jagalah maka kamu akan di jaga dari keburukan" Syaidatina Aisyah Ra pernah di tanya tentang apa saja yg di perbolehkan bagi seorang suami ketika istrinya sedang haid ?' Maka beliau menjawab:" Setiap sesuatu selain farjinya". Kemudian perkara yang di bahas oleh Syaikh Penazham dari diperbolehkannya itu adalah pendapat Imam Asbaqh dan itu adalah pendapat yg bertentangan dengan pendapat yg telah masyhur yg terdapat di dalam kitab Al_Mukhtasar: "Bahwasanya wanita yg haid di cegah untuk melaksanakan shalat, puasa sampai kepada ucapan penyusun kitab tersebut dan juga jima' dengan farjinya atau yg berada di bawah kain sarungnya (Farji)”. SEBUAH CABANG Diperbolehkan bagi seorang suami, istimna' dengan tangan istrinya, adapun dengan tangannya sendiri maka sepakat ulama mengharamkannya, sebagai mana yg terdapat didalam kitab An_Nashihah. Berkata Imam Al_Barzali:"Aku bertanya kepada guruku yaitu Syaikh Al_Qhobraini tentang masalah masturbasi, kemudian beliau menjawab dengan membacakan sebuah syair: "Orang yg suka istimna'/masturbasi dengan mengocok zakarnya, maka ia akan di beri cobaan # pada hari kiamat datang dengan membawa telapak tangan yg hamil tua." Kemudian Syaikh Penazham menjelaskan hukum Azl (mengeluarkan air mani di luar rahim istri/ mencabut zakar) dengan ucapannya: "Dan boleh mengeluarkan air mani di luar vagina istri, wahai pemuda # akan tetapi dengan izin dan ridhonya" Pengarang kitab As_Syamil berkata:"Janganlah seseorang yg menikahi wanita merdeka melakukan Azl tanpa seizin istrinya, begitu juga bila ia menikahi budak perempuan, maka janganlah ia melakukan Azl tanpa seizin tuannya dan menurut pendapat yg lain tanpa seizin dari budak perempuan tsb." Dan dari Imam Malik Ra bahwasanya beliau memakruhkan Azl secara mutlak dan bagi sang istri ia boleh meminta uang /harta kepada suaminya karena suaminya telah ber_Azl, dan sang suami boleh kembali lagi kepada istrinya kapan saja. Dan berkata Syaidi umar bin Abdil Wahab Al_Husni, hendaklah bagi seseorang yg menjima' istrinya yg masih perawan, jangan sampai ia Azl, sebagai mana yg dilakukan oleh orang orang yg bodoh, dan hendaklah ia cepat cepat memasukan air maninya kedalam rahim istrinya, mudah mudahan saja Allah menjadikan sebab air mani tersebut turunan yg bisa memberi syafaat kepadanya. Dan bisa saja jima'nya tsb adalah jima' yg terakhir terhadap istrinya, karena tidak ada seorangpun yg aman dari kematian. Azl = Mengeluarkan air mani dari rahim istri/mencabut zakar ketika air mani mau keluar. Berkata Syaidi umar bin Abdil Wahab Al_Husni: "Diperbolehkan Azl demi kemaslahatan anak yang sedang menyusui atau ia (tuan) takut budaknya hamil, maka akan menyebabkan kemadhorot atasnya. Adapun mengunakan sesuatu yg dapat mendinginkan rahim, sehingga rahim tidak bisa di buahi lagi atau menggunakan sesuatu yg dapat menghancurkan janin yg ada di dalam rahim maka hukumnya haram/dicegah, sebagai mana telah di terangkan oleh Ibnu Arabi dan Ibnu Abdi As_Salam dan Imam Al_Qhozali Rodiallahuanhum). Dan Syaikh penazham menjelaskan tentang masalah di atas dengan ucapannya: "Dan jauhilah As_Siqof dan setiap yg merusak # Dan setiap sihir, janganlah kamu berbuat kerusakan." Dan yg jelas, bahwasanya As_Siqof termasuk dari perbuatan sihir yg tidak boleh di gunakan. dan menggunakan sesuatu yg dapat merusak janin juga di larang bila di lakukan sebelum di tiupnya ruh, adapun setelah di tiupnya ruh maka sama saja dengan membunuh tanpa ada perselisihan pendapat para ulama. Dan adapun mengunakan sesuatu yg dapat menghancurkan air mani dirinya sedangkan rahim istri masih kuat dan masih bisa hamil lagi, maka yg demikian itu seperti halnya dengan Azl, Wallahua'lam. Dan sebagian dari jawaban Abil Abas Al Wansarisi di katakan:"Keterangan dari imam imam kami, bahwasanya mereka sepakat melarang mengunakan sesuatu yg dapat mendinginkan rahim atau menggugurkan janin (yg belum di tiup ruh) mereka sepakat dan berperinsip akan haramnya hal tsb, juga hal itu di larang yg tidak ada kehalalan dan diperbolehkan atas jalan apapun. Kemudian beliau berkata tidak ada yg sepakat dengan pendapat Syaikh Al_Lukhmi yang memperbolehkan menggugurkan/mengeluarkan janin/air mani dari dalam rahim yg belum genap 40 hari. FASAL Didalam menjelaskan tempat tempat yang di larang melakukan jima' sebagai tambahan atas apa yg telah di jelaskan tentang adab adab jima'. "Dan hendaklah di hindari jiama' di atas atap # dan di bawah pohon yg sedang berbuah, wahai sahabat." "Dan begitu juga hendaklah di hindari jima' membelakangi dan menghadap # kiblat, bila berada di tanah lapang, dan di katakan." "Jangan menghadap bulan dan matahari dengan perbedaan pendapat yg jauh # Dan bila dalam keadaan ikhtiar hendaklah di hindari karena akan mendatangkan sesuatu yg tidak baik." Syaikh Penazham menjelaskan, bahwasanya janganlah melakukan jima' di atas atap rumah dan juga di bawah pohon yg sedang berbuah, karena hal tsb akan menyakitkan anak yg akan lahir. Dan begitu juga janganlah jima' dengan menghadap kearah kiblat ataupun membelakanginya apabila ia melakukannya (jima') di tanah lapang, bila ia melakukannya di dalam rumah, maka pendapat yg paling masyhur adalah memperbolehkannya, sebagai mana keterangan yg terdapat di dalam kitab Al_Mukhtasor:"Dan di perbolehkan apabila di dalam rumah, melakukan jima', buang air kecil, buang air besar sambil menghadap kiblat atau membelakanginya." Dan begitu juga hendaklah di hindari jima' sambil menghadap bulan dan matahari karena ada keteranngan yg menyatakan bahwasanya matahari dan bulan melaknat orang yg berbuat hal itu, sebagai mana yg terdapat di dalam kitab al_Madkhal. akan tetapi pendapat yg paling masyhur memperbolehkan hal itu sebagai mana yg terdapat di dalam kitab Al_Mukhtasar dengan ucapannya:"Tidak mengapa (jima' ) menghadap matahari dan bulan dan juga menghadap baitu muqoddas. Dan inilah yg dimaksud oleh Syaikh Penazham dengan ucapannya "Dengan perbedaan yg jauh". Dan pendapat yg paling masyhur adalah memperbolehkan hal itu akan tetapi lebih baik meninggalkannya (maksudnya jangan menghadap matahari dan bulan). Dan di katakan, bahwasanya jima' diatas atap dan di bawah pohon yg sedang berbuah dan juga menghadap matahari dan bulan dapat menyebabkan anak yg terlahir memiliki sifat menjadi pencuri atau panjang tangan. wallahua'lam. ket: "Jima' di atas atap" jgn beranggapan rumah di setiap negara sama seperti rumah di indonesia yg umumnya berbentuk miring, yg di maksud atap adalah bagian rumah yg paling atas yg tidak ada penghalang di atasnya, seperti di gedung/apartemen. SEBUAH FAIDAH Di dalam musnadnya Imam Al-Barzali di jelaskan:"Barang siapa yg duduk sambil kencing menghadap kiblat, kemudian ia ingat, lalu ia memindahkan tubuhnya dari arah kiblat karena memuliakan kiblat (Ka'bah), maka tidaklah ia bangkit dari tempatnya melainkan telah di ampuni dosa dosanya." Kemudian Syaikh Penazham menjelaskan sebagian adab adab jima' dengan ucapannya: "Dan menyentuh zakar dengan tangan kanan # itu di cegah karena ada larangan, maka ambillah penjelasanku ini." Syaikh Penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan menyentuh zakar dengan tangan kanan, karena ada larangan dari Nabi saw:"Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh zakarnya dengan tangan kanan." Dan larangan tsb hukumnya makruh tanzih karena guna memuliakan tangan kanan, karena Nabi Saw pernah bersabda:"Tangan kananku itu untuk bagian wajah, dan tangan kiriku itu untuk bagian yg ada di bawah kain sarungku (Kubul dan dubur)." Begitu juga ada keterangan dari Syaidatina Aisya Ra, adalah tangan kanannya Rasulallah Saw itu untuk menandatangani perjanjian dan untuk urusan makan, dan tangan kirinya itu untuk urusan kamar mandi dan sesuatu yg di anggap kotor. Kemudian Ibnu Yamun berkata: "Menyentuh serta memandang farji kepada masing masingnya # serta berbicara ketika jima' semuanya itu terlarang adanya" Syaikh penazham menjelaskan bahwasanya di makruhkan bagi suami istri saling menyentuh serta memandang kemaluan mereka, karena hal tsb dapat menyebabkan sakit ata dan menghilangkan rasa malu, dan memandag kepada sesuatu yg di makruhkan akan mendatangkan sikap saling membenci sebagai mana yg terdapat di dalam kitab An_Nashihah. Begitu juga karena ada hadis yg mengatakan:"Apabila salah seorang dari kalian menjima' istrinya atau budak perempuannya maka janganlah memandang farjinya karena hal tsb dapat mewariskan/menyebabkan kebutaan. Akan tetapi Ibnu Hajar telah menukil suatu pendapat dari Abi Hatim bahwasanya hadis tsb adalah hadis yg maudhu'.syaidatina Aisyah Ra berkata:"Tidaklah aku melihat kemaluan Rasulallah dan beliaupun tidak juga melihat kemaluanku, walaupun kami mandi dalam satu bak dimana tangan kami saling bergantian ketika mengambil air" Dan adapun memandang kemaluan sendiri dalam keadaan tidak darurat, maka hukumnya ada dua, haram dan makruh. Di dalam kitab Ahkaminnazhar Ibnu Al_Qottoni berkata:"Sesungguhnya orang yg berbuat demikian akan di coba untuk melakukan zina, dan sungguh benar benar telah terbukti sebagai mana yg terdapat di dalam kitab An_Nashihah. Dan bagi wanita hukumnya sama sepertikan laki laki. Dan perkataan Syaikh Penazham tentang makruhnya melihat kemaluan sendiri semata mata karena untuk menghindari hal hal yg telah di sebutkan di atas. Adapun menurut hukum Syara' maka hukumnya boleh (memandang kemaluan) sebagaimana yg keterangan yg terdapat didalam kitab Al_Mukhtashar:"Dan di halalkan bagi suami istri saling memandang kemaluan, sebagai mana memandang kemaluannya sendiri. Dan begitu juga dimakruhkan berbicara ketika jima', karena ada hadis dari Nabi Saw:"Janganlah salah seorang dari kalian memperbanyak bicara ketika jima', karena hal itu dapat menyebabkan kebisuan pada anak yg terlahir." Dan berkata Ibnu Haji: "Dan hendaklah suami menghindari sesuatu yg biasa dilakukan oleh sebagian manusia (Berbicara ketika jima'). Dan Imam Malik Ra pernah di tanya tetang hal itu, maka ia mengingkari dan menolaknya serta menganggapnya sebagai suara yg sangat jelek. Dan berkata Ibnu Rusdi: "Dimakruhkannya hal tsb di karenakan orang orang sholeh terdahulu belum pernah melakukannya.' Kemudian Ibnu Yamun berkata: "Dan jauhilah jima' dalam keadaan terpaksa, dan begitu juga hendaklah dihindari # mengunakan sepotong kain untuk mengusap zakar dan vagina." Syaikh Penazham menjelaskan bahwasanya dimakruhkan bagi suami, ia menjima' istrinya dalam keadaan istri tidak berselera untuk berjima'. Karena hal tsb bisa menyebabkan kerusakan agama dan akal sang istri. Dan terkadang bisa menyebabkan ia mencintai orang lain. dan begitu juga jima' yg dilakukan dalam keadaan lalai(suami tidak berselera). Karena haram hukumnya bagi suami merusak agama istrinya dan begitu juga haram baginya menjadi penyebab istri berbuat ma'siat dan mencintai orang lain. Dan begitu juga dimakruhkan bagi suami istri, mereka mengusap/mengelap kemaluan mereka dengan sepotong kain, karena hal tersebut dapat mendatangkan sikap saling membenci. Dan sebaiknya suami istri menyiapkan untuk mereka masing masing satu potong kain yg dapat mereka gunakan untuk mengusap kemaluan mereka masing masing, hal tsb sebagai mana dijelaskan didalam kitab Ar_Raudulyani'. Kemudian Ibnu Yamun berkata, hendaklah di hindari: "Jima' dengan Syahwat (menghayalkan orang lain) hukumnya haram # Begitu juga menjima' istri setelah mimpi jima', maka ambillah keterangan ini." Syaikh Penazham menjelaskan, bahwasanya diharamkan bagi suami ia menjima' istrinya sambil menghayalkan wanita lain, karena yg demikian itu sama halnya dengan zina. Didalam kitab Al_Madkhal di katakan:"Dan hendaklah seseorang takut kepada bahaya yg sudah umum terjadi dan yg demikian itu di karenakan seseorang menjima' istrinya sedangkann yg ada dihayalkan adalah wanita lain, karena yg demikian itu sama halnya dengan zina." Ulama berkata:"Barang siapa meminum segelas air yg dingin kemudian ia menghayalkan yg diminum tsb adalah arak, maka jadilah apa yg ia minum tsb haram hukumnya." Sedangkan wanita hukumnya sama seperti laki laki dalam masalah diatas, bahkan bisa lebih. Dan begitu juga dimakruhkan bagi suami, menjima' istrinya setelah mimpi jima'. Di dalam kitab An-Nashihah di katakan:"Dilarang menyentuh zakar dengan tangan kanan dan jugan menjima' istri setelah mimpi jima' sehingga ia mencuci zakarnya atau mandi besar atau kencing terlebih dahulu. karena yg demikian itu dapat menyebabkan anak yg terlahir menjadi gila, karena masih tersisanya air mani mimpi jima' yang mana air mani tsb bekas permainan syaitan, apabila di takdirkan dari air mani tsb anak maka syaitan akan menguasai anak tsb. SUATU FAIDAH Berkata Al-Imam Al_Qhozali ra:"Hendaklah bagi orang yg junub ia tidak mencukur rambut atau memotong kuku atau mengeluarkan darah atau mengambil sesuatu dari anggota tubuhnya sedangkan ia masih dalam keadaan junub, agar sesuatu tsb tidak di kembalikan di akhirat nanti dalam keadaan junub, ketika sesuatu tsb dikembalikan lagi kepadanya." Kemudian Ibnu Yamun berkata: "Dan hendaklah berwudhu wahai sahabat, ketika hendak tidur # setelah ia jima' tanpa ada teguran." "Mudah mudahan saja wahai sahabat, ia tidur dalam keadaan suci # salah satu dari 2 suci, ambillah keterangan ini.' Syaikh Penazham menjelaskan, bahwasanya di sunahkan bagi orang yg junub, baik laki laki maupun perempuan, hendaklah ia berwudhu ketika hendak tidur. Alangkah baiknya ia mandi besar terlebih dahulu mudah mudahan saja ia menjadi segar sebab mandinya tsb dan ia tidur dalam keadaan suci dari hadas besar. Didalam kitab Al_Maduwanah di katakan:"Bahwasanya Imam Malik Ra berkata:"Janganlah orang yg junub tidur, baik dimalam ataupun disiang hari sehinga ia berwudhu terlebih dahulu seperti wudhunya untuk shalat." Dan berkata Ibnu Arafah:"Wudhunya orang yg junub ketika hendak tidur hukumnya sunah walaupun disiang hari sedangkan menurut Ibnu Habib hukumnya wajib. Perkataan penazham "Hendaklah berwudhu" hukumnya sunah menurut pendapat yg paling masyhur dan wudhunya itu seperti wudhunya orang yang akan shalat sebagai mana yg terdapat didalam kitab Al_Mudawanah. dan tidak disunahkan baginya tayamum ketika ia tidak boleh berwudhu dengan air dan wudhunya orang yg junub tidak batal sebab tidur kecuali dengan jima' begitupun juga dengan hal hal yg lain yg dapat membatalkan wudhu sebagai mana yg dijelaskan didalam kitab al-Mukhtasar:"Wudhunya orang yg junub (bukan dengan tayamum) ketika hendak tidur tidak ada yg membatalkannya kecuali jima'. Imam Attanai telah membuat teka teki dengan ucapannya:" "Jika kau ditanya, wudhu apakah yg tidak bisa membatalkannya # kecuali dengan jima'? (Maka jawablah) itu adalah wudhunya orang yg junub ketika hendak tidur." DUA BUAH FAIDAH Faidah yang pertama Tidur memiliki beberapa adab, sebagian dari adab adab tersebut adalah: 1. Hendaklah ia berwudhu ketika hendak tidur, karena ada keterangan dari Nabi saw:"Apabila kamu berbaring di pembaringan (hendak tidur) maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat." Apakah boleh ia shalat dengan wudhu tsb?'. maka pendapat yg paling masyhur mengatakan, bahwasanya ia boleh shalat dengan wudhu tsb apabila ketika berwudhu ia niatkan untuk bersuci. 2. Hendaklah ia tidur diatas lambungnya yg kanan dan meletakan telapak tangannya yg kanan di bawah pipinya yg kanan dan telapak tangannya yg kiri di atas pahanya yg kiri, sebagai mana yg di lakukan oleh Nabi Saw. 3. Hendaklah ia ingat ke pada Allah Ta'ala ketika hendak tidur, dan adalah Nabi Saw, Beliau berdo'a ketika hendak tidur:"ALLAHUMMA BISMIKA ROBBI WADO'TU JAMBI, WABISMIKA ARFA'UHU, ALLAHUMMA INNI AMSAKTU NAFSI FAGHFIRLAHA, WAIN ARSALTAHA FAHFAZHA BIMA TAHFAZU BIHI IBADAKASSHALIHIN" Ya, Allah dengan menyebut nama_Mu wahai tuhanku aku letakkan tubuhku, Dan dengan menyebut nama_Mu aku mengangkatnya, Ya, Allah sesungguhnya aku telah memelihara jiwaku maka peliharalah jiwaku itu, dan apabila kau mengutusnya maka jagalah jiwaku dengan penjagaan yang telah kau berikan kepada hamba hamba_Mu yang shaleh. Telah datang suatu keterangan, bahwasanya barang siapa yg ingat kepada Allah di waktu hendak tidur, maka tidak ada jalan bagi syaitan untuk mengganggunya, dan apabila ia tidak ingat kepada Allah ketika tidur maka syaitan akan bermain main dengannya semaunya. Dan berkata Syaidina Ali Kw:"Barang siapa membaca ayat "WAILAHUKUM ILAHUWWAHIDUN sampai ayat YA'QILUN, maka Al_Qura'an tidak akan berpaling dari dadanya (hatinya). 4. Hendaklah ia membaca Shalawat kepada Rasulallah Saw, karena ada keterangan yg mengatakan bahwasanya orang yg membaca Shalawat atas Nabi saw 10X ketika hendak tidur, maka ia akan dijaga dan dipelihara oleh Allah Swt. 5. Hendaklah ia bertobat kepada Allah Swt, karena manusia ketika ia bersiap siap untuk tidur maka seolah olah ia bersiap siap untuk kematian. dan didalam kitab Taurat dikatakan:"Wahai manusia sebagaimana kamu tidur maka seperti itulah kamu mati, dan sebagaimana kamu bangun maka seperti itulah kamu dibangkitkan." 6. Hendaklah ia mengingat Allah Swt ketika bangun dari tidur, maka adalah Nabi Saw ketika bangun tidur Ia membaca: "ALHAMDULILLAHILADZI AHYANA BA'DA MA AMATANA WAILAIHINNUSUR" Dan sebagian ulama menambahkan dengan kalimat: LAILAHAILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINAZHOLIMIN YA QOWIYU MAN LIDHOIFI SIWAKA, YA QODIRU MAN LILAJIZI SIWAKA, YA AZIZU MAN LIZZALILI SIWAKA, YA GHONIYU MAN LILFAQIRI SIWAKA, ALLAHUMMA AGHNINA BIKA AMMAN SIWAKA. Artinya: Segala puji bagi Allah dzat yang telah menghidupkan kami kembali setelah kami mati dan kepadanyalah kami di kembalikan, tidak ada tuhan (yg berhak disembah) kecuali Engkau, maha suci Engkau sesungguhnya aku termasuk dari golonhgan orang orang yg zalim, wahai zat yg maha kuat, siapakah yg mampu membantu orang yg lemah selain Engkau, wahai zat yg maha kuasa siapakah yg mampu membantu orang yg lemah selain Engkau, Wahai zat yg maha mulia siapakah yg mampu membantu orang yg hina selain Engkau, Ya Allah cukupilah kami dengan sebab_Mu jauh dari orang orang selain Kamu. Faidah yg ke dua Banyak tidur dapat menyebabkan faqir, malas serta pelupa. Begitu juga tidur dalam keadaan perut kenyang dapat menyebabkan cepat pikun. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: Ada tiga hal yg dapat membuat seseorang mudah menjadi pikun dan terkadang dapat membunuh orang tsb: 1. Menikahi nenek nenek 2. Tidur dalam keadaan perut kenyang 3. Masuk ke wc dalam keadaan perut kenyang. Kemudian Syaikh penazham berkata: "Dan suami mencuci zakarnya, begitu juga # apabila ia ingin mengulangi jima diwaktu yg dekat" Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya disunahkan bagi suami apabila ia ingin mengulangi jima' diwaktu yg dekat hendaklah ia mencuci zakarnya karena hal tsb dapat menguatkan dan menyegarkan badan. Dan hal itulah yg dilakukan oleh Nabi Saw. Sunahnya hal tsb seperti sunahnya orang yg junub ketika ia hendak berjima'. dan jelasnya sunah hukumnya bagi yg hendak mengulangi jima' baik bagi yg habis berjima' maupun bagi yg junub. dan itu adalah pendapat yg dipegang oleh Ibnu Yunus, dan sebagian ulama mengkhususkan bahwa sunahnya tsb hanya bagi yg pertama (bagi orang yg habis berjima ketika ia ingin mengulanginya lagi). adapun kepada yg lain (mengulangi jima' kepada istri yg lain) maka wajib hukumnya mencuci zakar, agar tidak masuk najis (madzi) kepada istri yg lain. dan tidak disunahkan hal tsb (mencuci kemaluan) bagi wanita sebagai mana keterangan yg didapat dari pendapat Abil Hasan karena hal tsb dapat menyebabkan kemaluan/vagina menjadi kendor. Kemudian Syaikh Penazham berkata: "Dan setiap air yang dingin, wahai sahabat # Dilarang meminumnya bagi yg selesai berjima." "Begitu juga, wahai sahabat setelah jima' hendaklah dihindari # mencuci zakar dengan air dingin, maka nyatakanlah." Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya dilarang meminum air dingin setelah berjima' dan begitu juga membasuh zakar dengan air dingin, karena hal tsb dapat membahayakan tubuh. Di dalam kitab Al_Aidhah di jelaskan: "Dan tidaklah baik bagi seseorang membasuh zakarnya dengan air dingin setelah berjima' dan hendaklah ia menunggu beberapa saat agar air tsb tidak begitu dingin. "Tidurnya istri setelah jima' wahai pemuda # dengan lambung kanannya maka ambillah keterangan yg akan datang ini" "Akan menyebabkan wahai sahabat anak yg terlahir laki laki, dan kebalikan dari apa # yg kami katakan wahai sahabat akan menyebabkan anak yg terlahir wanita" Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Apabila suami menginginkan anak yg terlahir laki laki, maka hedaklah ia perintahkan istrinya tidur dengan lambung kanannya setelah selesai jima', dan apabila ia menginginkan anak perempuan maka hendaklah ia perintahkan istrinya tidur dengan lambung kirinya. dan apabila ia tidak menginginkan punya anak, maka hendaklah ia perintahkan istrinya tidur telentang atau tengkurap.” Dan berkata Ibnu Ardun:" Dan berkata pengarang kitab Al_Aidhah, "Apabila suami sudah merasakan akan ejakulasi/keluar mani hendaklah ia memiringkan lambungnya yg kanan dan begitu juga apabila suami mencabut zakarnya, maka hendaklah istri memiringkan badanya kearah kanan, maka sesungguhnya anak yg terlahir akan jadi laki laki insya Allah ta'ala. Dan dikatakan:' barang siapa yg menghendaki anak laki laki maka hendaklah ia menamai kandungan istrinya dengan nama Muhammad Saw. "kemudian orang yg mimpi jima wahai kawan # Maka ambillah hukumnya itu halnya benar lagi tetap" "Apabila memimpikan hal hal yg mubah, maka itu suatu kemuliaan # jika sebaliknya maka itu bertanda siksaan" "Apabila tidak ada gambaran sama sekali # Maka itu suatu kenikmatan yg di perlihatkan oleh kondisi tubuh, yg tidak ada kekeliruan" Syaikh Penazham mengingatkan dengan syair ini, bahwa sesungguhnya mimpi jima' itu ada tiga bagian, yaitu: karomah (kemuliaan), uqubah (siksaan) dan ni'matun (kenikmatan). Pengarang kitab An_Nashihah menjelaskan: Mimpi jima dengan rupa yg di haramkan, maka itu sebagai bentuk siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi kecuali bagi orang yg meremehkan agama dengan melihat hal2 yg di haramkan agama, serta memikirkannya, dan juga sebagai bentuk penghinaan syaitan. Sedangkan mimpi jima' tanpa ada rupa (tiba tiba ketika tidur air mani keluar tanpa di dahului dengan mimpi) maka itu suatu kenikmatan yg disebabkan oleh kelebihan air mani didalam tubuh dan berguna mengeluarkan kotoran2 air mani yg dapat menimbulkan syahwat dan ia mendapatkan pahala dari sebab mandi besarnya tsb. Sedangkan mimpi jima' dengan rupa yg dibenarkan oleh hukum syara' (seperti mimpinya suami berjima' dengan istrinya), maka itu suatu bentuk kemuliaan, karena didalamnya terdapat keni'matan tanpa siksaan, dan mimpi tsb lebih utama dari hanya sekedar mimpi jima tanpa rupa. SEBUAH FAIDAH Berkata Imam At_Tafjaruni: "Ketika seseorang takut ketika tidur mimpi jima/ihtilam, maka ketika hendak tidur, hendaklah ia membaca do'a: اني اللهم اعوذبك من الاحتلام واعوذبك من ان يلعب الشيطان بى في اليقظة و المنام ثلاث مرات "Ya Allah, aku berlindung kepada_Mu dari mimpi jima/ihtilam dan aku berlindung kepada_Mu dari permaninan syaiton kepadaku baik diwaktu aku bangun maupun tidur 3X" kemudian di teruskan dengan membaca Ayat Kursi dan akhir surat Al_Baqarah." Kemudian Syaikh penazham berkata: "keterangan mendatang didalam menjelaskan sebagian masalah # yg telah di bersihkan ma'nanya bagi orang yg bertanya." Syaikh penazham menjelaskan didalam terjemahan ini, akan sebagian masalah yg berhubungan denagn nikah dari sebagian adab dan baiknya pergaulan serta yang lain lainnya. "Dan menyebarkan rahasia istri kepada orang lain # itu dilarang wahai pemuda, ambillah keterangan ini dan ketahuilah." Syikh penazham menjelaskan bahwasanya dilarang bagi suami istr,i mereka menyebarkan rahasia masing masingnya kepada orang lain, karena rahasia itu adalah amanah yg wajib menjaganya dan juga aurat yg wajib di tutupinya, dan juga karena ada keterangan tentang ancaman yg keras didalam masalah tsb. Didalam kitab Al_Madkhal dikatakan:" Dan wajib bagi seorang suami, apabila ia telah menjima' istrinya, dan ada diantara mereka sesuatu yg kurang baik, maka janganlah mereka menceritakan sesuatu kepada orang lain." Dan didalam kitab An_Nashihah dikatakan:"Bahwa seorang suami tdk boleh membuka kejelekan istrinya kepada orang lain, karena hal itu merupakan perbuatan orang orang bodoh. Dan cukuplah perbuatan tsb di katakan bukan perbuatan orang shaleh di masa lalu. Dan kebaikan seluruhnya adalah didalam mengikuti jejak langkah mereka. "Dalam keadaan ikhtiar dimakruhkan thalaq # Dan dalam keadaan diperlukan, maka percepatlah thalaq." "Dan setelah thalaq, hendaklah menahan diri wahai sahabat dan apabila # ditanya tentang istrimu, maka jawablah bahwa thalaq masih ditangguhkan". Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar. Dan dipercepat thalaq ya'ni thalaq sunah apabila istri dlm keadaan suci dan suami blm menjima'nya itupun kalau memang thalaq itu diperlukan, akan tetapi perkara tsb adalah perkara yg paling dibenci Allah Ta'ala. Sebagai mana Nabi Saw bersabda: "Perkara halal yg paling dibenci Allah Ta'ala adalah thalaq." Dan thalaq dapat menenangkan jiwa bagi 2 orang yg saling membenci (suami istri) dan janji dari Allah Ta'ala bahwa mereka berdua akan mendapatkan kecukupan, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua." Dan apabila suami menceraikan istrinya maka jgn sampai ia menyinggung perasaan istrinya jika ada yg bertanya tentang istrinya. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Janganlah suami menthalaq istrinya kecuali dalam keadaan darurat yg di dapati diistri, seperti akhlaknya yg jelek dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Ataupun sebaliknya, sang istri mendapati suami memiliki sifat2 seperti itu dan sudah tidak bisa di perbiki lagi. jika suami telah menceraikan istrinya, maka janganlah ia menceritakan keburukan istrinya kepada orang lain, ketika orang lain menanyakan perihal istrinya. Maka yg demikian itu, suami tidak menceraikan istrinya ketika tidak didapati kemadhorotan dari masing2nya kepada yg lain. Dan itulah yg dinamakan "Pengekangan dengan cara yg baik" dan tidak menceritakan keburukan istri setelah suami menceraikan itulah yg disebut dengan "Melepaskan istri dengan cara yg baik. kemudian Syaikh penazham berkata: "Ketaatan istri itu dilarang pada perkara yg haram # seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina" Didalam kitab An_Nashihah dikatakan, suami tidak boleh taat kepada istrinya atau sebaliknya, kepada perkara yg telah disepakati keharamannya. Berbeda dengan perkara yg masih diperselisihkan ke haramannya. Maka suami boleh mengikuti ulama yg tidak mengharamkan perkara tsb selama ia tidak meremehkan hukum dan mengikuti kemurahan syariat. Dan suami tidak boleh melarang istrinya untuk melakukan perkara yg mubah lagi tidak jelek, seperti memakai sutra dan emas. Adapun perkara/pekerjaan yg jelek, yg bisa merendahkan martabat sang istri, seperti istri bekerja menjadi tukang bekam, walaupun yg dibekamnya hanya wanita atau mahramnya saja, maka suami boleh melarang istrinya melakukan pekerjaan tsb, dan inilah yg dimaksud Syiakh penazham dengan perkataannya: "seperti melarang istri dari perkara mubah lagi hina". Kemudian Syaikh penazham berkata: "Dan hendaklah kamu perintahkan istrimu wahai sahabat, untuk shalat # Dan ajarkanlah agama dan tentang mandi besar" Didalam kitab Al_Madkhal dikatakan:" Dan wajib bagi suami mengajarkan budak budaknya tentang tata cara shalat dan juga tentang membaca Al_Qur'an dan apa saja yg mereka butuhkan untuk kebutuhan agama mereka, dan wajib juga hal tsb diajarkan kepada istri dan anak anaknya, karena tidak ada bedanya antara mereka karena mereka adalah termasuk yg diurusnya. dan didalam kitab Al_Waqhlisiyah dikatakan dan perintahkanlah istrimu halnya wajib untuk melaksanakan Shalat dan yg lain lainnya dan ajarkanlah mereka kewajiban kewajiban agamanya sepertikan masalah haid dan mandi besar. Karena Allah Ta'ala telah memerintahkan para suami untuk menjaga keluarganya dari api neraka, sebagai mana firman Allah Didalam Al_Qur'an:"Wahai orang orang yg beriman , jagalah dirimu beserta keluargamu dari api neraka." Dan didalam syarah kitab Al_Waghlisiah dikatakan: Telah berkata Ibnu Al_Arabi: Diwajibkan atas suami mengajarkan istrinya atau ia mengizinkn istrinya untuk belajar ilmu agama, bahkan harus mendorong dan memerintahkannya, apabila tidak, maka ia termasukorang yg bersekutu didalam perbuatan dosa, jika istri mau belajar, akan tetapi suami melarangnya, maka suaminya berdosa. sungguh sangat mengherankan bila ada suami yg marah kepada istrinya karena ia telah menyia nyiakan hartanya. Akan tetapi ia tidak marah jika istrinya menyia nyiakan agamanya. Kita minta kepada Allah kekuatan akan hal itu. Didalam kitab Ihya Ulumuddin pada bab nikah dikatakan, Sesungguhnya yg pertama kali bergantung kepada seorang suami pada hari kiamat adalah istri dan anak anaknya, maka mereka dihadirkan dihadapan Allah Swt dan mereka berkata: "Ya Robbana ambillah hak hak kami dari laki laki ini , karena ia tidak mengajarkan kepada kami tentang ilmu agama sehingga kami menjadi bodoh, dan adalah ia memberi kami makan dengan makanan haram sedangkan kami tidak mengetahuinya, maka dihukumlah laki laki itu sebab pengaduan istri dan anak anaknya. Dan berkata Nabi Saw:"Tidaklah seseorang membawa dosa yg lebih besar dibandingkan dosa orang yg menyebabkan/membiarkan keluarganya menjadi bodoh (dalam hal agama). Dan berkata Abu Ali ibnu Khajwa Rahimahullah didalam syarah kitab Arjuzah karya Imam Al_Mubti: "Maka wajib atas setiap orang yang telah Allah serahkan suatu kepemimpinan, hendaklah ia memerintahkan kepada mereka perbuatan baik dan mencegah dari perbuatan mungkar. Dan barang siapa yg mempunyai istri atau budak yang mereka tidak melaksanakan shalat, maka orang tersebut mendapatkan bagian dari dosa mereka yg tidak melaksanakan shalat. Dan didalam sebagian Atsar (perkataan shabat) dikatakan, barang siapa yang mempunyai istri atau budak atau anak yg mereka tidak melaksanakan shalat dan orang tsb membiarkan mereka meninggalkan shalat, maka pada hari kiamat orang tsb akan dikumpulkan bersama orang orang yg meninggalkan shalat, walaupun orang tsb termasuk dari orang yg melaksanakan shalat. Dan kebanyakan manusia mereka akan memukul istri, budak dan anak anak mereka ketika mereka melalaikan urusan dunia mereka, dan ia tidak berbuat akan hal tsb bila mereka melalaikan urusan agamannya. Dihadapan Allah Swt. orang tersebut sama sekali tidak mempunyai alasan ketika Allah menanyakan tentang keluarganya, kecuali dia akan berkata, "Mereka sudahaku perintah, namun mereka tidak mau mendengarkan (tidak mau taat). Sekiranya mereka mengetahui, bahwasanya ia sangat keberatan dengan keluargannya yang meninggalkan shalat sebagai mana ia merasa keberatan dengan keluargannya yang merusak makan dan ia memarahi mereka sebab apa yang mereka tinggalkan dan bukanlah hal tsb sebagai nasihat. "Diriwatkan dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Barang siapa yang diserahi Allah Swt. untuk memelihara suatu urusan bagi rakyat,kemudian dia tidak memberi kemurahan kepada mereka dengan jalan memberi nasihat,maka dia tidak akan mencium (harumnya) bau surga." syaikh penazham telah memindahkan hadis tsb dari syarah kitab Muatho'. PENUTUP Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Dan hendaklah suami mengajarkan istrinya tentang hak hak sang istri dan juga tinggal didalam rumah". Dan adapun hak haknya istri banyak sekali, telah datang hadis hadis didalam menjelaskan tentang janji dan ancaman atas para istri. Didalam kitab Ihya'ulumuddin dikatakan, perkataan Imam Syafi'i tentang hak haknya suami yang wajib atas istri adalah: "Bahwasanya nikah itu laksana perbudakan, maka wajib bagi seorang istri untuk taat kepada suaminya secara mutlak didalam setiap sesuatu yang suaminya perintahkan kepadanya, selain perintah yang bertentangan dengan syariat agama". Dan berkata sebagian ulama, keterangan yang menyeluruh tentang adab seorang istri tanpa diperpanjang adalah, hendaklah seorang istri senantiasa berada dirumahnya dengan bekerja sebagai penenun/penjahit atau yg lain lainnya, dan jangan terlalu sering sering naik keatap rumah untuk melihat keadaan luar rumah dan tidak banyak berbicara/ngobrol dengan tetangganya dan jangan masuk (kerumah) mereka, kecuali kalau memang sangat diperlukan dan selalu menjaga (kehormatan) suaminya, baik ketika suaminya tidak ada maupun sedang berada disampingnya dan selalu mengembirakan suami didalam setiap urusannya dan janganlah ia menghianati suaminya baik dalam urusan pribadinya maupun harta suaminya. Dan janganlah ia keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, dan apabila suaminya mengizinkan maka hendaklah ia keluar dalam keadaan menyamar serta memakai pakaian yg biasa biasa saja dan juga hendaklah ia menempuh jalan yg sepi bukan jalan umum yg ramai dan pasar, karena menjaga jangan sampai orang lain mendengar suarannya atau mengenal dirinya. Dan janganlah ia memperlihatkan diri kepada teman suaminya didalam kebutuhannya melainkan hendaklah ia menyangkal apabila ada orang yg mengenalnya atau orang lain mengetahui tujuannya. Dan hendaklah seorang istri selalu memperbaiki tingkah lakunya serta selalu mengurus rumah tangganya sebagai bentuk dari hasil ibadah shalat dan puasanya. Dan berkata sebagian ulama:" Hendaklah seorang istri selalu merasa cukup dengan rizki dari suaminya yang telah Allah berikan." Serta selalu mendahulukan hak hak suaminya atas hak hak dirinya dan juga hak hak seluruh kerabatnya. Dan hendaklah seorang istri selalu membersihkan dirinya untuk bersiap siap apabila suaminya menginginkan untuk berjima' dengannya. Dan juga haruslah seorang istri lemah lembut kepada anak anaknya serta selalu menjaga rahasia mereka serta tidak mudah mencaci maki mereka dan juga suka bercengkrama terhadap suami. Dan sebagian dari pada adab adab seorang suami adalah hendaklah ia bergaul dengan istrinya dengan cara yg baik dan selalu sabar atas musibah yg menimpa, dan hendaklah ia bijaksana ketika istri sedang marah dan tidak bersenda gurau degan istri dengan perkataan yg kasar dan jelek dan juga hendaklah ia memiliki sifat cemburu. Dan hendaklah suami melarang istrinya keluar rumah tanpa penutup kepala dan apabila memang terpaksa harus keluar rumah, maka hendaklah suami memberi tahu syarat syaratnya, yaitu hendaklah istri keluar rumah pada pagi atau sore hari dan hendaklah istri keluar rumah dengan mengunakan pakaian yg kasar (tidak bagus) serta memanjangkan bagian belakang pakaiannya satu jengkal atau satu zira' dan hendaklah ia berjalan dipinggir jangan mengunakan wangi wangian dan jangan sampai ada yg terbuka sesuatupun dari anggota tubuhnya. Dan sebagian dari adab seorang suami adalah, hendaklah ia menghijab istrinya dari kerabat kerabatnya, seperti saudara laki lakinya, paman pamannya dan yg lain lainnya. Dan hendaklah ia mengajarkan istrinya ilmu tauhid, ilmu ilmu yg wajib baginya dan juga ilmu tentang masalah haid dan nifas . Dan hendaklah ia bersikap adil diantara istri istrinya, jangan sampai ia condong kepada sebagian yg lain sebagi mana keterangan yg akan datang. Dan hendaklah suami selalu mengajarkan adab tata krama dan juga selalu menasehati istrinya dan boleh bagi suami menjauhi istrinya dan memukulnya apabila istrinya menolak perintahnya ( yg tidak bertentangan dgn hukum syara) itupun apabila suami menganggap hal tsb bermanfaat, Wallahua'lam. Dan adapun dalam urusan mengurus rumah tangga, maka hal tsb seukuran mampunya istri, seperti memasak, membersihkan rumah dan yg lain lainnya. Maka sesungguhnya manusia, apabila ia tidak memiliki keinginan untuk senggama maka sulit baginya untuk betah hidup seorang diri dirumah maka tidak ada waktu baginya untuk belajar ilmu agama dan mengamalkannya. Maka istri yg salihah itu adalah istri yg mampu mengurus rumah tangga dengan baik serta bisa membantu suami dalam urusan agama. Kemudian Syaikh Penazham berkata: "Berbuat baik dan bersenang hatilahlah kamu atas apa yg kamu nafkahkan, wahai pemuda # Dan adillah atas apa yg kamu miliki wahai sahabat" Di dalam kitab An_Nashihah dikatakan:"Dan wajib atas seorang suami ketika ia memberi nafkah kepada keluargannya hendaklah dirinya merasa senang dengan apa yg ia nafkahkan, karena hal tsb merupakan suatu kewajiban. maka ia akan mendapatkan pahala atasnya. Maksudnya, janganlah ia memberi nafkah kepada keluargannya dalam keadaan terpaksa ataupun merasa berat ataupun beranggapan bahwasanya hal tsb sudah menjadi adat kebiasaan, karena apabila ia meniatkan memberi nafkah kepada keluarga karena hal yg demikian maka ia tidak mendapatkan pahala atasnya dan ia hanya terbebas dari tanggung jawabnya saja. Dan didalam kitab sahih Al_Bukhari dikatakan, dari Said bin Abi Waqos Ra, bahwasanya Rasulallah Saw pernah bersabda:" Sesungguhnya kamu tidaklah memberi suatu nafakah yg kamu niatkan karena zat Allah Swt, melainkan kamu akan mendapatkan pahala atasnya, bahkan sampai kepada sesuatu yg kamu masukkan kedalam mulut istrimu. Dan hadis yg menerangkan tentang memberi nafakah yg halal dengan niat yg baik telah di jelaskan di pembahasan yg lalu. Ucapan Syaikh Penazham lafaz Wa'_Dil (Dan adillah) maka berkata pengarang kitab An_Nashihah:"Barang siapa memiliki dua orang istri maka wajib atasnya berlaku adil diantara keduanya, kecuali sikap adil yg memang suami tidak mampu atasnya, sepertikan adil didalam masalah cinta, cara menghadapi istri, cara memandang istri, cara bercanda dengan istri dan yg lain lainnya. Didalam hadis marfu' dari Abi Hurairah Ra dikatakan:"Barang siapa yg memiliki dua orang istri lalu ia tidak berlaku adil pada keduanya maka pada hari kiamat ia datang dalam keadaan pecah tubuhnya dan jatuh dan diriwayat yg lain dikatakan "dalam keadaan miring". Dan termasuk dari perkara adil yg wajib bagi seorang suami adalah didalam masalah nafakah dan hal hal yg berhubungan dengan nafakah. Dan adapun perkara yg tidak wajib, maka boleh bagi suami memilih untuk istri yg ia kehendaki dengan berbagai jenis makanan dan wangi wangian dan yg lain lainnya. Berkata Imam Malik Ra:"Maka boleh bagi suami memberikan kepada salah satu istrinya sutra kasar, perhiasan,dan sutra halus dan tidak kepada yg lainnya, selagi ia tidak condong/berat kepada yg lainnya dan yg demikian itu apabila memang ada salah satu istrinya lebih dikasihi. Dan Imam Malik mengharapkan hendaklah suami jangan pilih kasih dan bersikap adil dalam segala hal kepada semua istri lebih aku (Imam Malik Ra ) sukai. PENUTUP Didalam menjelaskan tentang masalah mengurus, mengajar adab tata krama dan mengajarkan ilmu kepada anak anak. Adapun cara mengurus dan mengajarkan adab tata krama kepada anak anak, maka wajib bagi seorang suami, hendaklah ia selalu mengawasi anak anaknya dari semenjak anak tsb lahir, karena mereka adalah amanah yg dipercayakan kepadanya maka janganlah ia mempercayakan dalam hal mengurus anak anak kecuali hanya kepada wanita yg shalehah. Karena air susu yg dihasilkan dari barang yg haram tidak akan mendatangkan keberkahan. Maka wajib bagi seorang suami hendaklah ia selalu mengawasi anak anaknya dan bersikap lemah lembut kepada mereka, karena sikap kasar dan keras kepada mereka akan mendatangkan sifat pendendam kepada mereka, maka hendaklah suami takut akan hal itu. Dan dikatakan:"Barang siapa mengajarkan adab tata krama yg baik kepada anaknya yg masih kecil maka ia akan merasa senang ketika telah tua, dan barang siapa mengajarkan adab tata krama yg baik kepada anaknya yg masih kecil maka sama halnya ia menyobek hidung (mempermalukan) musuh musuhnya. Dan adapun mengajarkan ilmu kepada mereka maka wajib bagi seorang suami, hendaklah ia mengajarkan sifat malu, sifat qonaah, cara makan, minum dan berpakaian yg baik. Dan hendaklah ia mengajarkan ilmu akidah yg mudah dan ma'na kalimat 'Laa ilaa haillallah', dan ajarkanlah kepada mereka jangan sampai meludah, membuang reak di masjid ataupun di hadapan orang lain, dan juga cara cara duduk yg baik, dan juga ajarkan kepada mereka jangan sampai mereka banyak bicara (yg tidak bermanfaat) dan jangan pula mereka mengingkari janji dan berdusta dan juga ajarkanlah mereka bahwasanya janganlah berbicara kecuali kepada hal hal yg baik/benar. Dan secara global, maka setiap sesuatu yg dipuji oleh hukum syara' maka wajib bagi seorang suami mengajarkan hal tsb kepada anak anaknya sehingga hal tsb tertanam/tetap dihati mereka, sebagaimana tetapnya gambar diatas batu. dan setiap sesuatu yg dicela oleh hukum syara' dan oleh adat, maka wajib bagi seorang suami memperingatkan hal tsb kepada mereka sehingga mereka takut akan hal itu, sebagai mana mereka takut kepada ular, singa dan api. Dan juga wajib bagi seorang suami menjaga anak anak mereka dari bergaul dengan teman yg tidak baik, karena hal tsb merupakan asal dari setiap musibah, dan tidak ada bedanya antara anak laki laki dan anak perempuan, karena anak perempuan laksana sepupunya laki laki dimata hukum. “Ini adalah kesempurnaan dari maksud yg di nazhamkan # yang kata katanya ringkas, maka peliharalah apa yg di nazhamkan ini." "Kemudian atas sebaik baiknya makhluk, yatu Nabi Muhammad Saw # Rahmat Tuhan kami yg maha agung lagi yg dituju." Syaikh penazham menjelaskan bahwasanya apa yg dimaksud oleh syaikh penazham dengan nazhaman yg ringkas ini adalah telah tamatnya kitab ini dengan bait syair yg berbunyi "Watib bima anfaqta". Kemudian Syaikh penazham menutup kitab ini dengan membaca solawat kepada Nabi Muhammad Saw sebagai mana ia memulainya dengan membaca solawat, dengan harapan diterima amal amalnya, karena ada keterangan dari sebuah hadis: "Doa itu akan berhenti/ditangguhkan antara langit dan bumi tidak akan sampai kehadapan Allah Swt, sehingga dibacakan solawat atas Nabi Saw." Dan didalam hadis yg lain dikatakan:"Doa yg diantara dua solawat kepadaku (Diawal dan diakhir doa) itu tidak akan ditolak Allah Swt." Dan yg dimaksud lafaz Al_Waraa adalah Al_Kholqu artinya makhluk, sedangkan lafaz Al_Azhimu adalah zat yg tidak ada satu makhlukpun yg boleh dinisbatkan kepada_Nya, baik akan ketiggian zat_Nya, keagungan kuasa_Nya, baik zat, sifat, nama dan perbuatan_Nya. sedangkan lafaz As_Shomad adalah Zat yg dituju disetiap kebutuhan seluruh makhluk selamanya. Kemudian Saikh Penazham berkata: "Jumlah bait syair kitab ( ق Qurrotul uyun, katakanlah bahwasanya jumlahnya ( رّةُالعُيُون ُ itu seratus satu # Dengan taufiq dari tuhan kami yang maha agung lagi yag dituju" "Telah menazhamkan akan kitab ini, dengan mengharapkan pahala # yaitu seorang hamba yang kecil dari tuhan yang maha agung lagi kuasa" "Yang bernama Ibnu Yamun, semoga Allah Swt selalu menjagannya # dengan keagungan sebaik baiknya makhluk, yaitu Nabi Muhammad al_Mustofa" "Dibulan Ramadhan pada tahun sembilan # setelah seribu enam puluh (1069 H)". Syaikh Penazham menjelaskan bahwasannya jumlah bait syair kitab( ق يون ُ Qurrotul uyun ( رّةُالُعُ selain bait yang empat diatas adalah seratus satu bait syair. Dan bahwasannya Saikh Penazham menazhamkan syair ini pada bulan ramadhan yang agung pada tahun 1069 H, dengan tujuan mengharapkan pahala dari Allah swt. Dan lafaz Al_Aunu kebanyakan digunakan untuk sesuatu yg berarti taufiq dan ma'na taufiq itu sendiri adalah menjadikan seseorang mampu melaksanakan pekerjaan yg terpuji. Sedangkan arti dari kata Al_Qodiru adalah Zat yang mampu melaksanakan pekerjaan tanpa ada upaya dan perantara dan zat yang tidak memiliki sifat lemah di setiap apa yg ia inginkan. Sedangkan arti lafaz Al_Wahidu adalah esa di dalam zat, sifat dan perbuatannya. Dan lafaz An_Najlu artinya anak laki laki, sedangkan Al_Mustofa artinya yg dipilih. Dan ini adalah akhir dari sesuatu yg telah Allah Swt permudah mengumpulkannya dari kitab ( ق ُ ونُعيُالُةّر ) Qurrotul uyun dengan nazham Ibnu Yamun, seorang hamba_Nya yg kecil yg selalu di tawan oleh dosa dosanya yaitu Muhammad At_Tahami ibni Al_Madani Kanuni Dan semoga saja Allah wt selalu memberi pertolongan kepadanya dan juga kepada kaum muslimin dalam segala hal yg sedang mereka lakukan dan yang akan mereka lakukan. kecukupan bagi kami hanyalah Allah dan Allah adalah yg sebaik baiknya dipasrahi. tiada kekuatan untuk beribadah kecuali dengan pertolongan Allah yg maha luhur lagi maha agung. tiada yg memberi pertolongan kepadaku kecuali pertolongan Allah kepada_Nyalah kami berserah diri dan kepada_Nya pula kami kembali. Segala puji bagi Allah tuhan sekalian alam semoga Rahmat dan keselamatan_Nya selalu tercurah kepada semulia mulianya makhluk yang dipilih dan juga kepada para keluarga, sahabat sahabat beliau yg pilihan, selama malam dan siang masih silih berganti. “Ya Allah, wahai Zat yg menciptakan langit dan bumi, wahai Zat yg memiliki keagungan dan kemuliaan, aku memohon kepada_Mu derajat disisi_Mu berkat derajat_Mu dan derajat pilihan dan kekasihmu, Nabi muhammad Saw, dan juga berkat derajat para Nabi, Rasul, Malaikat, dan kekasihmu, ampunilah aku dan kedua orang tuaku serta seluruh kaum muslimin berikanlah anugrah kepada kami dengan ridho dan pertolongan_Mu sehingga Kau menarik kami keharibaan_Mu tanpa ada cela dan mala petaka.” Ya..Arhamarrahimin dan akhir doa kami, bahwasanya segala puji hanya milik Allah Swt. Dan telah selesai mengarang kitab ini pada tanggal 12 Ramadhan 1305H semoga Allah Swt melimpahkan kepada kami kebaikan kitab ini dan semoga Allah Swt menjaga kami dari tersia sianya kitab ini. يا ناظرا فيه ان القيت فاءدة # فاشكرعليها ولاتجنح الى الحسد "Wahai orang yg mempelajari kitab ini, apabila kamu mendapatkan manfaat dari kitab ini # maka bersyukurlah atasnya dan janganlah kamu condong kepada sifat hasud" وان عثرت لنا فيه على خطاء # فاعذر فلست مجبولا على الرشد "Dan apabila kamu menemukan kesalahan didalamnya # maka maafkanlah, karena aku bukanlah orang yg mendapatkan petunjuk" الحمد الله رب العالمين Alfatihah..

0 comments:

Post a Comment